Info Ambon
Sabtu, Juli 2, 2022
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Terkini

Dr Reda Manthovani SH,LLM: Kenali Bahaya Bermedia Sosial

Dari Diskusi Lingkar Merdeka SMSI

admin by admin
Juni 8, 2022
in Terkini, Trending
0
Dr Reda Manthovani SH,LLM: Kenali Bahaya Bermedia Sosial

Diskusi terbatas yang dilakukan SMSI Pusat dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani, SH, LLM, dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) Dr. Taufiqurokhman, A.Ks, S.Sos, M.Si.-dok-

Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Google Bagikan Ke Whatsapp

JAKARTA(info-ambon.com)- Berhati-hatilah dalam memetik manfaat bermedia sosial, karena banyak ranjau yang bisa menjebloskan kita ke penjara.

Kita harus mengenali betul jenis-jenis pelanggaran undang-undang dan ancaman hukumanya. Sebab masyarakat sudah dianggap tahu semua undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab itu, Serikat Media Siber Indonesia diminta turut mensosialisasikan UU ITE.

Demikian benang merah pernyataan dua pembicara yang dihadirkan dalam diskusi Lingkar Merdeka-SMSI yang digelar secara hybrid, online dan offline di kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jalan Veteran II, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Juni 2022.

Loading...

Dua pembicara diskusi tersebut adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani, SH, LLM, dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) Dr. Taufiqurokhman, A.Ks, S.Sos, M.Si.

Hadir memberi sambutan pembukaan diskusi Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus. Tampak hadir Ervik Ari Susanto, penasihat SMSI Pusat, dan sejumlah pengurus pusat dan provinsi. Hadir juga Ketua Umum Forum Pemred Siber Indonesia Bernadus Wilson Lumi.

Firdaus berpesan kepada para anggota SMSI menguasai UU ITE, untuk membekali diri sendiri dan keluarga agar tidak terjerat hukum ketika bermedia sosial.

Dalam diskusi yang dipandu oleh Sekjen SMSI Mohammad Nasir, Reda Manthovani memaparkan, berdasarkan riset DataReportal menunjukkan jumlah pengguna media sosial mainstream, seperti You Tube, Whatsapp, Facebook, Instagram, Tik Tok, Facebook Messenger, twitter, di Indonesia jumlahnya mencapai 191,4 juta pada Januari 2022.

Meskipun demikian, kata Reda, media sosial ini dapat diibaratkan seperti “pedang bermata dua” sebab selain mendatangkan banyak manfaat, tetapi jika digunakan secara tidak bertanggungjawab sudah pasti akan berujung dengan persoalan hukum.

“Fakta menunjukkan tren kriminal saat ini bukan hanya korupsi, terorisme, narkotika, namun kasus-kasus yang turut mewarnai adalah berhubungan dengan teknologi internet dan media sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Disamping pencemaran nama baik, termasuk pula perdagangan gelap, penipuan, pemalsuan, pornografi, SARA dan berita bohong,” tutur Reda.

Penggunaan media sosial, kata Reda, telah cukup banyak yang berujung pada permasalahan hukum. Reda memberi contoh Adam Deni dan Ni Made dituntut 8 tahun penjara [melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara [melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE];

Lalu I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) divonis 1,2 tahun penjara [melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dan,

Dhani Ahmad divonis 1,6 tahun penjara [melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE].

Bahwa aktivitas di ruang  virtual sebenarnya telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir  dengan UU No. 19 Tahun 2016.

 

MAYORITAS WANITA

Sementara itu Dr. Taufiqurokhman, A.Ks, S.Sos, M.Si mengutip Data Puskakom UI & KomInfo bahwa jumlah pengguna Internet di Indonesia mencapai 88,1 Juta (34,9% dari total jumlah penduduk di Indonesia).  Akses internet masyarakat Indonesia = 1 – 3 jam per hari (Telepon & Celluler: 85 %; Laptop/Notebook: 32 %; PC/Komputer: 14 %; Tablet 13 %) Mayoritas Pengguna = WANITA : Wanita 55 %; Laki2 45 %.

Menurut laporan yang diterbitkan oleh PewCenter.org, sebagian besar anak telah menjadi korban penindasan maya di masa lalu. Hal ini dapat berpengaruh kepada perkembangan orang tersebut serta menimbulkan ketidaknyamanan. Biasanya orang yang melakukan hal tersebut menggunakan akun palsu sehingga tidak diketahui. Melalui media sosial, seseorang dapat meretas data pribadi orang lain dan disebarluaskan di internet. Hal ini juga bisa dijadikan sebagai pencurian identitas yang menyebabkan kerugian terhadap orang lain.

Media sosial bisa menyebabkan rasa candu kepada seseorang. Hal tersebut terkadang membuatnya melupakan dunia nyata sehingga berbagai hal terabaikan begitu saja. Oleh karena itu, seseorang yang kecanduan media sosial akan sangat mengganggu kehidupan pribadi  mereka juga.

Dampak negatif media sosial lainnya, kata Taufiqurokhman, adalah malas berkomunikasi di dunia nyata, mengabaikan keterampilan menulis, mengeja dan lain-lain.

Membanggakan diri sendiri secara berlebihan atas apa yang dimilikinya (narsis), dan adanya garis pemisah antara kelas sosial atas dan kelas sosial menengah bawah. (*/PJ)

Tags: Berselancar di MedosDr. Reda ManthovaniLingkar MerdekaLLMSHSMSIUU ITE
Previous Post

41 Angkot Kebun Cengkeh dan Stain Terjaring Razia

Next Post

DPPKB Gelar Lomba SSK Pojok Baca di SMPN 19 Ambon

admin

admin

Next Post
DPPKB Gelar Lomba SSK Pojok Baca di SMPN 19 Ambon

DPPKB Gelar Lomba SSK Pojok Baca di SMPN 19 Ambon

Discussion about this post

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Sekdis Kominfo Buka Bimtek Literasi Digital dan Sosialisasi Literasi Sejuta Pemirsa Tahun 2022
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Sekretaris Kominfo Sulawesi Tangah (Sulteng) Drs. Aswin Saudo, M.Si membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Literasi Digital dan Sosialisasi Literasi Sejuta Pemirsa KPID Sulawesi Tengah. Bertempat di Gedung BPSDM. Jumat, (1/7/2022) Dalam laporanya, Ketua HMI Kohati menyampaikan bahwa Kegiatan Bimtek ini mengangkat tema “Cerdas Bermedia di Era Digital” yang diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran […]
  • Anggota DPRD Bangkep Suhardin Sabalino Minta Polisi Telusuri Pungutan Biaya Porang
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGKEP- Anggota DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep), Suhardin Sabalino meminta Polres Bangkep segera telusuri dugaan praktik pungutan liar biaya program Komoditi Porang non pemerintah kepada petani dengan nilai sebesar Rp300-400 ribu per petani. Anggota Komisi I DPRD Bangkep ini mengatakan, hal tersebut perlu ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Sebab, kasus penipuan yang dilakukan sejumlah oknum kerap […]
  • GNI Akan Bangun 7 Smelter Lagi, Bupati Morowali Utara Teken MoU Kerjasama
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Bupati Morowali Utara (Morut) Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, mengatakan kepada Perusahaan yang masuk di Kabupaten Morowali Utara agar selalu memberikan informasi kepada pemerintah Daerah terkait peluang kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan. Hal itu disampaikan Bupati Delis saat melakukan kesepakatan penandatanganan MoU kerjasama Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Serta Perluasan Kesempatan Kerja […]
  • GP Ansor Banggai Tanda Tangani MoU dengan Bawaslu Banggai
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Banggai menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding) dengan Bawaslu Banggai pagi ini di sebuah hotel di Luwuk, Kamis, (30/06/2022). Nota kesepahaman ini terkait pengawasan partisipatif masyarakat guna mewujudkan pemilu yang berkualitas. Kesepahaman ditandatangani oleh Mohamad Gazali Akbar, selalu ketua GP Ansor Banggai dengan Syaiful Saide, ketua Bawaslu Banggai disaksikan oleh […]
  • Polres Morowali Utara Gelar Apel Pasukan Pilkades Serentak Tahun 2022
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Untuk menjaga kondusifitas menjelang saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, Polres Morowali Utara melakukan apel gelar pasukan Pilkades Serentak Kabupaten Morowali Utara, (Morut) Tahun 2022 pada Kamis, (30/06/2022). Bertempat di Mapolres Morowali Utara. Apel gelar pasukan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Morowali Utara dan dihadiri oleh Wakapolres Morowali Utara Kompol H. Amri […]
  • Pensiunan Kopasus Romlex Siging Kembali Bina Fisik Puluhan Remaja Pendaftar Seleksi TNI AD di Batui
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk— Seperti biasa puluhan remaja yang rencana mendaftar sebagai Calon siswa TNI AD, mengikuti latihan fisik serta mental yang di bina langsung oleh Romlex Siging salah satu purnawirawan Kopasus yang saat ini bekerja pada PT Aitara perusahaan security pengamanan di ESSA PT. Panca Amara di Kecamatan Batui. Romlex Siging kembali rela membina para remaja […]
  • PAUD-TK AL-Khairaat Tolando Kembali Lepas Kenang 79 Anak Didik Angkatan XXI Tahun Ajaran 2021/2022
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Dengan Tema ” Jadilah Generasi Sehat dan Cerdas Ceria, Bertaqwa, dan Berakhlak Mulia” Paud-TK Alkhairaat Tolando Kecamatan Batui menggelar acara Lepas Kenang 79 anak didik yang berlokasi di halaman sekolah PAUD-TK Alkhairaat, Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi tengah, Rabu 29/06/2022. Kepala Sekolah PAUD-TK Alkhairaat, Kelurahan Tolando Hj, Rabik Dg Sitaba, S.Pd menyampaikan, […]
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel