AMBON (info-ambon.com)- Penutupan sejumlah lokasi galian C di Kota Ambon dan sekitarnya menjadi sorotan dalam rapat gabungan Komisi II dan III DPRD Maluku yang dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun, Rabu (12/2/2026).
Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, itu membahas dampak penertiban tambang terhadap pelaku usaha serta sopir angkutan material.
Anggota Komisi III DPRD Maluku, Anos Yeremias, menegaskan bahwa proses perizinan pertambangan tidak rumit selama diurus sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menyebut dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sebagai salah satu syarat penting dalam pengurusan izin.
“Jangan sampai pemerintah daerah yang disalahkan. Kami siap membantu proses pengurusan jika ada kendala,” ujar Anos dalam rapat.
Sejumlah pelaku usaha mengaku kebingungan terkait mekanisme perizinan. Yopi Soakolune mengatakan, sebelumnya beberapa usaha seperti CV Karya Permai dan Koperasi Inatuni milik Bapak Maitimu telah beroperasi meski belum ada kejelasan izin.
“Di kota ini tidak ada dinas pertambangan, jadi kami bingung harus urus ke mana. Pemerintah daerah terkesan tidak peduli dengan pengusaha dan rakyat kecil,” kata Yopi.
Ia juga menyoroti potensi kenaikan harga material jika pasokan harus didatangkan dari luar Pulau Ambon, seperti dari Seram. Menurut dia, kondisi itu bisa membebani masyarakat.
“Kalau ambil pasir dari Seram, kasihan rakyat kecil di Ambon. Harga Rp800.000 saja mereka sudah bilang mahal,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Wilson, sopir truk asal Tuatunu. Ia mempertanyakan nasib para pekerja jika aktivitas tambang dihentikan.
“Kalau ditutup, kami mau bagaimana? Pembangunan tidak bisa jalan. Keluarga mau makan dan anak sekolah bagaimana?” katanya.
Para sopir juga mengeluhkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Mereka menyebut untuk membeli solar subsidi harus terlebih dahulu membeli Dexlite senilai Rp50.000, sementara pembelian solar dibatasi satu kali sebesar Rp250.000.
Anggota DPRD Maluku, Simon Likumahu, meminta seluruh persoalan disampaikan secara resmi ke DPRD agar dapat dicarikan solusi bersama. Ia juga menyoroti keberadaan jembatan timbang yang dinilai memberatkan sopir dump truk.
“Kalau melebihi tonase harus kurangi muatan, sementara mobil lain bisa lewat. Dump truk seperti diperlakukan diskriminatif,” ujarnya.
Menurut Simon, banyak kendaraan masih berstatus kredit sehingga sopir kesulitan membayar cicilan jika tidak dapat beroperasi.
Dalam rapat itu juga muncul pertanyaan mengenai aktivitas tambang Sinabar di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang disebut masih beroperasi, sementara di Kota Ambon dilakukan penertiban.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Abdul Haris menegaskan tidak semua galian C ditutup. Dari sembilan lokasi galian C yang terdata, hanya dua yang telah mengantongi izin, yakni CV Primajaya Hative dan CV Naraya Mitra Cemerlang.
“Kami tidak menutup. Kalau beroperasi tanpa izin ada konsekuensi hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, ancamannya denda hingga Rp100 miliar dan pidana lima tahun penjara,” tegas Abdul Haris.
Ia menjelaskan, sejumlah pelaku usaha memilih menghentikan aktivitasnya sendiri karena khawatir terhadap sanksi hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Roy Siauta menyatakan izin lingkungan menjadi syarat. (EVA)








Discussion about this post