AMBON (info-ambon.com)-DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna penyampaian dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran (TA) 2024. Paripurna berlangsung di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Sabtu (7/9/2024), dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun didampingi Wakil Ketua DPRD Azis Sangkala.
Hadir dalam paripurna, yakni, Penjabat Gubernur Sadali Ie, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Pimpinan OPD Lingkup Pemda Maluku.
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun mengatakan, paripurna yang dilaksanakan merupakan paripurna ketujuh masa persidangan ketiga tahun sidang 2024-2025.
Sebagaimana diketahui, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran yang ditetapkan bersama DPRD, dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Untuk 2024 seluruh proses implementasi APBD telah dilakukan secara baik oleh Pemda. Dan dengan kewenangan yang dimiliki dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sejalan dengan itu jelasnya, ketentuan perundang-undangan mengamanatkan Pemda untuk menyampaikan Rancangan APBD setiap tahunnya kepada DPRD Untuk dibahas melalui Badan Anggaran (Banggar), untuk selanjutnya dilakukan persetujuan bersama.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Sadali Ie mengatakan, penyusunan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Maluku TA 2024 merupakan bagian dari tahapan dan jadwal proses pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Kebijakan umum perubahan anggaran dikarenakan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi pemerintahan pembangunan, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus di gunakan untuk tahun berjalan.
“Kebijakan umum atau pendapatan dalam KUA PPAS tahun 2024 adalah memanfaatkan kenaikan target penerimaan PAD yang berasal dari penerimaan pajak daerah, retribusi daerah dan lain lain pendapatan yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,”ujarnya.
Lebih lanjut kata Benhur, Kebijakan umum alokasi belanja dalam KUA PPAS tahun 2024 adalah, untuk memfasilitasi pergeseran yang telah dilakukan melalui perubahan APBD pada tahun anggaran 2024, untuk melaksanakan kegiatan yang belum dianggarkan pada APBD murni, dan untuk melaksanakan perhitungan belanja gaji dan tambahan penghasilan PNS dalam pemenuhan anggaran sampai Desember 2024.
“Kebijakan umum alokasi pembiayaan dalam KUPA PPAS TA 2024 dimana penerimaan pembiayaan menggunakan silfa audit BPK sebagai sumber pembiayaan perubahan APBD,”ucapnya.
Secara luas Sadali menjelaskan, Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD TA 2024 sebagai berikut, pendapatan daerah yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp3,199 triliun menjadi Rp3,276 triliun atau meningkat Rp77,222 miliar atau naik 2,41 persen.
Belanja daerah yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp3,177 triliun, menjadi Rp3,238 triliun atau meningkat Rp60,755 miliar atau naik 1,91 persen.
Penerimaan pembiayaan yang sebelumnya direncanakan Rp114,783 miliar mengalami penyesuaian berdasarkan audit BPK menjadi Rp98,316 miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2023. Hingga terjadi pengeluaran pembiayaan khusus pada pembayaran pada cicilan Pokok hutang PEN kepada PT.SMI yang jatuh tempo.
“Berbagai masukan dan pertimbangan dari DPRD demi penyempurnaan dokumen ini sangat kami harapkan. Semoga pembahasan KUA PPAS dapat disepakati dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga Rancangan Perda perubahan APBD Tahun 2024 dapat segera kami sampaikan untuk dibahas dan ditetapkan bersama,”pungkasnya.(EVA)
Discussion about this post