Sekretaris Negeri Halong Hellen Sutrahitu dan saniri negeri saat RDP di DPRD Kota Ambon, Selasa (13/1).-pj-
AMBON (info-ambon.com)-Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadly Toisutta, meminta agar proses pengukuran dan penetapan batas lahan di kawasan pesisir Halong ditunda sementara. Permintaan itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Koarmada IX, Camat Baguala, serta Pemerintah Negeri Halong, Selasa (13/1/2026).
Toisutta menjelaskan, penundaan diperlukan karena adanya perbedaan signifikan data luasan lahan antara dokumen lama dan kondisi terkini, khususnya terkait sertifikat hak pakai yang berasal dari relokasi masyarakat pada 1983.
“Data awal relokasi berada di angka 28, tetapi sekarang bergeser menjadi 58. Selisih ini sangat besar dan berpotensi berdampak hingga ke rumah-rumah masyarakat,” kata Toisutta. Perubahan data tersebut, menurut dia, telah dilaporkan oleh Pemerintah Negeri Halong kepada DPRD Kota Ambon.
Komisi I DPRD kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan menggelar RDP untuk meminta klarifikasi langsung dari BPN dan pihak Angkatan Laut. Dari hasil rapat, DPRD menilai proses pengambilan batas wilayah belum memiliki konfirmasi yang jelas dari Pemerintah Negeri Halong sebagai pemangku wilayah administratif.
“Ini persoalan wilayah. Jangan sampai tahapan pengukuran dilakukan, tetapi legitimasi hukumnya belum jelas. Karena itu, Komisi I meminta proses pengukuran dan penetapan batas dipending dulu,” ujar Toisutta.
Selain persoalan sertifikasi lahan, RDP juga menyoroti pemanfaatan kawasan pesisir Halong yang berkembang menjadi kawasan ekonomi baru. Toisutta menyebut, terdapat kekhawatiran bahwa ruang-ruang ekonomi yang dibangun menggunakan dana desa, seperti gazebo di kawasan pantai Halong, justru terancam dibatasi pemanfaatannya.
“Pembangunan gazebo dan fasilitas pesisir itu menggunakan dana desa. Namun dalam perjalanannya, aktivitas tersebut sempat dilarang, padahal kawasan itu sudah menjadi ruang ekonomi masyarakat,” katanya.
Meski demikian, Toisutta menyampaikan bahwa pihak Angkatan Laut telah memberikan klarifikasi dan menyatakan keterbukaan untuk berdialog serta memberi ruang bagi aktivitas masyarakat. Ia berharap, dengan adanya pejabat baru di lingkungan Angkatan Laut, hubungan harmonis antarsemua pihak dapat kembali terbangun.
“Kita perlu duduk bersama untuk mengidentifikasi potensi kawasan ekonomi baru, khususnya di pesisir Halong,” ujar dia.
Ke depan, Komisi I DPRD Kota Ambon juga akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Hal itu mengingat seluruh aset TNI, termasuk yang berkaitan dengan sertifikat lahan, berada di bawah kewenangan kementerian tersebut.
“Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Ini produk lama, tetapi dampaknya dirasakan sekarang. Karena itu dibutuhkan langkah persuasif dan solusi terbaik,” kata Toisutta.
Ia menambahkan, langkah awal yang disepakati dalam RDP adalah melakukan pemetaan masalah secara menyeluruh sebelum diambil keputusan lanjutan terkait penetapan batas lahan di kawasan pesisir Halong. (EVA)








Discussion about this post