AMBON (info-ambon.com)-Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far-Far, menegaskan bahwa proses pemilihan mitra kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan umum tahun 2026 telah dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Far-Far menepis berbagai isu dan tudingan yang berkembang di ruang publik, termasuk dugaan adanya pertemuan dengan pihak tertentu yang dikaitkan dengan proses seleksi tersebut. Ia menegaskan, DPRD Kota Ambon melalui Komisi III hanya menjalankan fungsi pengawasan dan pengawalan agar seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai aturan.
“Proses ini dipublikasikan secara terbuka dan tidak berpihak pada kepentingan orang atau kelompok tertentu. Kalau ada pihak yang merasa tidak puas, silakan menempuh jalur hukum yang telah diatur undang-undang, bukan menggiring opini atau mempolitisasi proses yang sebenarnya sudah dijelaskan dalam rapat hari ini,” ujar Far-Far usai rapat bersama Dinas Perhubungan Kota Ambon di DPRD Kota Ambon, Selasa (3/2/2026).
Dijelaskan, pemilihan mitra pengelola parkir tidak dilakukan melalui mekanisme tender atau lelang, melainkan melalui proses seleksi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Yang perlu diluruskan, pemilihan ini bukan berdasarkan penawaran tertinggi atau terendah, tetapi pada pemenuhan kualifikasi sesuai syarat yang ditentukan dalam aturan. Jadi jangan disalahartikan,” katanya.
Far-Far juga berharap media massa dapat berperan aktif menyampaikan informasi yang akurat kepada publik agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar dan tidak terpengaruh oleh informasi keliru.
Selain itu, ia menyoroti masih maraknya praktik parkir liar di sejumlah titik di Kota Ambon yang diduga difasilitasi oleh oknum tertentu. Menurutnya, penertiban yang selama ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan bersama kepolisian belum berjalan efektif karena pelanggaran kerap terulang di lokasi yang sama.
“Karena itu, kami mendorong agar penindakan tidak hanya bersifat administratif, tetapi ditingkatkan ke ranah pidana agar ada efek jera,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh masyarakat Kota Ambon untuk mendukung langkah pemerintah dalam penataan parkir guna mewujudkan ketertiban, keteraturan, serta pelayanan publik yang lebih baik, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah secara sah dan berkelanjutan. (EVA)








Discussion about this post