AMBON (info-ambon.com)- Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan dan menahan seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) berinisial SN terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Tahun Anggaran 2024.
SN yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Kejari SBT diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku, Kamis (12/2/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, SN didampingi penasihat hukumnya, Yunan Takandengan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Radot Parulian mengatakan, penyidik telah menemukan peristiwa pidana dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SN sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan fakta-fakta yang telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan SN selaku Bendahara Pengeluaran pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur,” kata Radot dalam rilis tertulis yang diterima redaksi info-ambon.com, Jumat (13/2/2026).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: B-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026.
Radot menjelaskan, SN menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Kejari SBT sejak 21 Agustus 2024 hingga 26 November 2024.
Dalam kurun waktu tersebut, tersangka diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum, antara lain tidak menyerahkan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada para kepala seksi sebagaimana mestinya, memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan dan pejabat terkait, serta mencairkan TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan.
“Tersangka juga menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana tersebut,” ujar Radot.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 901.000.000. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Saat ini, SN telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Maluku Nomor: PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026.
Atas perbuatannya, SN disangka melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, SN dijerat Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU yang sama.
Radot menegaskan, penetapan dan penahanan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Kejati Maluku dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan akuntabel, termasuk melakukan pembersihan internal dari praktik-praktik menyimpang.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu serta memastikan integritas di lingkungan Kejaksaan tetap terjaga,” katanya. (EVA)








Discussion about this post