Info Ambon
Minggu, Maret 15, 2026
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Diduga Korupsi Rp 901 Juta, Kejati Maluku Tahan Bendahara Kejari SBT

Eva by Eva
Februari 13, 2026
in Hukum, Terkini
0
Diduga Korupsi Rp 901 Juta, Kejati Maluku Tahan Bendahara Kejari SBT

AMBON (info-ambon.com)- Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan dan menahan seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) berinisial SN terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Tahun Anggaran 2024.

SN yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Kejari SBT diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku, Kamis (12/2/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, SN didampingi penasihat hukumnya, Yunan Takandengan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Radot Parulian mengatakan, penyidik telah menemukan peristiwa pidana dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SN sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan fakta-fakta yang telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan SN selaku Bendahara Pengeluaran pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur,” kata Radot dalam rilis tertulis yang diterima redaksi info-ambon.com, Jumat (13/2/2026).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: B-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026.

Radot menjelaskan, SN menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Kejari SBT sejak 21 Agustus 2024 hingga 26 November 2024.

Dalam kurun waktu tersebut, tersangka diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum, antara lain tidak menyerahkan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada para kepala seksi sebagaimana mestinya, memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan dan pejabat terkait, serta mencairkan TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan.

“Tersangka juga menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana tersebut,” ujar Radot.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 901.000.000. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Saat ini, SN telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Maluku Nomor: PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026.

Atas perbuatannya, SN disangka melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, SN dijerat Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU yang sama.

Radot menegaskan, penetapan dan penahanan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Kejati Maluku dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan akuntabel, termasuk melakukan pembersihan internal dari praktik-praktik menyimpang.

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu serta memastikan integritas di lingkungan Kejaksaan tetap terjaga,” katanya. (EVA)

Tags: bendahara Kejari SBTKajati MalukuKejari SBT
Previous Post

Pertamina Patra Niaga Gelar Sosialisasi Penggunaan LPG Aman Bagi Rumah Tangga

Next Post

PLN UP3 Sofifi Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan 100 Persen di Wilayah Terdampak Bencana Loloda

Eva

Eva

Related Posts

PLN UP3 Ambon Energize RSUD Kabupaten Buru 865 kVA, Perkuat Infrastruktur Layanan Kesehatan di Maluku

PLN UP3 Ambon Energize RSUD Kabupaten Buru 865 kVA, Perkuat Infrastruktur Layanan Kesehatan di Maluku

by Eva
Maret 14, 2026
0

NAMLEA (info-ambon.com)- PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan...

Jelang Idulfitri, Pertamina Dropping 1.3 Juta Liter Minyak Tanah di Wilayah Papua Maluku Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Jelang Idulfitri, Pertamina Dropping 1.3 Juta Liter Minyak Tanah di Wilayah Papua Maluku Penuhi Kebutuhan Masyarakat

by Eva
Maret 14, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Memastikan ketersediaan minyak tanah bagi masyarakat jelang libur Idulfitri, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku melakukan ekstra dropping penyaluran...

14 Tiket Perjalanan Dinas DPRD SBB Menunggak, Travel Minta Pemda Segera Bayar

14 Tiket Perjalanan Dinas DPRD SBB Menunggak, Travel Minta Pemda Segera Bayar

by Eva
Maret 14, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), hingga kini belum melunasi tiket perjalanan dinas Anggota DPRD tahun 2024....

Polda Maluku Perpanjang Kerja Sama Pengawasan Rekrutmen Polri 2026–2028

Polda Maluku Perpanjang Kerja Sama Pengawasan Rekrutmen Polri 2026–2028

by Eva
Maret 13, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memperkuat komitmen transparansi dalam proses rekrutmen anggota Polri dengan memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengawasan...

Jelang Libur Panjang Idulfitri 1447 H, Pemkot Ambon Berlakukan WFA Untuk ASN

Jelang Libur Panjang Idulfitri 1447 H, Pemkot Ambon Berlakukan WFA Untuk ASN

by Eva
Maret 13, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Menjelang libur panjang nyepi dan Idulfitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berlakukan Work From Anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara...

Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Ditetapkan DPR RI

Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Ditetapkan DPR RI

by Eva
Maret 13, 2026
0

JAKARTA (info-ambon.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam...

Next Post
PLN UP3 Sofifi Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan 100 Persen di Wilayah Terdampak Bencana Loloda

PLN UP3 Sofifi Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan 100 Persen di Wilayah Terdampak Bencana Loloda

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Jelang Lebaran, PUPR Banggai Intensifkan Pemeliharaan Jalan, Kali Ini Jalur Alternatif Bunga–Lambangan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK—Pemerintah terus menunjukkan perhatian terhadap kondisi infrastruktur jalan di wilayah Luwuk. Perbaikan dilakukan tidak hanya di pusat kota, tetapi juga pada Selengkapnya
  • Polres Morowali Utara Lakukan Ramp Check Bus AKAP Jelang Mudik Lebaran 2026 di Beteleme
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas menjelang libur panjang mudik Lebaran 2026, Polres Morowali Utara melalui Selengkapnya
  • Gerakan Pangan Murah Polres Morowali Utara Disambut Antusias Warga
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah Ramadan di halaman Mapolres Morowali Utara pada Jumat pagi, 13 Selengkapnya
  • Jalan Alternatif Maahas Pantai–Kilo Lima Luwuk Kembali Ditimbun dan Dipadatkan Demi Kenyamanan Pengendara
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk—Menjelang perayaan Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas PUPR Kabupaten Banggai melakukan perbaikan pada ruas jalan yang rusak parah di pesisir Pantai Maahas. Selengkapnya
  • Kapolres Morowali Utara Berbagi Kebahagiaan Ramadan Lewat Pembagian Parsel Lebaran
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K., membagikan parsel Lebaran Selengkapnya
  • Reny Lamadjido Minta Pemda Serius Jalankan MCSP dan SPI untuk Cegah Korupsi
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih Selengkapnya
  • Wakil Gubernur Reny Ajak Viralkan Slogan Dua Anak Lebih Sehat
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU– Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes berharap slogan “Dua Anak Lebih Sehat” makin kuat bergema di masyarakat sebagai langkah Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel