AMBON (info-ambon.com)- Aliansi Bara Pattimura melakukan aksi demontrasi terkait Indonesia darurat demokrasi. Aksi tersebut dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Maluku sekitar pukul 14.18 WIT ricuh, Kamis (22/8/2024).
Dalam pantauan media ini di lapangan sekitar pukul 14.48 Massa aksi memaksa masuk dan menerobos Pintu DPRD Provinsi Maluku dengan membawa Pamflet yang bertuliskan, DPR jahat, Indonesia krisis konstitusional, stop pengalihan isu. Pada rentetan waktu terjadi saling dorong antara Massa Aksi dengan Staf Sekretariat DPRD serta pengrusakan pada pintu masuk DPRD Provinsi Maluku serta kaca jendela, dan pembakaran ban. Selang berapa menit Anggota Samapta Polres tiba di Kantor DPRD Maluku dan mengamankan lokasi Aksi.
Kordinator lapangan, Radhi Samal atau Enji dalam orasinya menyampaikan, kami datang di sini untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
“Kami menganggap bahwa DPR tidak berpihak kepada rakyat Namun DPR berpihak kepada yang namanya penguasa. Bahwa sebenarnya bagi partai yang ingin mengusung para kandidat untuk maju pada pertarungan Pilkada harus dengan batas suara di parlementer dengan 20 persen, berdasarkan jumlah pemilih Namun, DPR tidak merevisi pasal tersebut,” tegas dia.
Dengan begitu, dia berharap kedatangan mereka bisa terima dengan baik.
“Kami berharap untuk DPRD dapat berpihak kepada masyarakat, terutama masyarakat yang berada di Provinsi Maluku ini,” terang dia.
Dengan begitu, dalam tuntutan orasi mereka, pertama, mendesak Presiden dan DPR-RI segera menghentikan segala tindakan yang mencederai konstitusi.
Kedua, mendesak Presiden dan DPR-RI segera menghentikan pengesahan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 PUU-XXIT/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.
Ketiga, KPU segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70 PUU-XXI/2024. tanggal 20 Agustus 2024
Keempat, Meminta kepada DPRD Provinsi Maluku untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.
Dalam aksi tersebut, para demonstrasi diterima lansung, Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw. Dalam pertemuan tersebut, Rahakbauw menyampaikan akan informasi dengan pimpinan DPRD terkait tuntutan daripada adik-adik sekalian.
“Kami akan merapatkan terkait usulan-usulan adik-adik untuk mengambil keputusan, apakah usulan adik-adik ini akan kami sampaikan ke pusat atau kita menempuh jalur yang lain itu pendapat saya,” tutup dia. (EVA)