AMBON (info-ambon.com)-Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku menahan seorang anggota polisi berinisial Briptu MHL, yang bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Maluku. Penahanan ini terkait dugaan pelanggaran disiplin berupa penelantaran keluarga, perzinahan, dan perselingkuhan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan penahanan terhadap Briptu MHL dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan.
“Perkara ini sudah melalui gelar perkara, dan penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan. Laporan polisi telah diterbitkan, dan yang bersangkutan kini menjalani penahanan di Tempat Khusus (Patsus) Bidpropam Polda Maluku selama 20 hari, terhitung mulai 26 Agustus hingga 14 September 2025,” ujar Rositah dalam rilis tertulis yang diterima Redaksi info-ambon.com di Ambon, Rabu (27/8/2025).
Menurut Rositah, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk mendukung proses pemeriksaan terhadap Briptu MHL.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Maluku dalam menegakkan disiplin dan etika profesi di lingkungan kepolisian.
“Penahanan ini adalah bagian dari penegakan hukum internal atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilaporkan. Polda Maluku tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran oleh anggota, apapun bentuknya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kapolda Maluku telah berulang kali menekankan pentingnya integritas bagi seluruh personel, serta mengingatkan agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun.
“Kami berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi anggota lainnya agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, etika, dan disiplin dalam menjalankan tugas,” pungkas Rositah. (EVA)
Discussion about this post