AMBON (info-ambon.com)– Berkas pendaftaran 35 Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Ambon yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Ambon dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Kota Ambon. Pengajuan berkas tersebut berlangsung di Kantor KPU Kota Ambon, Jumat, (12/05/2023).
Ketua KPU Kota Ambon, Muhammad Shadek, bersama Komisioner KPU, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Ambon Jhon Latumeten saat menerima Ketua DPD Partai NasDem Kota Ambon, Morits L Tamaela, didampingi Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Ambon H. Adam Hadiba bersama rombongan.
Ketua KPU Kota Ambon, Muhammad Shadek menyampaikan, Partai NasDem adalah partai kedua yang mengajukan pendaftaran setelah sehari sebelumnya PDIP telah mendaftar. Selepas itu, Komisioner KPU Kota Ambon memeriksa seluruh dokumen pendaftaran persyaratan calon legislatif baik secara fisik maupun secara digital yang tertuang di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) milik KPU.
Setelah melewati proses tersebut, seluruh dokumen pengajuan pendaftaran dinyatakan lengkap memenuhi syarat dan diterima. Dengan demikian, lanjut Ketua KPU Kota Ambon, semua dokumen itu akan dilakukan verifikasi tentunya sesuai dengan penjadwalan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Seusai mengajukan dokumen pendaftaran, Ketua DPD Partai NasDem Kota Ambon, Morits Tamaela, diterimanya berkas oleh KPU sebagai pertanda baik bagi Partai NasDem kedepannya. “Puji syukur seluruh berkas persyaratan yang dimasukan dinyatakan diterima. Bagi kami adalah sebuah pertanda berkat,” ungkapnya kepada wartawan usai pendaftaran.
Pihaknya berharap kepada KPU dan BAWASLU dapat menjalankan tugas dengan baik, termasuk masa verifikasi yang mengacu pada ketentuan Peraturan KPU Nomo 10 Tahun 2023.
“Sebagai peserta kami akan menaati semuanya sehingga pada nantinya partai NasDem Kota Ambon bersama 35 anggota DPRD Kota Ambon dapat ditetapkan seusai waktunya,” demikian Tamaela. (EVA)