DENPASAR–Perajin minuman fermentasi atau destilasi khas Bali berupa arak, tuak, dan brem bali, mendapatkan kabar gembira, pasca diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021.
Gubernur Bali I Wayan Koster juga menyambut gembira atas terbitnya Perpres tersebut. Menurut Gubernur, dengan adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menjadikan minuman arak bali, brem bali, dan tuak bali sebagai usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan.
“Minuman fermentasi khas Bali seperti arak, brem, dan tuak bali sekarang sudah sah menjadi usaha yang legal untuk diproduksi dan dikembangkan,” ucap Gubernur Bali I Wayan Koster dalam siaran pernya, Senin (22/2/2021) yang dilansir Siberindo.co, jaringan info-ambon.com.
Orang nomor satu di Pemprov Bali ini mengatakan, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya juga telah berlaku Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, sebagai penjabaran Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dengan menetapkan bahwa industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup.
Kemudian di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dengan menetapkan minuman beralkohol tidak merupakan bidang usaha tertutup penanaman modal. Tindak lanjut dari perubahan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tertuang dalam Lampiran III, angka 31, 32, dan 33 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.
Industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt sebagai bidang usaha terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali merupakan respon atas upaya Gubernur Bali melalui Surat Gubernur Bali Nomor : 530/2520/Ind/Disdagperin, tertanggal 24 April 2019, perihal permohonan fasilitasi revisi untuk pembinaan industri minuman beralkohol tradisional di Bali guna meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan di Bali terkait Perpres Nomor 39 Tahun 2014.
Terhadap permohonan Surat Gubernur Bali Nomor : 530/2520/Ind/Disdagperin, Gubernur Koster menyatakan bahwa Menteri Perindustrian RI melalui Dirjen Industri Agro telah memberikan respon untuk memfasilitasi revisi Perpres Nomor 39 Tahun 2014 dan sambil menunggu perubahan Perpres mengusulkan pengaturan dalam produk hukum daerah guna menata minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.
Selanjutnya Pemerintah Provinsi Bali pada tanggal 29 Januari 2020 mulai memberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang memberikan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan /atau destilasi khas Bali, standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas, serta kesejahteraan krama Bali.
“Sekali lagi dengan terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, maka izin usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan /atau destilasi khas Bali yakni tuak bali, brem bali, arak bali, produk artisanal dan arak/brem untuk upacara keagamaan sangat terbuka untuk dikembangkan oleh krama Bali,” tegasnya.
Di hadapan awak media, Gubernur juga menyampaikan akan mengambil kebijakan dalam pengembangan usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali melalui Industri Kecil dan Menengah (IKM) berbasis kerakyatan di sentra-sentra perajin arak.
“Penguatannya akan dilakukan dengan Koperasi atau UMKM, sehingga usaha rakyat ini dapat difasilitasi melalui akses permodalan, pendampingan mutu, kemasan, branding, dan pasar,” kata mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Bali ini seraya menyatakan strategi dan kebijakan ini dilaksanakan guna meningkatkan nilai perekonomian rakyat, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ini wujud nyata keberpihakan pada ekonomi rakyat berbasis tradisi.
Terkait terbitnya Perpres tersebut, Gubernur juga akan mengeluarkan larangan terhadap praktek-praktek proses produksi yang tidak sesuai dengan proses secara tradisional. Ini dilakukan untuk menjaga proses fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang sudah dilakukan secara tradisional dan turun-temurun serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap minuman tradisional Bali.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Bali dan krama Bali, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden RI, Ir Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Perpres ini sekaligus memperkuat keberadaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali,” kata Koster. (tio/bfn/siberindo.co)
Discussion about this post