• Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers
Info Ambon
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
No Result
View All Result
Home Hukum

Arak, Brem, dan Tuak Bali Sah Diproduksi dan Dikembangkan Untuk Usaha

admin by admin
Februari 23, 2021
in Hukum
Arak, Brem, dan Tuak Bali Sah Diproduksi dan Dikembangkan Untuk Usaha

Gubernur Bali, I Wayan Koster .

Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Google Bagikan Ke Whatsapp

DENPASAR–Perajin minuman fermentasi atau destilasi khas Bali berupa arak, tuak, dan brem bali, mendapatkan kabar gembira, pasca diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021.

Gubernur Bali I Wayan Koster juga  menyambut gembira atas terbitnya Perpres tersebut.  Menurut Gubernur, dengan adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menjadikan minuman arak bali, brem bali, dan tuak bali sebagai usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan.

“Minuman fermentasi khas Bali seperti arak, brem, dan tuak bali sekarang sudah sah menjadi usaha yang legal  untuk diproduksi dan dikembangkan,” ucap Gubernur Bali I Wayan Koster  dalam siaran pernya, Senin (22/2/2021) yang dilansir Siberindo.co, jaringan info-ambon.com.

Orang nomor satu di Pemprov Bali ini mengatakan, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya juga telah berlaku Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, sebagai penjabaran Pasal 12  ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dengan menetapkan bahwa industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup.

Kemudian di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dengan menetapkan minuman beralkohol tidak merupakan bidang usaha tertutup penanaman modal. Tindak lanjut dari perubahan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tertuang dalam Lampiran III, angka 31, 32, dan 33 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt sebagai bidang usaha terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali merupakan respon atas upaya Gubernur Bali melalui Surat Gubernur Bali Nomor : 530/2520/Ind/Disdagperin, tertanggal 24 April 2019, perihal permohonan fasilitasi revisi untuk pembinaan industri minuman beralkohol tradisional di Bali guna meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan di Bali terkait Perpres Nomor 39 Tahun 2014.

Terhadap permohonan Surat Gubernur Bali Nomor : 530/2520/Ind/Disdagperin, Gubernur Koster menyatakan bahwa Menteri Perindustrian RI melalui Dirjen Industri Agro telah memberikan respon untuk memfasilitasi revisi Perpres Nomor 39 Tahun 2014 dan sambil menunggu perubahan Perpres mengusulkan pengaturan dalam produk hukum daerah guna menata minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.

Selanjutnya Pemerintah Provinsi Bali pada tanggal 29 Januari 2020 mulai memberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang memberikan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan /atau destilasi khas Bali, standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas, serta kesejahteraan krama Bali.

“Sekali lagi dengan terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, maka izin usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan /atau destilasi khas Bali yakni tuak bali, brem bali, arak bali, produk artisanal dan arak/brem untuk upacara keagamaan sangat terbuka untuk dikembangkan oleh krama Bali,” tegasnya.

Di hadapan awak media, Gubernur juga menyampaikan akan mengambil kebijakan dalam pengembangan usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali melalui Industri Kecil dan Menengah (IKM) berbasis kerakyatan di sentra-sentra perajin arak.

“Penguatannya akan dilakukan dengan Koperasi atau UMKM, sehingga usaha rakyat ini dapat difasilitasi melalui akses permodalan, pendampingan mutu, kemasan, branding, dan pasar,” kata mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Bali ini seraya menyatakan strategi dan kebijakan ini dilaksanakan guna meningkatkan nilai perekonomian rakyat, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ini wujud nyata keberpihakan pada ekonomi rakyat berbasis tradisi.

Terkait terbitnya Perpres tersebut, Gubernur  juga akan mengeluarkan larangan terhadap praktek-praktek  proses produksi yang  tidak sesuai  dengan  proses secara tradisional.  Ini dilakukan untuk menjaga proses fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang sudah dilakukan secara tradisional dan turun-temurun serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap minuman tradisional Bali.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Bali dan krama Bali, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden RI, Ir  Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Perpres ini sekaligus memperkuat keberadaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali,” kata Koster. (tio/bfn/siberindo.co)

Loading...
Tags: Arak BaliGubernur BalisahTuakWayan Koster
ShareTweetShareSend
Previous Post

Kota Ambon Kembali ke Zona Orange C19

Next Post

Pabrik Biji Plastik di Ambon

admin

admin

Next Post
Batu Meja dan Laha di Siapkan Jadi Kampung Iklim di Ambon

Pabrik Biji Plastik di Ambon

Discussion about this post

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Meski di Tengah Pandemi, HMI Cabang Luwuk-Banggai Ajarkan Bahasa Inggris ke Anak-Anak
    OBORMOTINDOK.CO.ID, BANGGAI– Di masa pandemi covid 19 ini tak membuat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Luwuk Banggai fakum. Salah satunya agenda yang dilakukan oleh ketua Kohati Yunda Ainun melaksanakan kajian belajar Bahasa Inggris yang peserta nya terdiri dari kalangan anak anak. Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang juga selaku ketua Komisariat Ahmad Dahlan Sutra Armin […]
  • Polda Papua: Situasi Intan Jaya Kondusif Warga Kembali ke Rumahnya
    JAKARTA – Situasi di (KKB) terhadap warga sipil dan TNI-Polri. Kabar adanya pengungsian di wilayah Intan Jaya tidak benar. “Tidak ada pengungsian di Intan Jaya pasca-kekerasan yang dilakukan oleh kelompok KKB masyarakat hanya mengamankan diri sementara di gereja,” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Kamal melalui keterangan tertulis, Selasa (23/2/2021). Menurut Kamal, menjelang satu […]
  • Kapolres Banggai: Saat Ini Dilantik Maka Kita Harus Siap Maka Kita Harus Siap Besok Diganti
    OBORMOTINDOK.CO.ID, BANGGAI Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, memimpin pelaksanaan Sertijab sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek di Aula Maleo Mapolres Banggai, Rabu (24/2/2021). Dalam sambutannya, AKBP Satria mengatakan bahwa sertijab dilingkungan Polri merupakan salah satu proses pembinaan SDM melalui regenerasi struktur untuk mengisi jabatan strategis demi kepentingan organisasi. Harus maklumi bersama bahwa […]
  • Realisasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tak Capai 50 Persen
    OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK – Realisasai capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah tidak mencapai target pada tahun 2020. Capaian pajak daerah dan retribusi bahkan berada pada posisi dibawah 50 persen. Dalam rapat kerja antara Komisi III DPRD Kabuten Banggai dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Banggai, Rabu (24/2/2021), terungkap bahwa realisasi […]
  • Pelantikan Calon Bupati -Wakil Bupati, Walikota – Wakil Walikota Akan Berlangsung Virtual Jumat 26 Fubruari 2021
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU- Menteri Dalam Negri (Mendagri) melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Drs. Akmal Malik, M.Si dalam surat edarannya nomor 131/966/OTDA tertanggal 15 Februari 2021 telah menetapkan aturan yang cukup ketat terkait rencana pelantikan calon Walikota (Wakil Walikota) /Bupati (Wakil Bupati), untuk itu rencana pelantikan akan berlangsung secara virtual di daerah masing-masing. Hal itu, disampaikan oleh […]
  • Kemenko Marves gelar Rakor Pengamanan Kawasan Industri Strategis secara virtual, Dr.Ir.Bunga : Sulteng Punya Pengalaman Mengamankan Ovitnas
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Kemenko Marves gelar Rakor Pengamanan Kawasan Industri Strategis secara virtual, Selasa (23/2). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik investasi melalui iklim usaha yang kondusif. Dalam pengantarnya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menyampaikan bahwa isu gangguan keamanan dan stabilitas di kawasan industri tidak boleh lagi terjadi di […]
  • Polsek Toili Berhasil Amankan 10 Liter Cap Tikus dan 1 Ton Saguer
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Toili- Jajaran Polsek Toili bersama Koramil merazia sejumlah lokasi yang digunakan sebagai tempat produksi miras jenis cap tikus, Selasa (23/2/2021). Dalam operasi itu aparat TNI-Polru berhasil mengamankan tiga warga dan ribuan liter miras. Kapolsek Toili AKP Candra SH, mengungkapkan, operasi pertama menyasar area perkebunan Desa Uwemea, Kecamatan Toili dan menemukan sebuah pondok yang diduga […]

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

Copyright © 2019 INFO-AMBON.COM Network

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel

Copyright © 2019 INFO-AMBON.COM Network