AMBON(info-ambon.com)-Guna mengantisipasi laju perkembangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Ambon, Ibu Negeri Tanah Maluku yang sudah terkonfirmasi 1 orang, maka pemerintah setempat mengambil langkah cepat.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon yang masuk sebagai anggota Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Ambon langsung turun lapangan, mensosialisasikan jarak aman bagi penumpang di Angkutan Kota (angkot) serta angkutan penyeberangan laut yakni speed boat.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, Robby Sapulette kepada info-ambon.com melalui telepon genggamnya, Senin (23/3/2020) menyebutkan, sosialisai dilakukan pihaknya, pagi sampai siang tadi, kepada pengemudi angkot di terminal A1 dan A2 Mardika, serta di pelabuhan speed boat, Mardika.
‘’Sosialisasi ini terkait jarak aman di arel publik. Dan angkot serta speed, merupakan transportasi publik yang mesti kita setting atau atur, jarak antara penumpang didalamnya,’’ sergahnya..
Apa konkritnya? Menurut Sapulette, untuk angkot minibus atau mikroilet, yang biasanya kapasitas 11 penumpang dengan komposisi 6 penumpang di bagian kanan, dan 4 penumpang di bagian kiri, plus 1 didepan, tetapi dengan kondisi ini, maka komposisi itu dirubah yakni hanya 6 penumpang masing-masing kanan 3 orang, kiri 2 penumpang dan 1 depan.
Baca Juga: Walikota: Ambon, Daerah Tanggap Darurat Bencana Non Alam
Untuk speed, jika pada kondisi normal bisa mengangkut 14-16 penumpang, tapi dengan kondisi ini, maka hanya diijinkan mengangkut 8 penumpang dengan komposisi 4 penumpang di kanan dan 4 penumpang di kiri.
TAK PENGARUHI TARIF
Yang paling penting dari pengaturan situasi ini adalah bahwa tarif yang dikenakan tetap normal. ‘’Sopir dan pengemudi speed, dilarang memungut biaya lebih. Kalau kedapatan, kami tindak tegas dengan mencabut ijin operasional dan ijin trayeknya,’’ tegas Sapulette.
Ia akui, pengurangan jumlah penumpang ini, otomatis berpengaruh terhadap setoran ke pemilik. ‘’Kami juga sudah menyampaikan kondisi ini ke pemilik, dan meminta mereka memahami. Kami harap, pemahaman pemilik kendaraan terhadap kondisi ini, sebagai wujud dari tanggungjawab sosial mereka kepada publik. ‘’Sopir hanya menyetor setengah dari kondisi normal. Apabila pemilik tetap paksa setoran sesuai kondisi normal, maka pengemudi dapat melaporkan itu ke walikota melalui Dishub Ambon, dan kita akan tindaklanjuti segera,’’ paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Sapulette juga menegaskan, jika kondisi semakin memburuk, maka Pemkot Ambon dapat saja menghentikan operasional angkutan umum dalam waktu tertentu sesuai situasi dan kondisi, juga sebaliknya.
Dalam rangka menjalankan aturan ini, maka Dishub Ambon lakukan kerjasama dengan Polantas Polresta Ambon akan melakukan sweping angkutan umum, dan juga ke speed.
Terhadap kondisi penurunan jumlah setoran dari sopir ke pemilik, maka Dishub Kota Ambon juga akan membicarakannya dengan dealer kendaraan maupun perusahaan leasing.
Baca Juga: Walikota: 1 Warga Positif Covid-19 di Ambon
‘’Rata-rata pemilik kendaraan tidak membayar cash di dealer tapi melalui leasing, olehnya kami sudah hubungi pihak Susuki sebagai salah satu distributor kendaraan angkot, kemudian esok, kami akan undang beberapa perusahaan leasing di Ambon guna membicarakan kondisi ini,’’ urainya.
Apa maksudnya? Ini dimaksudkan, supaya bagi pemilik kendaraan dan speed yang kendaraannya atau mesinnya belum dilunasi, perusahaan leasing dapat memberikan kelonggaran waktu. Ya mungkin saja bisa diberikan penambahan waktu serta kelonggaran dalam penyetoran pembayaran kendaraannya. (PJ)
Discussion about this post