AMBON (info-ambon.com)-Maraknya aktivitas penangkapan ikan secara ilegal oleh nelayan dari luar daerah di perairan Sera, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, mendapat sorotan serius dari Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Maluku. Jepry Jaran, mengatakan, siap mengambil langkah konkret untuk melindungi nelayan lokal dan menjaga kelestarian sumber daya laut.
Dikatakan, kekecewaannya terhadap Dinas Perikanan Provinsi Maluku yang dinilai lalai mengawasi aktivitas pencurian telur ikan terbang oleh nelayan dari luar daerah (disebut “nelayan Andom”) di Pulau Seira, KKT.
Pernyataan tersebut disampaikan Jeffry usai menerima aspirasi dari mahasiswa asal Sera yang menggelar demonstrasi di kantor DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Kamis, (12/6/2025).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak DPRD menindaklanjuti persoalan pencurian telur ikan terbang yang sudah berlangsung bertahun-tahun dan merugikan masyarakat lokal.
“Masalah ini bukan baru terjadi kemarin. Sudah berlangsung 6 sampai 7 tahun dan sangat meresahkan warga,” kata Politisi Partai Demokrat Maluku itu.
Ia menyebut, berdasarkan hasil koordinasi Komisi II DPRD dengan Dinas Perikanan sebelumnya, ditemukan bahwa dari ratusan kapal yang beroperasi di kawasan tersebut, hanya 14 kapal yang memiliki izin resmi. Sisanya diduga beroperasi secara ilegal.
“Oleh karena itu, kami dari Komisi II akan turun langsung ke Desa Sera untuk melihat kondisi di lapangan dan memeriksa seluruh dokumen perizinan para nelayan. Jika terbukti tidak memiliki izin, maka mereka harus dihentikan,” ujarnya.
Jeffry yang juga utusan dapil Maluku VII, KKT dan MBD itu menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Perikanan untuk dimintai penjelasan.
Komisi II juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna mencari solusi jangka panjang atas permasalahan tersebut.
Terkait tuntutan mahasiswa yang meminta pergantian Kepala Dinas Perikanan karena dianggap gagal mengontrol situasi, Jeffry mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan Gubernur.
“Semua aspirasi sudah kami tampung. Terkait pergantian Kepala Dinas, kami serahkan sepenuhnya kepada Gubernur sebagai pihak yang berwenang menilai kinerjanya. Kalau Gubernur menilai harus diganti, ya diganti saja,” tegasnya.
Komisi II DPRD Maluku juga dijadwalkan akan bertemu dengan Gubernur dalam waktu dekat guna membahas langkah-langkah penyelesaian kasus ini.(EVA)
Discussion about this post