AMBON (info-ambon.com)- Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah harus ditangani secara tegas dan tidak boleh diabaikan.
Dalam arahannya saat apel Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Senin (20/4/2026), ia menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap anak di Indonesia yang mencapai sekitar 62 persen, baik dalam bentuk fisik maupun verbal.
Ia juga menyinggung kasus dugaan bullying yang terjadi di salah satu sekolah dasar di Ambon yang sempat viral di media sosial.
“Kalau ada anak yang melakukan bullying, harus ditindak, termasuk memanggil orang tuanya,” tegasnya.
Wattimena meminta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut, sekaligus memastikan lingkungan belajar yang aman bagi siswa.
Selain itu, ia mengingatkan peran orang tua agar tidak memperkeruh situasi, termasuk dengan tidak berkumpul di lingkungan sekolah saat jam belajar karena berpotensi memicu konflik maupun penyebaran informasi yang tidak akurat.
Kasus yang disorot tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan publik setelah video curahan hati seorang ibu siswa SD Negeri 79 Ambon viral di Facebook.
Dalam video berdurasi 2 menit 24 detik yang beredar sejak Minggu (19/4/2026), ibu tersebut mengungkapkan bahwa anaknya diduga kerap mengalami perundungan oleh salah satu teman sekolah.
Ia menyebut anaknya sering menerima ejekan menyakitkan, seperti disebut tidak memiliki ayah hingga direndahkan karena pekerjaan orang tua.
Yang menjadi sorotan, sang ibu mengaku telah melaporkan kejadian itu kepada pihak sekolah. Namun, menurutnya, belum ada tindakan yang efektif.
“Sudah disampaikan ke kepala sekolah dan guru, tapi sama saja,” ujarnya.
Ia juga meminta perhatian dari orang tua siswa yang diduga melakukan perundungan, serta mendesak pihak sekolah segera mengambil langkah sebelum persoalan dibawa ke ranah hukum.
Unggahan tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat. Sejumlah warganet menyampaikan empati, sementara lainnya mengingatkan agar penyelesaian dilakukan melalui jalur resmi di sekolah.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas dan memunculkan desakan agar pihak sekolah tidak hanya merespons, tetapi benar-benar bertindak tegas dalam menangani dugaan perundungan di lingkungan pendidikan dasar. (EVA)








Discussion about this post