AMBON (info-ambon.com)-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku resmi menetapkan Royke M. Madobaafu sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Dasmin Ginting, didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, kepada wartawan di Ambon, Kamis (5/2/2026).
Kombes Pol Ginting menjelaskan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 66 huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman pidananya penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, dengan denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya.
Royke M. Madobaafu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia berhasil ditangkap pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIT di kawasan Hutan Souhuwe, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Proses penangkapan berlangsung di wilayah pegunungan dengan medan yang cukup berat. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Brimob Polda Maluku bersama tim gabungan, serta dihadiri Kapolres Seram Bagian Barat dan jajaran.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kini telah dilakukan penahanan. Penyidik juga diperintahkan segera melengkapi berkas perkara tahap satu guna dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kombes Pol Ginting menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan bukan bersifat reaktif atau momentum sesaat, melainkan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Maluku di bawah kepemimpinan Kapolda.
“Penegakan hukum dilakukan berdasarkan perhitungan dan strategi yang matang agar proses berjalan efektif dan tuntas. Cepat atau lambat, setiap pelanggaran hukum pasti akan terungkap,” ujarnya.
Polda Maluku turut mengimbau masyarakat agar tidak melindungi pelaku tindak pidana dalam bentuk apa pun. Dukungan dan kerja sama publik sangat dibutuhkan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menyembunyikan pelaku kejahatan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Penegakan hukum adalah tanggung jawab bersama,” tutup Kombes Ginting. (EVA)








Discussion about this post