Info Ambon
Kamis, Februari 5, 2026
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Polda Maluku Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, Ancaman Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

Eva by Eva
Februari 5, 2026
in Hukum, Terkini
0
Polda Maluku Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, Ancaman Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

AMBON (info-ambon.com)-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku resmi menetapkan Royke M. Madobaafu sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Dasmin Ginting, didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, kepada wartawan di Ambon, Kamis (5/2/2026).
Kombes Pol Ginting menjelaskan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 66 huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman pidananya penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, dengan denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya.
Royke M. Madobaafu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia berhasil ditangkap pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIT di kawasan Hutan Souhuwe, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Proses penangkapan berlangsung di wilayah pegunungan dengan medan yang cukup berat. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Brimob Polda Maluku bersama tim gabungan, serta dihadiri Kapolres Seram Bagian Barat dan jajaran.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kini telah dilakukan penahanan. Penyidik juga diperintahkan segera melengkapi berkas perkara tahap satu guna dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kombes Pol Ginting menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan bukan bersifat reaktif atau momentum sesaat, melainkan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Maluku di bawah kepemimpinan Kapolda.
“Penegakan hukum dilakukan berdasarkan perhitungan dan strategi yang matang agar proses berjalan efektif dan tuntas. Cepat atau lambat, setiap pelanggaran hukum pasti akan terungkap,” ujarnya.
Polda Maluku turut mengimbau masyarakat agar tidak melindungi pelaku tindak pidana dalam bentuk apa pun. Dukungan dan kerja sama publik sangat dibutuhkan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menyembunyikan pelaku kejahatan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Penegakan hukum adalah tanggung jawab bersama,” tutup Kombes Ginting. (EVA)

Tags: Kasus Kekerasan Seksual Anakpolda malukuRoyke M. Madobaafu
Previous Post

Irwasda Maluku Ikut Rapat Pendirian Pusat Studi Kepolisian

Next Post

Pegadaian Perluas Edukasi Investasi Emas di Maluku

Eva

Eva

Related Posts

Berhasil Tangkap DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, 62 Personil Polda Maluku diganjar Penghargaan Kapolda

Berhasil Tangkap DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, 62 Personil Polda Maluku diganjar Penghargaan Kapolda

by Eva
Februari 5, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si memimpin langsung Upacara Pemberian Penghargaan kepada 62...

Ungguli Nasional, Ekonomi Maluku Tumbuh 5,44 Persen pada Triwulan IV 2025

Ungguli Nasional, Ekonomi Maluku Tumbuh 5,44 Persen pada Triwulan IV 2025

by Eva
Februari 5, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)– Perekonomian Provinsi Maluku menunjukkan kinerja yang semakin menguat pada Triwulan IV 2025. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS),...

Pegadaian Perluas Edukasi Investasi Emas di Maluku

Pegadaian Perluas Edukasi Investasi Emas di Maluku

by Eva
Februari 5, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- PT Pegadaian semakin serius memperluas edukasi keuangan berbasis emas kepada masyarakat. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah...

Irwasda Maluku Ikut Rapat Pendirian Pusat Studi Kepolisian

Irwasda Maluku Ikut Rapat Pendirian Pusat Studi Kepolisian

by Eva
Februari 5, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Maluku, Kombes Pol I Made Sunarta, S.E., M.H, mengikuti rapat koordinasi melalui Video Conference...

Wagub Abdullah Vanath Hadiri Pengambilan Sumpah 71 Dokter Baru FK Unpatti Angkatan ke-37

Wagub Abdullah Vanath Hadiri Pengambilan Sumpah 71 Dokter Baru FK Unpatti Angkatan ke-37

by Eva
Februari 5, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, menghadiri acara Pengambilan Sumpah Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Pattimura (Unpatti) Angkatan ke-37, yang...

Kongres X PERMAHI Digelar, Azhar Sidiq Terpilih sebagai Ketua Umum

Kongres X PERMAHI Digelar, Azhar Sidiq Terpilih sebagai Ketua Umum

by Eva
Februari 5, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Kongres X Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) resmi digelar pada 2–5 Februari 2026 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia...

Next Post
Pegadaian Perluas Edukasi Investasi Emas di Maluku

Pegadaian Perluas Edukasi Investasi Emas di Maluku

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Dana Desa Dinilai Terlalu Kaku, Febriyanthi Hongkiriwang Pasang Badan Bela Aspirasi Desa
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Febriyanthi Hongkiriwang, S.Si, Apt, menghadiri kegiatan Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 33/DPD RI/III/2024–2025 Selengkapnya
  • Dari Petani hingga Nelayan Turun Aksi, Debu Tambang Dipersoalkan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morowali Utara – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) bersama buruh, petani, nelayan, dan aktivis lingkungan menggelar Selengkapnya
  • Analisis Hukum Terkait Anggota Dewan Peraih Suara Terbanyak Kedua yang Wajib Dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW)
    Oleh: RAZWIN BAKA, S.H., M.H., CPLA, ADVOKAT/PENGACARA dan KETUA DPC PARTAI BULAN BINTANG KABUPATEN BANGGAI OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Selengkapnya
  • Tahun Ajaran 2026/2027, SMK 1 Batui Resmi Buka PPDB Perdana
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Sejumlah ruang kelas di SMA Al-Khairaat Batui yang berlokasi di Jalan Sis Al-Jufrie, Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, dikabarkan Selengkapnya
  • Tokoh Adat Batui H. Lahama Madom Tutup Usia, Ratusan Pelayat Padati Rumah Duka
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BATUI– Kabar duka kembali menyelimuti masyarakat Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai. Salah satu tokoh adat terkemuka Batui, H. Lahama Madom, yang menjabat sebagai Binsilo Selengkapnya
  • Magang Mahasiswa Arsitektur Fatek Untika di PUPR Banggai Berakhir
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai— Fakultas Teknik Universitas Tompotika Luwuk secara resmi melaksanakan kegiatan penarikan Mahasiswa Magang Program Studi Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Tompotika Luwuk Selengkapnya
  • Riswan Ahmad Berpeluang Gantikan Hari Sapto Adji Lewat PAW DPRD Banggai
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) asal Kecamatan Batui, Riswan Ahmad, berpeluang besar menggantikan Hari Sapto Adji sebagai Anggota DPRD Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel