AMBON (info-ambon.com)-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, menggembok sejumlah kendaraan roda empat yang memarkirkan kendaraan di badan jalan.
Penindakan ini, sesuai sesuai surat edaran parkir garis (parkir semalaman), yakni sesuai pasal 2 huruf ( f) Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2017, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta penggembokan dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 50 tahun 2018, tentang larangan parkir garasi.
“Pengguna kendaraan roda empat yang masih melakukan parkir semalaman di badan jalan. Sehingga pihaknya melakukan penindakan, dengan menggembok kendaraan roda empat,” kata Kepala Dinas Perhubungan Yan Suitella, di Ambon, kepada wartawan di Ambon, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya ada sekitar tujuh ruas jalan yang menjadi target operasi engawasan dan penindakan larangan Parkir Garasi yaitu,
Jl. Sultan Hasanuddin, Jl. Jend. Sudirman, Jl. Rijali, Jl. Benteng Kapaha, Jl. Pattimura, Jl. A. Yani, Jl. Diponegoro.
“Harapan saya kepada masyarakat kota Ambon yang memiliki kendaraan roda empat, agar bisa mentaati semua peraturan yang di buat pemerintah. Demi kota Ambon yang tertib, rapih dan nyaman,” pungkasnya. (MON)








Discussion about this post