JAKARTA (info-ambon. com)-Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana senilai Rp161 miliar kepada 1.070 masyarakat korban penipuan digital. Dana tersebut berasal dari pemblokiran rekening pelaku di 14 bank sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Pengembalian dana korban scam tersebut diserahkan secara simbolis dalam acara yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1/2026) Acara ini dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta para korban penipuan.
Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pengembalian dana ini menjadi bukti nyata sinergi antara OJK, kementerian/lembaga, dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan.
“Pengembalian dana korban scam ini merupakan simbol nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, semakin inovatif, dan semakin tidak terbayangkan modus-modusnya,” ujar Friderica.
Ia menambahkan, kejahatan keuangan digital saat ini semakin masif dan lintas negara, sehingga penanganannya membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Berbagai modus yang kerap digunakan pelaku antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam.
Dalam penanganannya, IASC menghadapi sejumlah tantangan, seperti lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, kompleksitas alur pelarian dana, serta optimalisasi pengembalian dana.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa keberhasilan pengembalian dana korban scam mencerminkan komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
“Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam memerangi berbagai modus scam yang terus berkembang,” kata Mahendra.
Ia juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia berbagi pengalaman, yang dinilai dapat menjadi pembelajaran bersama dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan keuangan digital.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan white collar crime dengan tingkat kompleksitas tinggi sehingga tidak dapat ditangani secara parsial.
“Ini bukan kejahatan biasa. Modus dan teknisnya sangat canggih,” ujarnya.
Misbakhun menilai langkah-langkah OJK melalui IASC telah memberikan dampak nyata dan menghadirkan harapan baru bagi masyarakat di tengah maraknya penipuan digital.
Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
OJK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban penipuan keuangan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id. OJK dan Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap website atau pihak yang mengatasnamakan IASC secara tidak resmi. (EVA)








Discussion about this post