Info Ambon
Minggu, Mei 3, 2026
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

JPU: Kasus PT Tanimbar Energi Masuk Pokok Perkara

Eva by Eva
Januari 21, 2026
in Hukum, Terkini
0
JPU: Kasus PT Tanimbar Energi Masuk Pokok Perkara

AMBON (info-ambon.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa nota keberatan atau eksepsi yang diajukan para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi telah memasuki pokok perkara.

Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/1/2026), dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi para terdakwa.

Dalam perkara ini, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022 Petrus Fatlolon didakwa bersama Direktur Utama PT Tanimbar Energi Johana Joice Lololuan dan Direktur Keuangan Karel F.G.B. Lusnarnera. Ketiganya sebelumnya mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum serta menghentikan pemeriksaan perkara.

Menanggapi eksepsi tersebut, JPU menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan para terdakwa tidak beralasan menurut hukum. Jaksa menilai sebagian besar keberatan yang disampaikan justru menyangkut materi pembuktian yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan pada tahap eksepsi.

Jaksa juga menegaskan bahwa proses penuntutan dan pemeriksaan perkara telah dilakukan sesuai hukum acara. Perkara ini dilimpahkan dan mulai diperiksa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 361 undang-undang tersebut dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026, pemeriksaan tetap menggunakan KUHAP 1981.

Terkait dalil bahwa surat dakwaan kabur atau obscuur libel, jaksa menegaskan dakwaan telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, uraian perbuatan, serta pasal yang didakwakan telah diuraikan secara sistematis.

Jaksa juga menolak anggapan adanya pencampuradukan antara maladministrasi dan tindak pidana. Menurut jaksa, penilaian apakah perbuatan para terdakwa merupakan pelanggaran administrasi atau tindak pidana korupsi hanya dapat ditentukan melalui pembuktian di persidangan.

Sementara itu, terkait keberatan mengenai kewenangan dan tanggung jawab Petrus Fatlolon sebagai bupati sekaligus pemegang saham BUMD, jaksa menilai hal tersebut merupakan materi pokok perkara yang harus dibuktikan melalui keterangan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya.

Jaksa turut menanggapi keberatan mengenai keabsahan Laporan Hasil Audit Inspektorat. Menurut jaksa, penghitungan kerugian keuangan negara tidak hanya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit Inspektorat tetap sah sebagai dasar pembuktian, sedangkan penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya kerugian negara menjadi kewenangan majelis hakim.

Atas dasar itu, JPU memohon majelis hakim menolak seluruh eksepsi para terdakwa atau setidaknya menyatakan eksepsi tidak dapat diterima, serta menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum dan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Majelis hakim selanjutnya akan menjadwalkan pembacaan putusan sela yang akan menentukan apakah perkara ini berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. (EVA)

Tags: Jaksa penuntut UmumKasus PT Tanimbar EnergiMajelis hakim
Previous Post

Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Salurkan 4 Ribu Liter BBM untuk Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut

Next Post

Mahasiswa MBD Demo Kantor Gubernur dan DPRD Maluku, Protes Rute KM Sabuk Nusantara

Eva

Eva

Related Posts

Pangdam Pattimura Sambangi Warga Waimili dan Salurkan Bantuan Perbaikan Masjid

Pangdam Pattimura Sambangi Warga Waimili dan Salurkan Bantuan Perbaikan Masjid

by Eva
Mei 3, 2026
0

​AMBON (info-ambon.com)-Kehadiran Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Dody Triwinarto, di Desa Waimili pada Sabtu (02/05/2026) membawa angin segar bagi warga setempat....

Yubileum 100 Tahun TMM Dimulai, Pemkot Ambon Apresiasi Peran Sosial Tarekat

Yubileum 100 Tahun TMM Dimulai, Pemkot Ambon Apresiasi Peran Sosial Tarekat

by Eva
Mei 2, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Rangkaian perayaan menuju Yubileum 100 Tahun Tarekat Maria Mediatrix (TMM) resmi dimulai melalui acara pencanangan yang digelar di Gedung...

OJK Maluku dan Polda Perkuat Sinergi Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal

OJK Maluku dan Polda Perkuat Sinergi Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal

by Eva
Mei 2, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku) guna meningkatkan pelindungan konsumen di...

BI Maluku Hadir di Pulau Kur, Layani Penukaran Uang dan Pengobatan Gratis

BI Maluku Hadir di Pulau Kur, Layani Penukaran Uang dan Pengobatan Gratis

by Eva
Mei 2, 2026
0

TUAL (info-ambon.com)- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Maluku melalui program Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 menghadirkan layanan penukaran uang rupiah...

BI Layani Penukaran Uang di Pulau Teor Lewat Tim ERB 2026

BI Layani Penukaran Uang di Pulau Teor Lewat Tim ERB 2026

by Eva
Mei 2, 2026
0

SBT (info-ambon.com)-Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang digagas Bank Indonesia (BI) kembali melanjutkan misinya dengan menyambangi Pulau Teor, Kabupaten...

PLN Dorong Electrifying Lifestyle, Green SPKLU Hadir di Bandara Pattimura

PLN Dorong Electrifying Lifestyle, Green SPKLU Hadir di Bandara Pattimura

by Eva
Mei 1, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung transisi energi bersih melalui peresmian Green Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum...

Next Post
Mahasiswa MBD Demo Kantor Gubernur dan DPRD Maluku, Protes Rute KM Sabuk Nusantara

Mahasiswa MBD Demo Kantor Gubernur dan DPRD Maluku, Protes Rute KM Sabuk Nusantara

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • BAMAG 2026–2031 Dikukuhkan, Wagub Ajak Gereja Ambil Peran Nyata dalam Pembangunan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., secara resmi mengukuhkan Pengurus Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) Provinsi Selengkapnya
  • Bupati Morowali Utara Pimpin Upacara Hardiknas, Pendidikan Jadi Prioritas Pembangunan Daerah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Hari Pendidikan Nasional 2026 di Kabupaten Morowali Utara berlangsung khidmat. Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, bertindak sebagai inspektur upacara yang Selengkapnya
  • PAU Lakukan Turn Around, Akses Jalan Kompanga Dialihkan Sementara
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– PT Panca Amara Utama (PAU) kembali melakukan penutupan sementara akses jalan di jalur patroli PT Donggi Senoro LNG menuju Dusun Kompanga, Desa Uso, Kecamatan Selengkapnya
  • Peringati Hari Buruh 2026, FNPBI Morowali Gelar Pendidikan Dasar Anggota II
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morowali– Dalam rangka memperingati Hari Buruh 2026, Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Kabupaten Morowali menggelar Pendidikan Dasar Anggota (PDA) II Selengkapnya
  • Camat Batui Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Gaungkan Pendidikan Inklusif
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Kecamatan Batui berlangsung khidmat di halaman SMA Negeri 1 Batui, Sabtu pagi (2/5/2026). Selengkapnya
  • May Day 2026 di Morowali Utara Kondusif, Buruh Aksi Damai Dikawal 150 Personel
    OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT– Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada Jumat, 1 Mei 2026 di Kabupaten Morowali Utara berlangsung aman, tertib, Selengkapnya
  • HARI BURUH ADALAH WARISAN TRADISI AMERIKA
    ( Oleh: Hendra Dg Tiro / Sekum HMI Cabang Luwuk Banggai ) OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Peringatan Hari Buruh setiap 1 Mei sering dipahami Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel