Info Ambon
Senin, Desember 29, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

5 Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Pakar: Harus Diperbaiki Sebelum Disahkan

Eva by Eva
September 17, 2025
in Hukum, Terkini
0
5 Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Pakar: Harus Diperbaiki Sebelum Disahkan

JAKARTA (info-ambon.com)-Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah dibahas DPR menuai kritik dari sejumlah kalangan. Meskipun bertujuan untuk memberantas korupsi dan kejahatan luar biasa, sejumlah pasal dalam RUU tersebut dinilai berpotensi multitafsir, bahkan disalahgunakan.

Guru Besar Universitas Negeri Makassar sekaligus Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, menyebut setidaknya terdapat lima pasal yang perlu dikritisi secara serius. Menurutnya, jika tidak diperbaiki, pasal-pasal tersebut dapat menjadikan hukum sebagai alat menakutkan, bukan melindungi.

“RUU ini punya tujuan mulia, tapi jika disahkan dalam bentuk sekarang, dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan negara,” kata Prof Harris dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025).

1. Pasal 2: Abaikan Asas Praduga Tak Bersalah. Pasal 2 RUU ini memungkinkan negara merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Hal ini, menurut Prof Harris, berpotensi menggeser asas fundamental dalam hukum pidana, yakni praduga tak bersalah. “Pedagang atau pengusaha kecil dengan pembukuan lemah bisa dianggap memiliki kekayaan ilegal,” ujarnya.

2. Pasal 3: Aset Dirampas, Proses Pidana Jalan Terus. Pasal 3 menyebut perampasan aset dapat dilakukan meski proses pidana terhadap pelaku masih berjalan. Hal ini dapat menimbulkan kerancuan antara hukum pidana dan perdata, serta berisiko menciptakan kesan bahwa seseorang dihukum dua kali.

3. Pasal 5 Ayat (2) Huruf a: Frasa ‘Tidak Seimbang’ Multitafsir. Pasal ini menyatakan perampasan bisa dilakukan bila jumlah harta dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sah. Namun, istilah “tidak seimbang” dianggap terlalu subjektif. “Petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen bisa jadi korban karena hartanya dianggap tidak sebanding dengan penghasilan harian,” kata Harris.

4. Pasal 6 Ayat (1): Ambang Rp 100 Juta Rentan Salah Sasaran. Perampasan aset dengan nilai minimal Rp 100 juta dinilai terlalu rendah. Prof Harris mengingatkan, buruh atau pekerja kecil yang mampu membeli rumah sederhana senilai Rp 150 juta bisa terkena dampak, sedangkan penjahat bisa menyiasati hukum dengan memecah aset agar nilainya di bawah ambang batas.

5. Pasal 7 Ayat (1): Perampasan Aset Meski Tersangka Meninggal. Pasal ini menyebut aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka telah meninggal dunia, kabur, atau dibebaskan. Hal ini dikhawatirkan merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik.

Selain lima pasal tersebut, Prof Harris juga menyoroti mekanisme pembuktian dalam RUU, yang membalik beban pembuktian ke masyarakat. “Setelah aset disita, rakyat harus membuktikan bahwa harta itu sah. Padahal, rakyat yang tak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak bisa menunjukkan dokumen formal,” jelasnya.

Prof Harris mengusulkan sejumlah perbaikan, seperti memperjelas definisi frasa ‘tidak seimbang’ dengan indikator objektif seperti laporan pajak atau standar profesi, serta memberi perlindungan bagi pihak ketiga dan ahli waris yang beritikad baik.

Ia juga menegaskan pentingnya pengembalian beban pembuktian kepada aparat penegak hukum. “Siapa yang menuduh, dia yang wajib membuktikan. Perampasan aset harus berdasarkan putusan pengadilan independen, bukan sekadar penilaian sepihak,” tegasnya.

Proses perampasan, lanjut Harris, harus transparan dan diawasi publik, termasuk media. Negara juga perlu menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang terdampak, terutama dari kalangan tidak mampu.

“RUU ini seperti pedang bermata dua. Kalau tidak diatur dengan hati-hati, rakyat kecil bisa jadi korban karena lemahnya administrasi, sementara orang kaya justru bisa melindungi asetnya dengan pengacara dan dokumen,” pungkasnya. (EVA)

Tags: 5 Pasal Kontroversial RUU Perampasan AsetGuru Besar Universitas Negeri MakassarSMSI
Previous Post

BPJS-K Ambon Beri Edukasi Program JKN Kepada Mahasiswa Kedokteran Unpatti

Next Post

Polda Papua Barat Terima Audensi PT Pertamina Bahas Penguatan Sinergi dan Keamanan Obvitnas

Eva

Eva

Related Posts

PLN UIW MMU Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan di Ambon

PLN UIW MMU Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan di Ambon

by Eva
Desember 29, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- PLN terus bergerak cepat menanggapi gangguan sistem kelistrikan yang terjadi di Pulau Ambon, Senin (29/12/2025), akibat gangguan sistem...

Polres Malra Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan di Ohoi Ur Pulau

Polres Malra Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan di Ohoi Ur Pulau

by Eva
Desember 29, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Kurang dari 1x24 jam, personel Kepolisian Resor Maluku Tenggara bersama Polsek Kei Kecil Barat berhasil mengamankan A.R alias Alex,...

Operasi Penyakit Masyarakat di Ambon, Temukan Penyakit Sifilis dan Langsung Ditangani Dinkes

Operasi Penyakit Masyarakat di Ambon, Temukan Penyakit Sifilis dan Langsung Ditangani Dinkes

by Eva
Desember 28, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah penginapan di Kota...

Pertamina & Ketua Posko Satgas Nataru ESDM Cek Kehandalan Suplai dan Ketersediaan Energi di Jayapura

Pertamina & Ketua Posko Satgas Nataru ESDM Cek Kehandalan Suplai dan Ketersediaan Energi di Jayapura

by Eva
Desember 28, 2025
0

JAYAPURA (info-ambon.com)-Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku bersama Ketua Posko Nasional Sektor ESDM Nataru 2025/2026 sekaligus Komite BPH Migas, Erika...

Gubernur Maluku Hadiri Perayaan 209 Tahun Baptisan dan 150 Tahun Gereja PNIEL Ouw

Gubernur Maluku Hadiri Perayaan 209 Tahun Baptisan dan 150 Tahun Gereja PNIEL Ouw

by Eva
Desember 28, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Negeri Ouw, Pulau Haruku, Sabtu (27/12), larut dalam suasana iman dan sejarah. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa hadir langsung menyaksikan...

PLN UIW MMU Pererat Silaturahmi Natal 2025 Bersama Gubernur Maluku dan Walikota Ambon

PLN UIW MMU Pererat Silaturahmi Natal 2025 Bersama Gubernur Maluku dan Walikota Ambon

by Eva
Desember 27, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Dalam semangat Natal 2025 yang penuh damai dan kebersamaan, PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU)...

Next Post
Polda Papua Barat Terima Audensi PT Pertamina Bahas Penguatan Sinergi dan Keamanan Obvitnas

Polda Papua Barat Terima Audensi PT Pertamina Bahas Penguatan Sinergi dan Keamanan Obvitnas

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • PWI Morowali Utara Gelar Perayaan Natal Perdana, Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Morowali Utara (Morut) untuk pertama kalinya menggelar perayaan Natal yang berlangsung khidmat dan lancar. Kegiatan Selengkapnya
  • Sambut Tahun Baru 2026, Korpri Banggai Gelar Banggai Korpri Run dan Korpri Fest 2025
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Menyongsong pergantian tahun 2026, Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Banggai menggelar dua agenda besar penutup tahun, yakni Banggai Selengkapnya
  • Ratusan Masyarakat Batui Selatan Meriahkan Program Tomori Sehat JOB Tomori
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Joint Operating Body (JOB) Pertamina–Medco E&P Tomori (JOB Tomori) menggelar kegiatan Tomori Sehat sebagai upaya meningkatkan gerakan perilaku hidup bersih Selengkapnya
  • Memasuki Babak Gugur, DSLNG Chess Master 2025 Hadirkan Sejumlah Pertandingan Sengit
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Turnamen catur “DSLNG Chess Master 2025” yang berlangsung sejak Senin, (22/12/2025) kini telah memasuki babak gugur setelah menuntaskan babak penyisihan Selengkapnya
  • Pelebaran Jalan Masuk Pasar Rakyat Batui Disambut Positif Para Pedagang
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Sejumlah pedagang di Pasar Rakyat Batui kini mulai merasakan peningkatan kenyamanan dalam aktivitas jual beli menyusul pelebaran akses masuk hingga Selengkapnya
  • Bupati Morowali Utara Serahkan Remisi Natal kepada 28 Warga Binaan Lapas Kolonodale
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Perayaan Hari Raya Natal menjadi momen istimewa yang sangat dinantikan oleh para Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (WB Lapas) Kelas III Selengkapnya
  • Polres Morowali Utara Pastikan Ibadah Natal Aman, 71 Gereja Jadi Prioritas Pengamanan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Polres Morowali Utara mengerahkan sebanyak 400 personel gabungan guna memastikan rangkaian ibadah Natal di 71 gereja yang tersebar di Kabupaten Morowali Utara berjalan aman, tertib, dan lancar, Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel