Info Ambon
Selasa, Desember 9, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

5 Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Pakar: Harus Diperbaiki Sebelum Disahkan

Eva by Eva
September 17, 2025
in Hukum, Terkini
0
5 Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Pakar: Harus Diperbaiki Sebelum Disahkan

JAKARTA (info-ambon.com)-Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah dibahas DPR menuai kritik dari sejumlah kalangan. Meskipun bertujuan untuk memberantas korupsi dan kejahatan luar biasa, sejumlah pasal dalam RUU tersebut dinilai berpotensi multitafsir, bahkan disalahgunakan.

Guru Besar Universitas Negeri Makassar sekaligus Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, menyebut setidaknya terdapat lima pasal yang perlu dikritisi secara serius. Menurutnya, jika tidak diperbaiki, pasal-pasal tersebut dapat menjadikan hukum sebagai alat menakutkan, bukan melindungi.

“RUU ini punya tujuan mulia, tapi jika disahkan dalam bentuk sekarang, dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan negara,” kata Prof Harris dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025).

1. Pasal 2: Abaikan Asas Praduga Tak Bersalah. Pasal 2 RUU ini memungkinkan negara merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Hal ini, menurut Prof Harris, berpotensi menggeser asas fundamental dalam hukum pidana, yakni praduga tak bersalah. “Pedagang atau pengusaha kecil dengan pembukuan lemah bisa dianggap memiliki kekayaan ilegal,” ujarnya.

2. Pasal 3: Aset Dirampas, Proses Pidana Jalan Terus. Pasal 3 menyebut perampasan aset dapat dilakukan meski proses pidana terhadap pelaku masih berjalan. Hal ini dapat menimbulkan kerancuan antara hukum pidana dan perdata, serta berisiko menciptakan kesan bahwa seseorang dihukum dua kali.

3. Pasal 5 Ayat (2) Huruf a: Frasa ‘Tidak Seimbang’ Multitafsir. Pasal ini menyatakan perampasan bisa dilakukan bila jumlah harta dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sah. Namun, istilah “tidak seimbang” dianggap terlalu subjektif. “Petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen bisa jadi korban karena hartanya dianggap tidak sebanding dengan penghasilan harian,” kata Harris.

4. Pasal 6 Ayat (1): Ambang Rp 100 Juta Rentan Salah Sasaran. Perampasan aset dengan nilai minimal Rp 100 juta dinilai terlalu rendah. Prof Harris mengingatkan, buruh atau pekerja kecil yang mampu membeli rumah sederhana senilai Rp 150 juta bisa terkena dampak, sedangkan penjahat bisa menyiasati hukum dengan memecah aset agar nilainya di bawah ambang batas.

5. Pasal 7 Ayat (1): Perampasan Aset Meski Tersangka Meninggal. Pasal ini menyebut aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka telah meninggal dunia, kabur, atau dibebaskan. Hal ini dikhawatirkan merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik.

Selain lima pasal tersebut, Prof Harris juga menyoroti mekanisme pembuktian dalam RUU, yang membalik beban pembuktian ke masyarakat. “Setelah aset disita, rakyat harus membuktikan bahwa harta itu sah. Padahal, rakyat yang tak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak bisa menunjukkan dokumen formal,” jelasnya.

Prof Harris mengusulkan sejumlah perbaikan, seperti memperjelas definisi frasa ‘tidak seimbang’ dengan indikator objektif seperti laporan pajak atau standar profesi, serta memberi perlindungan bagi pihak ketiga dan ahli waris yang beritikad baik.

Ia juga menegaskan pentingnya pengembalian beban pembuktian kepada aparat penegak hukum. “Siapa yang menuduh, dia yang wajib membuktikan. Perampasan aset harus berdasarkan putusan pengadilan independen, bukan sekadar penilaian sepihak,” tegasnya.

Proses perampasan, lanjut Harris, harus transparan dan diawasi publik, termasuk media. Negara juga perlu menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang terdampak, terutama dari kalangan tidak mampu.

“RUU ini seperti pedang bermata dua. Kalau tidak diatur dengan hati-hati, rakyat kecil bisa jadi korban karena lemahnya administrasi, sementara orang kaya justru bisa melindungi asetnya dengan pengacara dan dokumen,” pungkasnya. (EVA)

Tags: 5 Pasal Kontroversial RUU Perampasan AsetGuru Besar Universitas Negeri MakassarSMSI
Previous Post

BPJS-K Ambon Beri Edukasi Program JKN Kepada Mahasiswa Kedokteran Unpatti

Next Post

Polda Papua Barat Terima Audensi PT Pertamina Bahas Penguatan Sinergi dan Keamanan Obvitnas

Eva

Eva

Related Posts

Gubernur Maluku Resmikan Kapal Literasi dan Perpustakaan Ramah Anak di Pulau Saparua

Gubernur Maluku Resmikan Kapal Literasi dan Perpustakaan Ramah Anak di Pulau Saparua

by Eva
Desember 8, 2025
0

SAPARUA (info-ambon.com)-Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menghadiri dan meresmikan Penyerahan Bantuan Kapal Literasi serta Perpustakaan Ramah Anak di Pulau Saparua dirangkai...

Awak Mobil Tanki Pertamina Patra Niaga Papua dan Maluku Dibekali Peningkatan Kehandalan dan Kewaspadaan

Awak Mobil Tanki Pertamina Patra Niaga Papua dan Maluku Dibekali Peningkatan Kehandalan dan Kewaspadaan

by Eva
Desember 8, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Sebagai ujung tombak pengiriman energi sampai ke masyarakat, awak mobil tanki di wilayah Papua Maluku terus dibekali peningkatan kehandalan...

PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Sumut 100 Persen! Sumut Kembali Menyala

PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Sumut 100 Persen! Sumut Kembali Menyala

by Eva
Desember 8, 2025
0

SUMATERA UTARA (info-ambon.com)-PT PLN (Persero) berhasil memulihkan 100% sistem kelistrikan yang terdampak banjir dan longsor di Sumatera Utara (Sumut). Kecamatan...

Lewat Festival Disabilitas, OJK & Pemkot Ambon Ingin Wujudkan Kota Ramah dan Inklusif

Lewat Festival Disabilitas, OJK & Pemkot Ambon Ingin Wujudkan Kota Ramah dan Inklusif

by Eva
Desember 8, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, sejumlah lembaga keuangan, serta para...

Pemkot Ambon Salurkan Bantuan Pertanian, Kebersihan dan Stimulan Korban Bencana

Pemkot Ambon Salurkan Bantuan Pertanian, Kebersihan dan Stimulan Korban Bencana

by Eva
Desember 8, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program prioritas. Senin (8/12/2025), Wali...

ULP Moa Gandeng Angkatan Muda Gereja Ranting Nazaret Lakukan Penanaman Pohon di Area PLTD

ULP Moa Gandeng Angkatan Muda Gereja Ranting Nazaret Lakukan Penanaman Pohon di Area PLTD

by Eva
Desember 7, 2025
0

MOA (info-ambon.com)-PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku dan Maluku Utara melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Moa melaksanakan kegiatan penanaman pohon...

Next Post
Polda Papua Barat Terima Audensi PT Pertamina Bahas Penguatan Sinergi dan Keamanan Obvitnas

Polda Papua Barat Terima Audensi PT Pertamina Bahas Penguatan Sinergi dan Keamanan Obvitnas

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Ramli Tongko Dorong Penataan Lapangan Karya Tolando sebagai Ikon RTH Batui
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Batui— Rencana menjadikan Lapangan Karya Tolando sebagai pusat Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kecamatan Batui mulai mendapat respons positif dari Pemerintah Selengkapnya
  • HUT 26 DWP Banggai: Kolaborasi Perempuan untuk Pendidikan dan Kemajuan Daerah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai— Puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Banggai berlangsung khidmat dan penuh antusiasme pada Senin Selengkapnya
  • Bupati Amirudin Resmikan Perpustakaan Modern, Dorong Gerakan Banggai Cerdas
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk— Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banggai meresmikan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah sekaligus meluncurkan Buku Elektronik (e-book) pada Senin, 8 Desember Selengkapnya
  • Pangan Aman, Gizi Terjaga! Banggai Resmikan Arah Baru 2025–2029”
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai— Pemerintah Kabupaten Banggai resmi merampungkan dokumen Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) 2025–2029 sebagai pedoman strategis dalam memastikan ketersediaan Selengkapnya
  • Gubernur Sulteng Hadiri Asesmen Lapangan Akreditasi UIN Datokarama Palu
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu atau yang dikenal sebagai Kampus Seribu Mimpi resmi menjalani Asesmen Lapangan Akreditasi Perguruan Tinggi Selengkapnya
  • Dinas PUPR Banggai Gelar Bhakti Sosial di Pasraman Giri Santih Bhuana Sambut Hari Bhakti PUPR
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk— Dalam rangka menyambut Hari Bhakti PUPR, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai melaksanakan kegiatan bhakti sosial di Selengkapnya
  • UMKM Sulteng Siap Naik Kelas, Sekda Buka Business Matching Pabeta
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Gubernur Sulawesi Tengah melalui Sekretaris Daerah, Dra. Novalina, M.M, secara resmi membuka kegiatan Business Matching Inkubator Bisnis Pabeta bertema “Berani Harmoni untuk UMKM Berdaya Saing Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel