Info Ambon
Sabtu, Oktober 18, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Polres Malra Bongkar Kasus Pelecehan Seksual Bermodus ITE, 65 Orang Jadi Korban

Eva by Eva
September 16, 2025
in Hukum, Terkini
0
Polres Malra Bongkar Kasus Pelecehan Seksual Bermodus ITE, 65 Orang Jadi Korban

LANGGUR (info-ambon.com)-Aparat Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual bermodus penipuan berbasis teknologi informasi. Seorang pria berinisial K.T alias Konven telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terbukti menggunakan akun media sosial palsu untuk menjebak korban.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., dalam keterangan pers di Mapolres Malra, Senin (16/9/2025), menyampaikan bahwa tersangka melakukan kejahatan seksual dengan memanfaatkan platform media sosial Facebook untuk memanipulasi dan mengancam korban.

“Tersangka membuat akun palsu dan membujuk korban, sebut saja Melati, untuk mengirimkan foto tanpa busana. Foto itu kemudian digunakan untuk mengancam korban agar mau disetubuhi,” ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.

Karena ketakutan, korban akhirnya memenuhi permintaan pelaku dan disetubuhi di kediaman tersangka yang berlokasi di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.

Kapolres menjelaskan, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHPidana, Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Tak hanya satu korban, hasil penyidikan mengungkap praktik kejahatan yang melibatkan banyak akun palsu. “Sejauh ini kami telah mengidentifikasi sekitar 65 korban dengan modus serupa. Delapan di antaranya telah disetubuhi oleh tersangka,” kata Rian Suhendi.

Polres Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, khususnya terhadap kejahatan berbasis siber dan seksual.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. “Kami mengingatkan kepada para orang tua agar selalu mengawasi dan mengedukasi anak-anak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah menjalin komunikasi dengan orang asing,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya literasi digital serta pengawasan terhadap aktivitas daring, terutama di kalangan anak muda dan remaja. (EVA)

Tags: AKBP Rian SuhendiKapolres Maluku TenggaraKasus Pelecehan Seksual Bermodus ITEPolres Malra
Previous Post

Cegah Tawuran, Patroli Presisi Polda Maluku Sasar Titik Rawan di Kota Ambon

Next Post

Maluku Dapat Jatah 3.000 Rumah Subsidi dari Menteri PKP

Eva

Eva

Related Posts

Komisi 1 DPRD Maluku Gelar Rapat Dengan Warga Rumah Tiga Soal Sengketa Lahan

Komisi 1 DPRD Maluku Gelar Rapat Dengan Warga Rumah Tiga Soal Sengketa Lahan

by Eva
Oktober 17, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Komisi I DPRD Maluku akan memanggil ulang sejumlah pihak terkait sengketa lahan di kawasan Rumah Tiga, Kota Ambon....

Wawali Ambon Minta OPD, Kades dan Lurah Tingkatkan Kinerja Pelayan Publik

Wawali Ambon Minta OPD, Kades dan Lurah Tingkatkan Kinerja Pelayan Publik

by Eva
Oktober 17, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta didampingi Sekertaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulette dan Para Organisasi Pimpinan Daerah...

Lepas Peserta Kongres, Wattimena: Kalau Ada Salah, Mohon Dimaafkan

Lepas Peserta Kongres, Wattimena: Kalau Ada Salah, Mohon Dimaafkan

by admin
Oktober 17, 2025
0

AMBON(info-ambon.com)-Ketua Panitia Pelaksana Kongres XXX Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM), Drs Bodewin Wattimena, M.Si menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh...

BEI Bersama SRO Lainnya Gelar CMSE 2025, Ini Harapan Direktur BEI!

BEI Bersama SRO Lainnya Gelar CMSE 2025, Ini Harapan Direktur BEI!

by Eva
Oktober 17, 2025
0

JAKARTA (info-amvbon.com)-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) lainnya, yaitu PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT...

Gubernur Luncurkan Program Unggulan “Manggurebe Biking Bae Rumah”

Gubernur Luncurkan Program Unggulan “Manggurebe Biking Bae Rumah”

by Eva
Oktober 17, 2025
0

​AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi meluncurkan (Launching) Program Unggulan Gubernur Maluku "Manggurebe Biking Bae Rumah" (Gotong Royong Membuat...

Pengurus PBVSI Maluku 2025-2029 Resmi Dilantik

Pengurus PBVSI Maluku 2025-2029 Resmi Dilantik

by Eva
Oktober 17, 2025
0

​AMBON (info-ambon.com)- Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Maluku Masa Bhakti 2025-2029 resmi dilantik oleh Ketua Umum...

Next Post
Maluku Dapat Jatah 3.000 Rumah Subsidi dari Menteri PKP

Maluku Dapat Jatah 3.000 Rumah Subsidi dari Menteri PKP

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Pemerintah Banggai Tegaskan Dapur MBG Wajib Gunakan Bahan Lokal, Koperasi Merah Putih Siap Berkolaborasi
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI— Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai menegaskan agar dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tidak menggunakan Selengkapnya
  • Gubernur Khofifah Disambut Hangat di Palu Awali Kunjungan ke Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai penyambutan Gubernur Jawa Timur, Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si., bersama rombongan Selengkapnya
  • PWRI Sulteng Dinilai Aktif, Siap Gelar Studi Tiru dan Wisata Religi ke Pulau Jawa
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dinilai sebagai salah satu organisasi PWRI daerah yang paling aktif di Selengkapnya
  • Kadis PUPR Banggai Tinjau Proyek Infrastruktur Luwuk, Progres Tunjukkan Capaian Positif
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk—Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai, I Dewa Gede Supatriagama, ST. M.Si, melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi Selengkapnya
  • Pengurus Pusat Gerindra Diminta Segera Berhentikan Aleg DPRD Banggai Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
    Oleh: (HENDRA DG TIRO: SEKUM HMI CABANG LUWUK BANGGAI ) OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Partai politik tidak hanya menjadi mesin elektoral, tetapi juga cermin Selengkapnya
  • Ketua Dan Pengurus KBPMSB Serukan Jaga Persatuan & Kondusifitas Di Wilayah DOB Tompotika
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI— Upaya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tompotika kini memasuki tahap krusial. Setelah melalui proses panjang, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Selengkapnya
  • Disiplin ASN Diperketat, Pemkab Banggai Bacakan Daftar Pejabat yang Terkena Sanksi
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai kembali menggelar apel bersama yang diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel