AMBON (info-ambon.com)-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku terus mendalami kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga yang terjadi di Desa Hunuth Durian Patah pada 19 Agustus 2025. Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung intensif.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi guna mengungkap para pelaku dalam peristiwa tersebut.
Dari hasil penyelidikan, pada 31 Agustus 2025, penyidik menetapkan satu orang tersangka baru berinisial A.P. alias U. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan usai pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Tersangka A.P. alias U disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polda Maluku sejak 1 September 2025,” ujar Kombes Rositah dalam keterangan pers, Selasa (2/9/2025).
Sebelumnya, pada 30 Agustus 2025, penyidik juga telah menetapkan tersangka lain berinisial IS. Namun, karena yang bersangkutan masih berstatus anak di bawah umur, penahanan tidak dilakukan.
“Dengan demikian, hingga saat ini sudah ada dua tersangka dalam kasus ini,” kata Rositah.
Lebih lanjut, Kombes Rositah mengungkapkan bahwa penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap 14 orang saksi tambahan pada 31 Agustus 2025. Tujuh orang di antaranya merupakan saksi baru yang diidentifikasi dari hasil pengembangan kasus. Sementara tujuh lainnya merupakan saksi yang sebelumnya sudah dijadwalkan namun belum memenuhi panggilan pertama.
Namun, hingga hari ini, belum ada satu pun dari 14 saksi tersebut yang hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Kami sangat menyayangkan sikap tidak kooperatif para saksi. Penyidik bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan kami berharap seluruh pihak dapat mendukung proses ini,” tegas Rositah.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para saksi yang telah dipanggil, agar bersikap kooperatif demi kelancaran proses penyidikan.
“Kami minta masyarakat untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada penyidik menjalankan tugasnya. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan mendukung penegakan hukum secara baik,” pungkasnya. (EVA)








Discussion about this post