AMBON (info-ambon.com)-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ambon (KPPBC Ambon) memusnahkan sejumlah barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Rabu (27/8/2025).
Kegiatan yang berlangsung di halaman KPPBC Ambon ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku, Estty Purwadiani Hidayatie, dan turut dihadiri perwakilan aparat penegak hukum, instansi vertikal terkait.
Pemusnahan barang-barang ilegal ini dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon, sebagaimana tertuang dalam surat persetujuan tertanggal 28 Juli 2025.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, serta upaya menjaga penerimaan negara dari potensi kebocoran,” kata Estty di sela kegiatan.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Maluku bersama KPPBC Ambon sejak awal 2024 hingga Juli 2025. Adapun barang yang dimusnahkan meliputi:
•241.334 batang hasil tembakau tanpa pita cukai, dan
•43,55 liter minuman mengandung etil alkohol tanpa izin resmi.
Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp273.741.230, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp184.868.734. Sementara itu, nilai Ultimum Remedium atau potensi penindakan lebih lanjut atas tindak pidana cukai tersebut mencapai Rp557.327.000.
Menurut Estty, pelanggaran yang dilakukan para pelaku meliputi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) tanpa dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Tindakan ini melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Kami terus berkomitmen menjaga masyarakat dan pasar dari peredaran barang ilegal, sekaligus melindungi industri legal yang taat aturan,” tegasnya.
Estty juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok dan minuman ilegal dengan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di sekitar mereka. (EVA)
Discussion about this post