Info Ambon
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Bea Cukai Maluku Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp273 Juta

Eva by Eva
Agustus 27, 2025
in Hukum, Terkini
0
Bea Cukai Maluku Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp273 Juta

AMBON (info-ambon.com)-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ambon (KPPBC Ambon) memusnahkan sejumlah barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Rabu (27/8/2025).

Kegiatan yang berlangsung di halaman KPPBC Ambon ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku, Estty Purwadiani Hidayatie, dan turut dihadiri perwakilan aparat penegak hukum, instansi vertikal terkait.

Pemusnahan barang-barang ilegal ini dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon, sebagaimana tertuang dalam surat persetujuan tertanggal 28 Juli 2025.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, serta upaya menjaga penerimaan negara dari potensi kebocoran,” kata Estty di sela kegiatan.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Maluku bersama KPPBC Ambon sejak awal 2024 hingga Juli 2025. Adapun barang yang dimusnahkan meliputi:

•241.334 batang hasil tembakau tanpa pita cukai, dan

•43,55 liter minuman mengandung etil alkohol tanpa izin resmi.

Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp273.741.230, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp184.868.734. Sementara itu, nilai Ultimum Remedium atau potensi penindakan lebih lanjut atas tindak pidana cukai tersebut mencapai Rp557.327.000.

Menurut Estty, pelanggaran yang dilakukan para pelaku meliputi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) tanpa dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Tindakan ini melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kami terus berkomitmen menjaga masyarakat dan pasar dari peredaran barang ilegal, sekaligus melindungi industri legal yang taat aturan,” tegasnya.

Estty juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok dan minuman ilegal dengan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di sekitar mereka. (EVA)

 

Tags: Bea CukaiEstty Purwadiani HidayatieKepala Kanwil Bea Cukai MalukuPemusnaan barang ilegal
Previous Post

Wattimena: Tak Ada Lagi Istilah Kalah Rasa Menang dan Menang Rasa Kalah

Next Post

Briptu MHL Ditahan di Patsus, Propam Polda Maluku Tindak Tegas Dugaan Penelantaran Keluarga

Eva

Eva

Related Posts

Telkomsel Hadirkan Pattimura Sinergy Street Fest di Kota Ambon

Telkomsel Hadirkan Pattimura Sinergy Street Fest di Kota Ambon

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Sebagai bagian dari usaha menguatkan ekosistem ekonomi lokal, membuka ruang promosi bagi UMKM, dan memperkuat sinergi antar BUMN, masyarakat,...

759 PPPK Kota Ambon Dilantik, Walikota Ingatkan Tanggung Jawab dan Loyalitas

759 PPPK Kota Ambon Dilantik, Walikota Ingatkan Tanggung Jawab dan Loyalitas

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Sebanyak 759 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 resmi dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Pemerintah...

Tenun Ikat Sekomandi Binaan Bank Indonesia Yang Mendunia Mendunia

Tenun Ikat Sekomandi Binaan Bank Indonesia Yang Mendunia Mendunia

by Eva
Oktober 16, 2025
0

MAKASSAR (info-ambon.com)-Dari sehelai benang kapas yang direndam selama dua hari dua malam, lalu difermentasi dengan bumbu dapur seperti cabai, lengkuas,...

Rammang-Rammang Vs Eko Wisata Sagu Rutong Ambon, Destinasi Wisata Binaan Bank Indonesia

Rammang-Rammang Vs Eko Wisata Sagu Rutong Ambon, Destinasi Wisata Binaan Bank Indonesia

by Eva
Oktober 16, 2025
0

MAROS (info-ambon.com)- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (Kpw BI) Provinsi Maluku mengajak sejumlah wartawan dari Kota Ambon melakukan studi tiru pariwisata...

Dapuati Ambon Siap Jadi Tuan Rumah Kongres ke-30 AMGPM, 500 Peserta Dipastikan Hadir

Pemkot Ambon Dukung GPM Menuju Satu Abad

by Eva
Oktober 15, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si., menyampaikan harapan agar Gereja Protestan Maluku (GPM) terus memperkuat peran...

Polsek Leksula Akhiri Konflik Lahan Sekolah di Desa Mepa

Polsek Leksula Akhiri Konflik Lahan Sekolah di Desa Mepa

by Eva
Oktober 15, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Kepolisian Sektor (Polsek) Leksula, Polres Buru Selatan, Polda Maluku, bertindak cepat dan tegas dalam menyelesaikan persoalan pemalangan Sekolah...

Next Post
Briptu MHL Ditahan di Patsus, Propam Polda Maluku Tindak Tegas Dugaan Penelantaran Keluarga

Briptu MHL Ditahan di Patsus, Propam Polda Maluku Tindak Tegas Dugaan Penelantaran Keluarga

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Warga Banggai Laut Senang, Sofyan Kaepa Janjikan Feri Gratis Tiap Hari
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Balut– Bupati Banggai Laut, (Balut). Sofyan Kaepa, S.H., M.Si., bersama Kepala Badan Kesbangpol serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan Selengkapnya
  • Tumundo Moh. Chair Amir Tutup Usia, Baharudin Amir Resmi Ditunjuk Sebagai Pengganti
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Suasana haru menyelimuti prosesi pemakaman tokoh adat Banggai, almarhum Moh. Chair Amir, yang dikenal sebagai Tumundo Banggai. Tepat pukul 14.45 Selengkapnya
  • Petani Nonong Minta Solusi PT Pertamina Donggi Matindok, Bukan Larangan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Kebijakan larangan membakar lahan yang diberlakukan PT Pertamina Donggi Matindok terhadap sejumlah petani di Desa Nonong, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Selengkapnya
  • Pemkab Morowali Utara Teken Kerja Sama dengan DJP dan DJPK untuk Optimalkan Pemungutan Pajak
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut— Pemerintah Kabupaten Morowali Utara terus berupaya memperkuat kemandirian fiskal daerah. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah melalui penandatanganan Perjanjian Selengkapnya
  • Akses Jalan Kompanga Diperbaiki, PT PAU Pastikan Pengalihan Lalu Lintas Aman
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI— PT Panca Amara Utama (PAU) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan infrastruktur daerah. Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), Selengkapnya
  • PT Panca Amara Utama Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan dan Kesehatan di Banggai Lewat Program G7KAIH
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI— PT Panca Amara Utama (PAU) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Banggai melalui Selengkapnya
  • Pemda Banggai Miliki Peta Jalan Ekonomi Tangguh dan Inklusif Berbasis Potensi Lokal
    OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK— Setelah melalui riset selama empat bulan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai kini resmi memiliki peta jalan pengembangan ekonomi daerah tangguh dan Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel