AMBON (info-ambon.com)- Anggota Komisi II DPRD Maluku, Ari Sahertian, mengecam keras tindakan pengambilan lahan adat di kawasan Air Louw oleh aparat TNI Angkatan Udara dan Balai Kehutanan tanpa kejelasan hukum. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh semena-mena terhadap tanah adat yang masih memiliki struktur dan otoritas adat yang sah.
“Masyarakat berhak tahu dasar hukumnya. Kalau tidak jelas, itu menimbulkan keresahan,” kata Sahertian di Gedung DPRD Maluku, Senin, (23/6/2025).
Protes mencuat setelah masyarakat Negeri Nusaniwe menemukan patok-patok tanah yang dipasang pihak TNI AU sejak 11 Juni lalu, tanpa proses sosialisasi. Warga yang merasa haknya diabaikan kemudian mencabut patok-patok tersebut dan menyatakan siap menempuh jalur hukum. Mereka juga meminta dukungan dari DPRD Maluku.
Dalam pertemuan dengan warga, Sahertian mengingatkan bahwa urusan tanah adat melekat pada struktur pemerintahan adat dan bukan semata urusan administrasi negara. Karena itu, katanya, masyarakat harus berkoordinasi dengan Raja Negeri Nusaniwe sebagai pemegang otoritas adat tertinggi.
“Negara tidak bisa mengambil alih tanah adat tanpa mengakui keberadaan dan kewenangan hukum adat. Itu melanggar konstitusi,” ujarnya.
Sahertian menyoroti Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menetapkan Air Louw sebagai kawasan hutan lindung sejak 2024. Ia menilai keputusan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 18 yang mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat.
“Kalau statusnya hutan adat, lalu tiba-tiba ditetapkan sebagai hutan lindung tanpa proses yang partisipatif, itu cacat hukum. Regulasi di bawah UUD tidak boleh bertentangan dengan konstitusi,” katanya.
Meski urusan tanah adat berada di bawah kewenangan Komisi I DPRD, Komisi II tetap memberi atensi karena berkaitan dengan kebijakan kehutanan dan lingkungan. Sahertian meminta masyarakat segera mengirim surat resmi agar DPRD bisa memanggil pihak-pihak terkait, termasuk TNI AU, Balai Kehutanan, dan pemerintah desa.
“Saya siap bersama masyarakat memperjuangkan hak atas tanah adat. Negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan menakut-nakuti mereka,” tegas Sahertian. (EVA)
Discussion about this post