AMBON (info-ambon.com)- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Rabu, (18/6/2025).
Uji publik ini menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat pengelolaan arsip di tingkat daerah.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Sauda Tuanakotta Tethool, digelar di Kantor Bupati MBD. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati MBD Agustinus Lekwardai Kilikily, Penjabat Sekretaris Daerah Daud Reimaly, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten MBD.
“Kami menyambut baik uji publik ini sebagai langkah penting untuk menghadirkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah,” kata Agustinus Kilikily dalam sambutannya.
Menurut Kilikily, penyelenggaraan kearsipan yang tertib akan membantu memperkuat administrasi pemerintahan dan mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen-dokumen publik. Selain itu, arsip yang terkelola dengan baik juga akan berperan penting dalam menjaga warisan sejarah dan budaya daerah.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Sauda Tethool, menegaskan pentingnya regulasi kearsipan untuk menyelamatkan aset daerah yang selama ini belum terdokumentasi secara memadai. “Arsip seringkali dipandang sebelah mata. Padahal, penyimpanan dan dokumentasi yang baik adalah fondasi keselamatan administrasi dan sejarah daerah,” ujarnya.
Tethool mengungkapkan, Kabupaten MBD menjadi satu-satunya daerah di Maluku yang telah memiliki Perda tentang Kearsipan. Karena itu, Komisi IV memilih MBD sebagai lokasi uji publik, sekaligus memberikan apresiasi atas inisiatif lebih awal yang telah diambil pemerintah kabupaten tersebut.
“Ini menunjukkan bahwa MBD lebih progresif dalam menata arsip daerah. Kami berharap akan ada gedung arsip yang representatif untuk mendukung pengelolaan ini ke depan,” kata Tethool.
Ranperda ini, lanjut Tethool, merupakan inisiatif Komisi IV dan telah melalui proses panjang, mulai dari penyusunan naskah akademik, studi banding ke Jawa Barat, hingga pembahasan bersama pemerintah daerah.
Tahapan selanjutnya, kata dia, adalah penerimaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah daerah, harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM, serta konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Setelah seluruh proses tersebut rampung, Ranperda akan diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD untuk ditetapkan sebagai Perda. (EVA)
Discussion about this post