AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perhubungan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pulau Ambon dan unit PP Lease menggelar Operasi Burhan pada Senin (2/6/2025) dini hari. Operasi ini menyasar kendaraan-kendaraan yang masih menggunakan badan jalan sebagai garasi pribadi. Operasi burhan sejumlah kendaraan itu digembok di tempat.
Operasi yang dimulai sejak pukul 03.00 WIT ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Y.D. Suitela. Sejumlah ruas jalan utama di pusat kota menjadi titik pengawasan dan penindakan.
“Penertiban ini penting untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang lalu lintas. Jalan bukan untuk parkir permanen apalagi jadi garasi pribadi,” ujar Suitela kepada wartawan di Ambon, Senin (2/6/2025).
Adapun jalan-jalan yang menjadi target penertiban antara lain: Jl. A.Y. Patty, Jl. Diponegoro, Jl. A. Yani, Jl. Setiabudi, Jl. Yan Paays, Jl. Said Perintah, Jl. Dr. Sutomo, Jl. Dr. Tamaela, Jl. Dr. J.B. Sitanala, Jl. Ot Pattimaipauw, Jl. St. Babullah, Jl. Anthony Reebok, Jl. Wem Reawaruw.
Petugas gabungan menertibkan kendaraan-kendaraan yang diparkir secara tidak semestinya di badan jalan. Sebagian diberi tanda peringatan, sementara lainnya langsung ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Suitela menegaskan, penertiban ini tidak akan berhenti pada satu kali operasi.
“Operasi seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala. Ketertiban dan keselamatan pengguna jalan adalah prioritas,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan pribadi, untuk mencari lahan parkir yang sesuai agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Diketahui, sebelumnya pelaksanaan operasi ini, Pemkot Ambon telah lebih dulu mengeluarkan surat edaran kepada warga sebagai bentuk sosialisasi dan peringatan.
Operasi Burhan merupakan bagian dari komitmen Pemkot Ambon dalam menata ruang kota dan mendukung kelancaran lalu lintas, sekaligus menekan kemacetan dan risiko kecelakaan akibat penggunaan jalan yang tidak semestinya. (EVA)
Discussion about this post