AMBON (info-ambon.com)-Sejumlah aset pemerintah Provinsi Maluku, terbengkalai. Karenanya, DPRD Provinsi Maluku meminta Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menata kembali untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Aset Pemprov Maluku, yakni Gedung Baileo Siwalima, Pasar Higienis, Ruko Mardika, serta berbagai tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Provinsi Maluku.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun mengatakakan, ada beberapa catatan penting, antara lain terkait pengelolaan pajak kendaraan bermotor yang dinilai belum maksimal, serta masalah aset daerah yang terus meningkat namun belum memberikan manfaat yang signifikan.
Bahkan, sebagian besar aset tersebut tidak tercatat dengan baik dan tidak memiliki penjelasan yang memadai.
“DPRD menyarankan kepada Saudara Gubernur Maluku agar menata kembali aset-aset tersebut agar bernilai dan dapat memberikan kontribusi finansial bagi daerah. DPRD juga mendorong saudara Gubernur agar ke depan mengambil langkah-langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),”harap Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, ketika memimpin rapat paripurna Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Maluku, Rabu (28/5/2025).
Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku ini menegaskan, upaya tersebut tidak hanya melalui intensifikasi, tetapi juga perlu adanya gerakan ekstensifikasi dengan mengelola potensi dari sektor kehutanan, pangan, pariwisata, ekonomi kreatif, pertambangan, perikanan, dan sektor lainnya yang selama ini belum tergarap secara optimal.
“DPRD akan terus mendukung setiap langkah positif dari Saudara Gubernur dalam memastikan pertumbuhan pendapatan daerah, meskipun di tengah situasi regulasi nasional yang belum sepenuhnya berpihak pada daerah kepulauan seperti Maluku,”ungat Benhur.
Dia melanjutkan, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendengarkan dengan seksama sambutan dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku yang disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI.
Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2024 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal ini berarti bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, baik posisi keuangan, hasil usaha, laporan realisasi anggaran, maupun laporan arus kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
“Penjelasan laporan keuangan juga telah disajikan secara memadai dan informatif. hasil pemeriksaan BPK yang kita raih memang menunjukkan bahwa administrasi keuangan kita telah berjalan dengan baik. Namun demikian, keberhasilan ini tidak akan bermakna apabila belanja daerah hanya diarahkan untuk kepentingan birokrasi dan hanya sedikit menyentuh kepentingan publik.
Fungsi utama dari pengelolaan keuangan daerah adalah untuk membangun daya saing dan daya dukung terhadap pemerintahan, pertumbuhan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) serta kesejahteraan masyarakat,” Kata Benhur
Dikatakan, Enam tahun berturut-turut Provinsi Maluku berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. Prestasi ini patut kita apresiasi bersama. Namun demikian, masih terdapat berbagai kekurangan yang harus segera kita benahi sesuai dengan catatan-catatan perbaikan dari BPK, agar tidak menjadi persoalan berulang di masa mendatang.
“Dengan diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini, maka DPRD telah memiliki dasar pijak yang kuat untuk mengintensifkan pelaksanaan fungsi pengawasannya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. Laporan ini juga akan menjadi pedoman dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2024,”pungkasnya.(EVA)
Discussion about this post