JAKARTA (info-ambon.com)- Untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari maraknya investasi ilegal dan penipuan di sektor keuangan, Satgas PASTI bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersinergi menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan masalah ini. Langkah tersebut diambil guna mengurangi kerugian yang dialami masyarakat akibat praktik investasi bodong dan penipuan keuangan.
Satgas PASTI, yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), melibatkan berbagai lembaga seperti OJK, Bank Indonesia, 10 Kementerian serta sejumlah lembaga negara lainnya. Satgas PASTI memiliki dua fungsi utama, yaitu pencegahan dan penanganan investasi ilegal di sektor keuangan.
Dalam upaya pencegahan, Satgas PASTI fokus pada edukasi masyarakat terkait risiko investasi ilegal, melalui berbagai saluran komunikasi. Satgas juga aktif melakukan pemantauan dan pendataan terhadap entitas yang diduga ilegal serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk mencegah penyebaran praktik tersebut.
Pada sisi penanganan, Satgas PASTI melaksanakan inventarisasi terhadap entitas yang mencurigakan, melakukan pemeriksaan bersama dengan lembaga terkait, serta menyusun rekomendasi tindak lanjut. Satgas PASTI juga memantau proses penanganan kasus-kasus yang sudah ditindaklanjuti, termasuk memberikan sanksi berupa penghentian aktivitas terhadap entitas yang terbukti melanggar hukum.
Sebagai langkah konkret dalam melindungi masyarakat dari penipuan, OJK bersama Satgas PASTI juga meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). IASC bertujuan untuk memberikan respons cepat terhadap kasus penipuan di sektor keuangan, dengan langkah-langkah seperti pemblokiran transaksi mencurigakan dan penyelamatan dana korban.
Menurut Aditya Mahendra, Analis Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, IASC diharapkan dapat menjadi pusat koordinasi yang efektif dalam mendeteksi pelaku penipuan dan melibatkan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus-kasus tersebut.
“IASC akan berperan penting dalam mengidentifikasi dan menindak tegas pelaku penipuan serta memberikan efek jera kepada pihak yang terlibat dalam investasi ilegal. Kami juga akan berupaya meminimalkan kerugian masyarakat melalui pengawasan dan teknologi yang canggih,” ujar Aditya di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Satgas PASTI dan IASC mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menghadapi tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat serta yang menggunakan skema bonus perekrutan anggota baru dan tidak memiliki izin usaha yang sah.
Dengan koordinasi yang lebih intensif antar lembaga dan dukungan teknologi canggih seperti pemblokiran situs ilegal, Satgas PASTI dan IASC berharap dapat memberikan solusi konkret dalam mengatasi ancaman investasi ilegal dan penipuan keuangan yang kian meresahkan masyarakat Indonesia. (EVA)
Discussion about this post