Info Ambon
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Mucikari TPPO dibekuk Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar

Eva by Eva
Desember 3, 2024
in Hukum, Terkini
0
Mucikari TPPO dibekuk Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar

AMBON (info-ambon.com)- melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO yang diduga dilakukan oleh Pelaku AS (47) terhadap salah seorang Seorang korban berinisial CR (18).

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., Selasa (03/12/24) menyebut, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan telah melakukan penangkapan hingga penahanan terhadap pelaku AS (47). Awalnya, pelaku diamankan oleh Penyidik saat tengah melakukan transaksi untuk menjual korban, tujuannya agar korban dapat melayani tamu para lelaki hidung belang pada rumah milik Pelaku.

“Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 24 November 2024 tepatnya berada di salah satu kamar pada rumah milik Pelaku yang beralamat di belakang Kantor KPPN lama, Kelurahan Saumlaki utara, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, Penyidik berhasil mengamankan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribuh rupiah) dari hasil penjualan korban. 1 (satu) Unit Hendphone C11 2021 Berwarna Biru Muda, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy J2 Prime berwarna Biru tua dan juga 1 (satu) Handphone Samsung A03S berwarna Putih dengan silicon berwarna Putih.

Dalam prakteknya, korban yang berinisial CR (18) dipaksa untuk melayani pelanggan dengan tarif Rp 300.000., (tiga ratus ribu rupiah). dan dari hasil penjualan tersebut, pelaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000., (seratus ribu rupiah) per satu pelanggan.

”Hal ini tentunya merupakan kejahatan luar biasa. Tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi dan perdagangan Orang. Selain 1 (satu) Orang Korban yang diamankan, juga terdapat 3 (tiga) Perempuan lainnya yang menjadi korban dari TPPO ini” ujarnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan TanimbarAjun Komisaris Polisi HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., kembali melanjutkan, pelaku saat ini telah berhadapan dengan hukum atas keterlibatan dalam TPPO. Hal itu dilakukan oleh Pelaku karena terdesak ekonomi, hingga pada akhirnya Ia tergiur dengan praktik prostitusi hingga terlibat dalam TPPO karena dapat menghasilkan uang yang cepat dari hasil menjual korban kepada para lelaki hidung belang.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA, Pelaku pun mengakui perbuatannya. Dirinya bahkan mengungkapkan bahwa selain Korban CR (18), adapula 3 (tiga) Orang Perempuan lainnya yang menjadi korban dan telah dijual oleh pelaku untuk melayani hasrat para lelaki hidung belang tersebut.

Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari adanya informasi Warga sekitar terkait dengan aktivitas Perempuan yang dijual kepada lelaki hidung belang. Sehingga berdasarkan laporan tersebut, Anggota Penyidik PPA Polres Kepulauan Tanimbar pun langsung melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti hal itu dengan langsung melakukan koordinasi dengan Warga sekitar untuk memberikan informasi ketika masih ada korban yang mendatangi rumah pelaku, Hingga pada akhirnya Penyidik melakukan penggerebekan pada Rumah milik Pelaku.

Sebelumnya saat korban diarahkan untuk mendatangi rumah pelaku untuk melayani lelaki, pelaku kemudian meninggalkan rumahnya dengan tujuan untuk mengelabui Tetangga dan Warga sekitar agar tidak nampak perbuatannya tersebut. Setelah korban diamankan bersama-sama dengan para saksi barulah pelaku dijemput untuk kemudian dimintai keterangan, hingga pada akhirnya Penyidik berhasil menemukan hasil percakapan antara pelaku dengan korban.

Menurut keterangan dari korban, hal tersebut bermula ketika dirinya datang dari Desa tempat tinggalnya ke Kota Saumlaki bertujuan untuk membeli keperluan pribadinya. Namun, Ia dihubungi oleh pelaku dan memaksa korban untuk datang ke Rumahnya. Sesaat sesampainya di rumah pelaku, korban kemudian diberitahukan agar bersiap-siap untuk melayani tamu yang sebentar lagi akan tiba. Setelah itu, pelaku pun kemudian meninggalkan korban bersama dengan salah satu saksi yang ikut dijual juga oleh pelaku beberapa waktu lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau (2), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 296, dan atau Pasal 506 KUHPidana, dan atau Pasal 506 KUHPidana yang terjadi di Kelurahan Saumlaki Utara, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Diduga, perbuatan pelaku tersebut telah dilakukannya sejak Tahun 2023 hingga sampai dengan tanggal 24 November 2024.

“Korban saat ini telah dalam pendampingan oleh tim Perlindungan Saksi dan Korban Kabupaten Kepulauan Tanimbar” tutup Kasat Reskrim. (EVA)

Tags: Mucikari TPPOPenyidik PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbarpolda maluku
Previous Post

Pererat Kebersamaan, Kanwil Kemenkumham Maluku Gelar Natal Bersama Lapas Perempuan Kelas III Ambon

Next Post

Mahasiswa Fisip Unpatti Sambangi Pemkot Ambon Untuk Kuliah Umum

Eva

Eva

Related Posts

Tahun 2026, Klinik Mata Ambon Vlisingen Siap Bangun Fasilitas Baru Berkonsep Green Building

Tahun 2026, Klinik Mata Ambon Vlisingen Siap Bangun Fasilitas Baru Berkonsep Green Building

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena didampingi Wakil Wali Kota Ely Toisutta meninjau langsung pelayanan di Klinik Mata Ambon...

Melkianus Saidekut Kembali Terpilih Sebagai Ketua PB AMGPM Periode 2025-2030

Melkianus Saidekut Kembali Terpilih Sebagai Ketua PB AMGPM Periode 2025-2030

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Melkianus Saidekut kembali terpilih sebagai Ketua Pengurus Besar  (PB) Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) untuk periode 2025-2030...

Walikota Ambon Resmikan Kantor Baru BPBD: Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Walikota Ambon Resmikan Kantor Baru BPBD: Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, meresmikan gedung baru Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon yang berlokasi...

Telkomsel Hadirkan Pattimura Sinergy Street Fest di Kota Ambon

Telkomsel Hadirkan Pattimura Sinergy Street Fest di Kota Ambon

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Sebagai bagian dari usaha menguatkan ekosistem ekonomi lokal, membuka ruang promosi bagi UMKM, dan memperkuat sinergi antar BUMN, masyarakat,...

759 PPPK Kota Ambon Dilantik, Walikota Ingatkan Tanggung Jawab dan Loyalitas

759 PPPK Kota Ambon Dilantik, Walikota Ingatkan Tanggung Jawab dan Loyalitas

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Sebanyak 759 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 resmi dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Pemerintah...

Tenun Ikat Sekomandi Binaan Bank Indonesia Yang Mendunia Mendunia

Tenun Ikat Sekomandi Binaan Bank Indonesia Yang Mendunia Mendunia

by Eva
Oktober 16, 2025
0

MAKASSAR (info-ambon.com)-Dari sehelai benang kapas yang direndam selama dua hari dua malam, lalu difermentasi dengan bumbu dapur seperti cabai, lengkuas,...

Next Post
Mahasiswa Fisip Unpatti Sambangi Pemkot Ambon Untuk Kuliah Umum

Mahasiswa Fisip Unpatti Sambangi Pemkot Ambon Untuk Kuliah Umum

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Pertamina Drilling Tampilkan Inovasi dan Komitmen Energi Berkelanjutan di APOGCE 2025 Jakarta
    OBORMOTINDOK.CO.ID. JAKARTA– PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling), anak perusahaan dari PT Pertamina Hulu Energi di bawah Subholding Upstream Pertamina, tampil Selengkapnya
  • Anwar Hafid Apresiasi Peran BI dalam Pembinaan UMKM Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., secara resmi membuka kegiatan Karya Kreatif Sulawesi Tengah (KKST) 2025 yang digelar Selengkapnya
  • Gubernur Anwar Hafid Apresiasi Kehadiran Pomdam XXIII/Palaka Wira di Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, menerima kunjungan kerja Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjen Selengkapnya
  • Wagub Sulteng Ajak Pelajar Jadi Pelopor Pencegahan HIV/AIDS di Kalangan Remaja
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., mengajak para pelajar SMA/SMK di Kota Palu untuk menjadi Selengkapnya
  • Anwar Hafid Tegas: Penggusuran Mess Pondok Karya Harus Ditunda!
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada PT Intim Abadi Persada terkait penundaan penggusuran Mess Selengkapnya
  • Gubernur Sulteng Dukung Kehadiran Menteri Agama pada Wisuda ke-45 UIN Datokarama Palu
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan dukungannya terhadap langkah Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Prof. Lukman Thahir, yang Selengkapnya
  • PKS Pajak Tahap VII: Sulteng Siap Wujudkan Kemandirian Fiskal Daerah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi salah satu dari 109 pemerintah daerah di Indonesia yang mengikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel