AMBON (info-ambon.com)- Kepolisian Daerah Maluku melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri. Sebanyak 3 anggota Polri dari 12 anggota yang bertugas di Polda Maluku resmi dipecat.
Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif ini berlangsung di lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Kota Ambon, Senin (4/12/2023).
Wakapolda Maluku Brigjen Pol Stephen M. Napiun dan seluruh Pejabat Utama Polda Maluku turut hadir dalam upacara tersebut.
Tiga personel Polda Maluku yang resmi dipecat adalah Iptu Thomas Keliombar, Pama Polda Maluku; Brigpol Herson, BA Polda Maluku; Dan Brigpol Egi Prayitno, BA Polda Maluku dan beberapa anggota dari Polres jajaran Polda Maluku.
“Pada hari ini kita melaksanakan kegiatan upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap tiga personel Polda Maluku yang terdiri dari satu personil berpangkat perwira pertama, dan dua personil berpangkat Bintara,” ungkapnya.
Sejak Januari – September 2023, tercatat sebanyak 12 anggota Polri dipecat secara tidak hormat.
12 personel yang telah dipecat terdiri dari 3 anggota Polda Maluku dan 9 lainnya berasal dari Polres/ta jajaran. Dibandingkan tahun 2022 sebanyak 25 anggota Polda Maluku yang di pecat tahun 2023 ini terjadi penurunan sebesar 50%, tapi Kapolda tetap menyesalkan dan menyayangkan hal tersebut harus terjadi, karena kasus- kasus dan pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota tersebut terpaksa dilakukan PTDH.
“Ini masih menjadi keprihatinan kita bersama dan sangatlah berat bagi Saya pribadi selaku Kapolda maupun institusi Polri sampai harus mengambil langkah terakhir berupa PTDH,” ungkapnya.
Menurutnya, langkah PTDH merupakan upaya terakhir setelah berbagai proses pembinaan, pencegahan, dan bahkan hukuman yang bersifat ringan sampai dengan berat sudah dilakukan.
Polri, lanjut Kapolda, adalah organisasi besar yang melayani dan melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum. Setiap personel harus dilandasi dengan etos kerja, dan disiplin yang kuat.
“Polri adalah penegak hukum dan seharusnya kita malu bila melanggar hukum, karena kita sendiri yang secara sadar dan tanpa paksaan memilih jalur pengabdian dan profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Irjen Latif pada kesempatan itu juga menyampaikan terima kasih, serta memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh personil Polda Maluku dan Polres/ta jajaran yang selama ini sudah menjalankan tugas dengan baik, penuh disiplin, berdedikasi, berintegritas dan loyal, meskipun penuh dengan keterbatasan yang ada.
“Saya selaku manusia biasa merasa berat untuk mengambil keputusan ini, namun sebagai pimpinan Saya harus menegakkan aturan, kode etik, dan profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik yang telah kita sepakati bersama sesuai sumpah ketika dilantik sebagai anggota Polri,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh personil Polda Maluku dan jajaran agar dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari proses PTDH tersebut.
“Lakukanlah tugas kalian dengan baik dan bertanggung jawab serta selalu bersyukur atas amanah dan jabatan yang telah diberikan oleh negara dan Tuhan kepada kita semua,” pintanya.
Ia menjelaskan, saat ini kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat. Olehnya itu Kapolda menekankan untuk bisa mengurangi pelanggaran dan komplain dari masyarakat terhadap kinerja Polri terkhusus di Polda Maluku.
“Tingkatkan rasa syukur atas amanah dan pekerjaan, jadikan tugas sebagai ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, pegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya dan amalkan dalam perbuatan kita sehari-sehari.”
“Pedomani aturan dan ketentuan di lembaga Polri yang telah kita sepakati bersama, baik aturan kode etik dan disiplin Polri, hindari pelanggaran-pelanggaran baik kode etik, disiplin maupun pidana yang berpotensi untuk dilakukan PTDH dari kepolisian.”
“Dan yang terakhir adalah terus tingkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sesuai dengan tugas Polri sebagai insan Rastra Sewakotama,” pungkasnya.
Mereka dipecat karena melakukan pelanggaran berat dan perbuatan pidana yang telah mendapatkan kepastian hukum tetap. (EVA)
Discussion about this post