Info Ambon
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Mata Rumah Parentah Nurlette Sah Secara Hukum

Eva by Eva
Agustus 29, 2023
in Hukum, Terkini
0
Mata Rumah Parentah Nurlette Sah Secara Hukum

AMBON (info-ambon.com)- Polemik pengesahan Raja Negeri Batumerah yang terjadi saat pasca Informasi keluarnya putusan di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, membuat berbagai salah persepsi di kalangan masyarakat Negeri Batumerah dengan adanya informasi putusan tersebut di media, oleh karena itu nantinya kalaupun putusan Kasasi sudah dikeluarkan salinannya oleh MA itu tidak juga serta merta dapat melahirkan Raja atau Kepala Pemerintah Negeri definitif. Pasalnya, ada tahapan-tahapan dan mekanisme yang nantinya akan mengerucut kepada penetapan raja atau Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) yang definitif.

Kepala Mata Rumah Parentah Nurlette, Maya Nurlette menyampaikan, persoalan gugatan Hukum yang berada di tingkat Kasasi MA itu diantaranya pemohon kasasi Said Nurlette selaku ketua Saniri Negeri Batumerah melawan termohon Ali Hatala.

“Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 8, 9, 10 tahun 2017 dengan jelas telah mengamanatkan bahwa, segala keputusan yang berkaitan dengan penetapan mata rumah parentah maupun Raja di setiap Negeri, wilayah Kota Ambon merupakan kewenangan dari Lembaga Adat Saniri di Negeri Batumerah,” katanya kepada wartawan di Batumerah, Kecamatan Sirimau, Ambon, Selasa (29/8/2023).

Nurlette menandaskan, selaku Kepala Mata Rumah Parentah Nurlette Raja Negeri Batumerah sudah ditetapkan dan telah dikukuhkan oleh Lembaga atau Dewan Adat Saniri Negeri Batumerah.

“Raja Negeri Batumerah telah ditetapkan dengan Surat keputusan (SK) Nomor : 4 / DAS- Neg/BTM/SK.P.RA/III/2022, tanggal 30 maret 2022 adalah Mata rumah Parentah Nurlette garis Keturunan Raja Abdul Wahid Nurlette dan Pengukuhan/Pembaitan Raja Negeri Batumerah adalah Rabeatinnur Nurlette dengan berita acara pengukuhan Adat Raja Negeri Batumerah Nomor : 41/ DAS-Neg/BTM/III/2022 tanggal 30 maret 2022, yang mana merupakan anak, cucu dan cicit dari turunan PATRILINEAL Raja Abdul Wahid Nurlette (Raja Negeri Batumerah tahun 1900-1932), Raja Muhammad Nurlette (Raja Negeri Batumerah tahun 1932 1963), dan Raja Ahmat Nurlette (Raja Negeri Batumerah Tahun 1963-1983), dimana Silisilah dan bukti ini sudah sesuai dengan perintah Perda Nomor 10 tahun 2017, tentang penjelasan umum angka romawi II, “pasal demi pasal”, Pasal 3 Ayat (1), ” bahwa yang dimaksud dengan Mata Rumah Parentah adalah Garis keturunan luruslah yang berhak memerintah, dan dalam hal ini berhak menjadi KPM di Negri yang bersangkutan, jadi yang dimaksud dengan Parentah itu adalah Perintah,” katanya.

Dikatakan, lanjut dia, tahun 1986 dilaksankan pemilihan kepala Desa Batumerah yang melahirkan Kepala Desa Batumerah atas nama Latief Hatala.

“Beta (Maya Nurlette) ingin menangapi bahwa ada berita yang muat disalah satu media online, yang menyampaikan bahwa putusan Kasasi MA sudah dimenangkan oleh Saudara Ali Hatala  sebagai pihak termohon itu belumlah jelas . Selain itu, ‘beta’ ingin menyampaikan bahwa terkait putusan di tingkat Kasasi MA tersebut beda persoalannya dengan Persoalan Mata Rumah Parentah ataupun Raja di Negeri Batumerah, oleh karena Perkara tersebut adalah Perkara yang berbeda dengan Persoalan yang diputuskan Lembaga Adat Saniri Negeri Batumerah,” terang Nurlette.

Melainkan, lanjut Nurlette, perkara tersebut adalah Individu atau person yang dalam hal ini Perkara Antara: Ali Hatala melawan Said Nurlette Dengan nomor Perkara 1915 K/PDT/2023, yang mana para pihak pemohon Kasasi tidak mengetahuinya secara resmi nomor registrasi tersebut, sebelum adanya pemberitahuan di salah satu website, yang dikeluarkan atau disampaikan oleh kelompok dari termohon di Media Sosial. Dari hasil di Media Sosial tersebut maka pihak pemohon Kasasi mengecek langsung ke Pengadilan Negeri Ambon pada Jumat tanggal 25-Agustus 2023 lalu, dan berdasarkan informasi yang diperoleh pihak, Pengadilan Negeri Ambon pada saat itu mengatakan belum menerima nomor Registrasi dari MA RI 2025 nomor registrasi saja belum diterima apalagi berupa Putusan.

“Kami menghimbau dan mengharapkan kepada seluruh Masyarakat Negeri Batumerah khususnya, Kota Ambon dan Provinsi Maluku bahkan kepada warga Negara RI, pada umumnya bahwa salinan putusan Kasasi secara resmi belum diterima oleh para pihak yang bersengketa sampai dengan saat ini,” ujarnya.

“Kalau ada kelompok yang menyampaikan atau viralkan perkara ini, hal itupun tidak ada hubungannya dengan Persoalan Raja/Kepala Pemerintahan di Negeri Batumerah, karena bagi kami, siapapun entah itu pihak pemohon atau pihak termohon yang akan menang di antara keduanya tidak menggangu atau membatalkan Keputusan Lembaga/Dewan Adat Saniri Negeri Batumerah, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan mengikat terkait penetapan Mata Rumah Parentah Negeri Batumerah dan Raja Negeri Batumerah yang telah dikukuhkan/Dibaiat oleh Lembaga adat dan Tokoh Adat Negeri Batumerah sesuai dengan Amanat PERDA Nomor 10 tahun 2017, Pasal 8 ayat (2) 01/bahwa pihak PN baru menerima nomor registrasi dari MA pada 4 Agustus 2023 dan putusan belum diterima,” tambah Nurlette.

Sementara itu, Tim Percepat Pelantikan Pemerintahan Raja Negeri Batumerah Rabeatinnur Nurlette Mata Rumah Parentah Nurlette menambahkan, Efendy Tuhulelu penetapan mata Rumah Parentah Negeri Batumerah, berdasarkan Keputusan Musyawarah Adat Lembaga Saniri Negeri Batumerah dengan Surat 01 tahun 2020 dan pengangkatan/pengukuhan/pembaitan Adat Raja Negeri batumerah itu berdasarkan Putusan Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN ) Ambon Nomor : 12/G/2020/PTUN.Ambob dan Putusan Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara ( PTTUN) Makassar Nomor: 1/B/2021/PTTUN.Mks. Ini yang telah menguatkan putusan Pengadilan tata Usaha Negara Ambon, sehingga keluarlah surat penetapan “Inkracht” pada tanggal 5 April 2021.

Berdasarkan Gugatan atas Hi. Latief Hatala, Abdilalah Hatala melawan lembaga sandiri negeri Batumerah dan Nurdin Nurlette ( tergugat II Intervensi 1 ), Rabeatuinnur Nurlette ( tergugat II Intervensi 2 ). Untuk itu dari keterangan yang kami sampaikan jelas keputusan Lembaga Adat Saniri Negeri Batumerah sudah, dan telah bekerja sesuai dengan tahapan, peraturan dan mekanisme yang ada, oleh karena penetapan Mata Rumah dalam Musyawarah Adat Saniri Negeri batumerah tersebut tidak ada kerugian yang dialami oleh penggugat um terawat, sehingga penetapan putusan PTUN yang sudah “Inkracht” itu berarti PTN telah benar dan memiliki kekuatan hukum.

“Dengan hidup demikian, suatu putusan pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap mempunyai kekuatan yakni sebagai: 1) kekuatan mengikat; 2) kekuatan pembuktian; dan 3) kekuatan eksekutorial,” terang dia.

Kami Tim Percepat Pelantikan Pemerintahan Raja Rabeatinnur Nurlette, Mata Rumah Parentah Nurlette Negeri Batumerah meminta kepada Pj. Walikota Ambon Maupun Dewan/Lembaga Adat Saniri Negeri Batumerah agar lebih bijak dalam melihat persoalan ini, sehingga tidak mengganggu keputusan dalam mengambil kebijakan yang sesuai dengan peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

“Mata rumah Parentah Nurlette adalah Mata Rumah Parentah satu-satunya di Negeri Batumerah, yang sudah sesuai dan sudah ditetapkan oleh Lembaga/Dewan Adat Saniri Negeri Batumerah, sehingga nantinya tidak menimbulkan persoalan baru lagi di Negeri Batumerah yang berkaitan dengan Hukum, di karenakan di dalam Lembaga adat Saniri Negeri sudah bekerja dengan waktu yang sangat panjang, ini sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Tuhulelu. (EVA)

Tags: negeri batumerahputusan kasasi MARaja Negeri Batumerah
Previous Post

Jasa Raharja Serahkan Bantuan Kendaraan Pengangkut Sampah Kepada Pemkot Ambon

Next Post

Kapolda Maluku Ajak Semua Pihak Wujudkan Pemilu Aman dan Damai

Eva

Eva

Related Posts

Tahun 2026, Klinik Mata Ambon Vlisingen Siap Bangun Fasilitas Baru Berkonsep Green Building

Tahun 2026, Klinik Mata Ambon Vlisingen Siap Bangun Fasilitas Baru Berkonsep Green Building

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena didampingi Wakil Wali Kota Ely Toisutta meninjau langsung pelayanan di Klinik Mata Ambon...

Melkianus Saidekut Kembali Terpilih Sebagai Ketua PB AMGPM Periode 2025-2030

Melkianus Saidekut Kembali Terpilih Sebagai Ketua PB AMGPM Periode 2025-2030

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Melkianus Saidekut kembali terpilih sebagai Ketua Pengurus Besar  (PB) Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) untuk periode 2025-2030...

Walikota Ambon Resmikan Kantor Baru BPBD: Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Walikota Ambon Resmikan Kantor Baru BPBD: Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, meresmikan gedung baru Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon yang berlokasi...

Telkomsel Hadirkan Pattimura Sinergy Street Fest di Kota Ambon

Telkomsel Hadirkan Pattimura Sinergy Street Fest di Kota Ambon

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Sebagai bagian dari usaha menguatkan ekosistem ekonomi lokal, membuka ruang promosi bagi UMKM, dan memperkuat sinergi antar BUMN, masyarakat,...

759 PPPK Kota Ambon Dilantik, Walikota Ingatkan Tanggung Jawab dan Loyalitas

759 PPPK Kota Ambon Dilantik, Walikota Ingatkan Tanggung Jawab dan Loyalitas

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Sebanyak 759 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 resmi dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Pemerintah...

Tenun Ikat Sekomandi Binaan Bank Indonesia Yang Mendunia Mendunia

Tenun Ikat Sekomandi Binaan Bank Indonesia Yang Mendunia Mendunia

by Eva
Oktober 16, 2025
0

MAKASSAR (info-ambon.com)-Dari sehelai benang kapas yang direndam selama dua hari dua malam, lalu difermentasi dengan bumbu dapur seperti cabai, lengkuas,...

Next Post
Kapolda Maluku Ajak Semua Pihak Wujudkan Pemilu Aman dan Damai

Kapolda Maluku Ajak Semua Pihak Wujudkan Pemilu Aman dan Damai

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Pertamina Drilling Tampilkan Inovasi dan Komitmen Energi Berkelanjutan di APOGCE 2025 Jakarta
    OBORMOTINDOK.CO.ID. JAKARTA– PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling), anak perusahaan dari PT Pertamina Hulu Energi di bawah Subholding Upstream Pertamina, tampil Selengkapnya
  • Anwar Hafid Apresiasi Peran BI dalam Pembinaan UMKM Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., secara resmi membuka kegiatan Karya Kreatif Sulawesi Tengah (KKST) 2025 yang digelar Selengkapnya
  • Gubernur Anwar Hafid Apresiasi Kehadiran Pomdam XXIII/Palaka Wira di Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, menerima kunjungan kerja Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjen Selengkapnya
  • Wagub Sulteng Ajak Pelajar Jadi Pelopor Pencegahan HIV/AIDS di Kalangan Remaja
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., mengajak para pelajar SMA/SMK di Kota Palu untuk menjadi Selengkapnya
  • Anwar Hafid Tegas: Penggusuran Mess Pondok Karya Harus Ditunda!
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada PT Intim Abadi Persada terkait penundaan penggusuran Mess Selengkapnya
  • Gubernur Sulteng Dukung Kehadiran Menteri Agama pada Wisuda ke-45 UIN Datokarama Palu
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan dukungannya terhadap langkah Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Prof. Lukman Thahir, yang Selengkapnya
  • PKS Pajak Tahap VII: Sulteng Siap Wujudkan Kemandirian Fiskal Daerah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi salah satu dari 109 pemerintah daerah di Indonesia yang mengikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel