Info Ambon
Senin, Desember 29, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Mata Rumah Parentah Nurlette Sah Secara Hukum

Eva by Eva
Agustus 29, 2023
in Hukum, Terkini
0
Mata Rumah Parentah Nurlette Sah Secara Hukum

AMBON (info-ambon.com)- Polemik pengesahan Raja Negeri Batumerah yang terjadi saat pasca Informasi keluarnya putusan di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, membuat berbagai salah persepsi di kalangan masyarakat Negeri Batumerah dengan adanya informasi putusan tersebut di media, oleh karena itu nantinya kalaupun putusan Kasasi sudah dikeluarkan salinannya oleh MA itu tidak juga serta merta dapat melahirkan Raja atau Kepala Pemerintah Negeri definitif. Pasalnya, ada tahapan-tahapan dan mekanisme yang nantinya akan mengerucut kepada penetapan raja atau Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) yang definitif.

Kepala Mata Rumah Parentah Nurlette, Maya Nurlette menyampaikan, persoalan gugatan Hukum yang berada di tingkat Kasasi MA itu diantaranya pemohon kasasi Said Nurlette selaku ketua Saniri Negeri Batumerah melawan termohon Ali Hatala.

“Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 8, 9, 10 tahun 2017 dengan jelas telah mengamanatkan bahwa, segala keputusan yang berkaitan dengan penetapan mata rumah parentah maupun Raja di setiap Negeri, wilayah Kota Ambon merupakan kewenangan dari Lembaga Adat Saniri di Negeri Batumerah,” katanya kepada wartawan di Batumerah, Kecamatan Sirimau, Ambon, Selasa (29/8/2023).

Nurlette menandaskan, selaku Kepala Mata Rumah Parentah Nurlette Raja Negeri Batumerah sudah ditetapkan dan telah dikukuhkan oleh Lembaga atau Dewan Adat Saniri Negeri Batumerah.

“Raja Negeri Batumerah telah ditetapkan dengan Surat keputusan (SK) Nomor : 4 / DAS- Neg/BTM/SK.P.RA/III/2022, tanggal 30 maret 2022 adalah Mata rumah Parentah Nurlette garis Keturunan Raja Abdul Wahid Nurlette dan Pengukuhan/Pembaitan Raja Negeri Batumerah adalah Rabeatinnur Nurlette dengan berita acara pengukuhan Adat Raja Negeri Batumerah Nomor : 41/ DAS-Neg/BTM/III/2022 tanggal 30 maret 2022, yang mana merupakan anak, cucu dan cicit dari turunan PATRILINEAL Raja Abdul Wahid Nurlette (Raja Negeri Batumerah tahun 1900-1932), Raja Muhammad Nurlette (Raja Negeri Batumerah tahun 1932 1963), dan Raja Ahmat Nurlette (Raja Negeri Batumerah Tahun 1963-1983), dimana Silisilah dan bukti ini sudah sesuai dengan perintah Perda Nomor 10 tahun 2017, tentang penjelasan umum angka romawi II, “pasal demi pasal”, Pasal 3 Ayat (1), ” bahwa yang dimaksud dengan Mata Rumah Parentah adalah Garis keturunan luruslah yang berhak memerintah, dan dalam hal ini berhak menjadi KPM di Negri yang bersangkutan, jadi yang dimaksud dengan Parentah itu adalah Perintah,” katanya.

Dikatakan, lanjut dia, tahun 1986 dilaksankan pemilihan kepala Desa Batumerah yang melahirkan Kepala Desa Batumerah atas nama Latief Hatala.

“Beta (Maya Nurlette) ingin menangapi bahwa ada berita yang muat disalah satu media online, yang menyampaikan bahwa putusan Kasasi MA sudah dimenangkan oleh Saudara Ali Hatala  sebagai pihak termohon itu belumlah jelas . Selain itu, ‘beta’ ingin menyampaikan bahwa terkait putusan di tingkat Kasasi MA tersebut beda persoalannya dengan Persoalan Mata Rumah Parentah ataupun Raja di Negeri Batumerah, oleh karena Perkara tersebut adalah Perkara yang berbeda dengan Persoalan yang diputuskan Lembaga Adat Saniri Negeri Batumerah,” terang Nurlette.

Melainkan, lanjut Nurlette, perkara tersebut adalah Individu atau person yang dalam hal ini Perkara Antara: Ali Hatala melawan Said Nurlette Dengan nomor Perkara 1915 K/PDT/2023, yang mana para pihak pemohon Kasasi tidak mengetahuinya secara resmi nomor registrasi tersebut, sebelum adanya pemberitahuan di salah satu website, yang dikeluarkan atau disampaikan oleh kelompok dari termohon di Media Sosial. Dari hasil di Media Sosial tersebut maka pihak pemohon Kasasi mengecek langsung ke Pengadilan Negeri Ambon pada Jumat tanggal 25-Agustus 2023 lalu, dan berdasarkan informasi yang diperoleh pihak, Pengadilan Negeri Ambon pada saat itu mengatakan belum menerima nomor Registrasi dari MA RI 2025 nomor registrasi saja belum diterima apalagi berupa Putusan.

“Kami menghimbau dan mengharapkan kepada seluruh Masyarakat Negeri Batumerah khususnya, Kota Ambon dan Provinsi Maluku bahkan kepada warga Negara RI, pada umumnya bahwa salinan putusan Kasasi secara resmi belum diterima oleh para pihak yang bersengketa sampai dengan saat ini,” ujarnya.

“Kalau ada kelompok yang menyampaikan atau viralkan perkara ini, hal itupun tidak ada hubungannya dengan Persoalan Raja/Kepala Pemerintahan di Negeri Batumerah, karena bagi kami, siapapun entah itu pihak pemohon atau pihak termohon yang akan menang di antara keduanya tidak menggangu atau membatalkan Keputusan Lembaga/Dewan Adat Saniri Negeri Batumerah, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan mengikat terkait penetapan Mata Rumah Parentah Negeri Batumerah dan Raja Negeri Batumerah yang telah dikukuhkan/Dibaiat oleh Lembaga adat dan Tokoh Adat Negeri Batumerah sesuai dengan Amanat PERDA Nomor 10 tahun 2017, Pasal 8 ayat (2) 01/bahwa pihak PN baru menerima nomor registrasi dari MA pada 4 Agustus 2023 dan putusan belum diterima,” tambah Nurlette.

Sementara itu, Tim Percepat Pelantikan Pemerintahan Raja Negeri Batumerah Rabeatinnur Nurlette Mata Rumah Parentah Nurlette menambahkan, Efendy Tuhulelu penetapan mata Rumah Parentah Negeri Batumerah, berdasarkan Keputusan Musyawarah Adat Lembaga Saniri Negeri Batumerah dengan Surat 01 tahun 2020 dan pengangkatan/pengukuhan/pembaitan Adat Raja Negeri batumerah itu berdasarkan Putusan Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN ) Ambon Nomor : 12/G/2020/PTUN.Ambob dan Putusan Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara ( PTTUN) Makassar Nomor: 1/B/2021/PTTUN.Mks. Ini yang telah menguatkan putusan Pengadilan tata Usaha Negara Ambon, sehingga keluarlah surat penetapan “Inkracht” pada tanggal 5 April 2021.

Berdasarkan Gugatan atas Hi. Latief Hatala, Abdilalah Hatala melawan lembaga sandiri negeri Batumerah dan Nurdin Nurlette ( tergugat II Intervensi 1 ), Rabeatuinnur Nurlette ( tergugat II Intervensi 2 ). Untuk itu dari keterangan yang kami sampaikan jelas keputusan Lembaga Adat Saniri Negeri Batumerah sudah, dan telah bekerja sesuai dengan tahapan, peraturan dan mekanisme yang ada, oleh karena penetapan Mata Rumah dalam Musyawarah Adat Saniri Negeri batumerah tersebut tidak ada kerugian yang dialami oleh penggugat um terawat, sehingga penetapan putusan PTUN yang sudah “Inkracht” itu berarti PTN telah benar dan memiliki kekuatan hukum.

“Dengan hidup demikian, suatu putusan pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap mempunyai kekuatan yakni sebagai: 1) kekuatan mengikat; 2) kekuatan pembuktian; dan 3) kekuatan eksekutorial,” terang dia.

Kami Tim Percepat Pelantikan Pemerintahan Raja Rabeatinnur Nurlette, Mata Rumah Parentah Nurlette Negeri Batumerah meminta kepada Pj. Walikota Ambon Maupun Dewan/Lembaga Adat Saniri Negeri Batumerah agar lebih bijak dalam melihat persoalan ini, sehingga tidak mengganggu keputusan dalam mengambil kebijakan yang sesuai dengan peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

“Mata rumah Parentah Nurlette adalah Mata Rumah Parentah satu-satunya di Negeri Batumerah, yang sudah sesuai dan sudah ditetapkan oleh Lembaga/Dewan Adat Saniri Negeri Batumerah, sehingga nantinya tidak menimbulkan persoalan baru lagi di Negeri Batumerah yang berkaitan dengan Hukum, di karenakan di dalam Lembaga adat Saniri Negeri sudah bekerja dengan waktu yang sangat panjang, ini sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Tuhulelu. (EVA)

Tags: negeri batumerahputusan kasasi MARaja Negeri Batumerah
Previous Post

Jasa Raharja Serahkan Bantuan Kendaraan Pengangkut Sampah Kepada Pemkot Ambon

Next Post

Kapolda Maluku Ajak Semua Pihak Wujudkan Pemilu Aman dan Damai

Eva

Eva

Related Posts

PLN UIW MMU Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan di Ambon

PLN UIW MMU Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan di Ambon

by Eva
Desember 29, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- PLN terus bergerak cepat menanggapi gangguan sistem kelistrikan yang terjadi di Pulau Ambon, Senin (29/12/2025), akibat gangguan sistem...

Polres Malra Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan di Ohoi Ur Pulau

Polres Malra Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan di Ohoi Ur Pulau

by Eva
Desember 29, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Kurang dari 1x24 jam, personel Kepolisian Resor Maluku Tenggara bersama Polsek Kei Kecil Barat berhasil mengamankan A.R alias Alex,...

Operasi Penyakit Masyarakat di Ambon, Temukan Penyakit Sifilis dan Langsung Ditangani Dinkes

Operasi Penyakit Masyarakat di Ambon, Temukan Penyakit Sifilis dan Langsung Ditangani Dinkes

by Eva
Desember 28, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah penginapan di Kota...

Pertamina & Ketua Posko Satgas Nataru ESDM Cek Kehandalan Suplai dan Ketersediaan Energi di Jayapura

Pertamina & Ketua Posko Satgas Nataru ESDM Cek Kehandalan Suplai dan Ketersediaan Energi di Jayapura

by Eva
Desember 28, 2025
0

JAYAPURA (info-ambon.com)-Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku bersama Ketua Posko Nasional Sektor ESDM Nataru 2025/2026 sekaligus Komite BPH Migas, Erika...

Gubernur Maluku Hadiri Perayaan 209 Tahun Baptisan dan 150 Tahun Gereja PNIEL Ouw

Gubernur Maluku Hadiri Perayaan 209 Tahun Baptisan dan 150 Tahun Gereja PNIEL Ouw

by Eva
Desember 28, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Negeri Ouw, Pulau Haruku, Sabtu (27/12), larut dalam suasana iman dan sejarah. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa hadir langsung menyaksikan...

PLN UIW MMU Pererat Silaturahmi Natal 2025 Bersama Gubernur Maluku dan Walikota Ambon

PLN UIW MMU Pererat Silaturahmi Natal 2025 Bersama Gubernur Maluku dan Walikota Ambon

by Eva
Desember 27, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Dalam semangat Natal 2025 yang penuh damai dan kebersamaan, PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU)...

Next Post
Kapolda Maluku Ajak Semua Pihak Wujudkan Pemilu Aman dan Damai

Kapolda Maluku Ajak Semua Pihak Wujudkan Pemilu Aman dan Damai

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • PWI Morowali Utara Gelar Perayaan Natal Perdana, Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Morowali Utara (Morut) untuk pertama kalinya menggelar perayaan Natal yang berlangsung khidmat dan lancar. Kegiatan Selengkapnya
  • Sambut Tahun Baru 2026, Korpri Banggai Gelar Banggai Korpri Run dan Korpri Fest 2025
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Menyongsong pergantian tahun 2026, Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Banggai menggelar dua agenda besar penutup tahun, yakni Banggai Selengkapnya
  • Ratusan Masyarakat Batui Selatan Meriahkan Program Tomori Sehat JOB Tomori
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Joint Operating Body (JOB) Pertamina–Medco E&P Tomori (JOB Tomori) menggelar kegiatan Tomori Sehat sebagai upaya meningkatkan gerakan perilaku hidup bersih Selengkapnya
  • Memasuki Babak Gugur, DSLNG Chess Master 2025 Hadirkan Sejumlah Pertandingan Sengit
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Turnamen catur “DSLNG Chess Master 2025” yang berlangsung sejak Senin, (22/12/2025) kini telah memasuki babak gugur setelah menuntaskan babak penyisihan Selengkapnya
  • Pelebaran Jalan Masuk Pasar Rakyat Batui Disambut Positif Para Pedagang
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Sejumlah pedagang di Pasar Rakyat Batui kini mulai merasakan peningkatan kenyamanan dalam aktivitas jual beli menyusul pelebaran akses masuk hingga Selengkapnya
  • Bupati Morowali Utara Serahkan Remisi Natal kepada 28 Warga Binaan Lapas Kolonodale
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Perayaan Hari Raya Natal menjadi momen istimewa yang sangat dinantikan oleh para Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (WB Lapas) Kelas III Selengkapnya
  • Polres Morowali Utara Pastikan Ibadah Natal Aman, 71 Gereja Jadi Prioritas Pengamanan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Polres Morowali Utara mengerahkan sebanyak 400 personel gabungan guna memastikan rangkaian ibadah Natal di 71 gereja yang tersebar di Kabupaten Morowali Utara berjalan aman, tertib, dan lancar, Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel