AMBON (info-ambon.com)- Terhitung kurang 14 hari lagi, Bodewin M. Wattimena akan mengakhiri tugasnya sebagai Pj. Wali Kota Ambon sejak dilantik oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail pada 24 Mei 2022 lalu.
Diperpanjang atau tidak, hal itu masih menanti keputusan Menteri Dalam Negeri atas usulan yang telah disampaikan oleh DPRD Kota Ambon.
Sejak awal memimpin, Wattimena yang juga menjabat Sekretaris DPRD Provinsi Maluku itu, diharapkan melakukan perbaikan-perbaikan, serta melanjutkan keberhasilan pembangunan yang telah dilakukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon sebelumnya.
Agar kinerjanya maksimal dan terarah, Wattimena selanjutnya merumuskan 11 Kebijakan Prioritas yang akan dikerjakan bersama seluruh ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Dalam beberapa kesempatan, dirinya mengklaim bahwa kebijakan prioritas tersebut bukanlah hal yang muluk untuk dikerjakan.
Kini jelang akhir masa jabatannya, 11 Kebijakan Prioritas tersebut diyakininya telah terlaksana, meski ada yang belum maksimal.
“Semua sudah terlaksana, tapi menurut saya ada yang belum sampai maksimal, misalnya kebijakan prioritas untuk Perwujudan Ambon Bersih. Saya sudah jelaskan kenapa sampai menyebabkan belum bisa maksimal, hal itu tentu bukan berarti tidak ada progres,” ujarnya di Ambon, Jumat (12/5/2023).
Diketahui, selama 11 bulan 16 hari kepemimpinannya, Penjabat Walikota sudah menyelesaikan beberapa permasalahan dalam masyarakat yang selama ini belum terselesaikan.
Sebagai contoh pelantikan 3 Raja yakni Raja Urimessing, Raja Latuhalat dan Raja Laha.
“Ada juga program WAJAR atau Walikota Jumpa Rakyat, yang dilakukan dan merupakan kali pertama bagi masyarakat Kota Ambon dari berbagai kalangan, untuk datang dan berdialog langsung dengan Kepala Daerah, yang didampingi semua pimpinan OPD. Hal tersebut saya lakukan, untuk mendengar langsung aspirasi dari masyarakat, dan kita kerjakan, kita berusaha untuk menyelesaikan setiap masukan, kritikan dan saran demi kepentingan masyarakat,” kata Penjabat.
Selain persoalan sampah, kebijakan lainnya yang sampai hari ini belum terlaksana adalah Konsolidasi Internal Birokrasi yang berujung pada Penataan birokrasi.
Dijelaskan, Penaatan Birokrasi di tubuh Pemkot belum dapat dilaksanakan, karena belum mengantongi pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) padahal pengusulannya ke Pemerintah Pusat telah dilaksanakan sejak Desember tahun lalu dan telah mengantongi izin Kemendagri dan KASN.
Pemkot melalui BKP-SDM juga telah menggelar Job Fit bagi pejabat Eselon II.
“Persoalannya kalau hari ini belum terjadi bukan lagi bicara kebijakan yang belum dilaksanakan, tapi implementasi yang menjadi tanggungjawab dari OPD teknis, sebab Job Fit sudah dilakukan,” ungkapnya.
Menurut Wattimena, terlepas dari hal – hal yang belum terlaksana, namun ada banyak kemajuan pembangunan yang telah dicapai di kota Ambon. Itu berarti dirinya telah melaksanakan tugas sebagai Pj. Wali Kota Ambon dengan baik.
“Menurut saya, saya sudah melakukan semua tugas sebagai Pj. Wali Kota dengan baik, berdasarkan penilaian indikator yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Kalau itu menunjukan penilaian yang baik saya bersyukur,” terangnya.
Dirinya berharap, kinerjanya sebagai Pj. Wali Kota, biarlah Tuhan yang Maha Kuasa dan Masyarakat Kota Ambon yang menilai. Sebab, tidak mungkin upaya memajukan dan mensejahterahkan kota ini, dapat dilaksanakan dalam waktu yang singkat.
“Dalam waktu singkat, tidak mungkin saya buat semua hal jadi baik, tapi paling tidak, ada hal kecil yang telah saya lakukan untuk memperbaiki kekurangan di kota ini,” tutupnya.
Ketika disinggung tentang gejolak politik jelang pemilihan serentak tahun 2024 mendatang, Pj. Walikota Ambon menegaskan dirinya akan tetap berada pada batasan serta tanggung jawab yang diemban, dan tidak akan terkontaminasi dengan politik praktis.
“Saya dalam beberapa kesempatan, baik itu dalam apel pagi, maupun pertemuan bersama seluruh ASN yang pernah dilakukan, selalu menegaskan kepada para pegawai Pemerintah Kota Ambon untuk senantiasa jaga netralitas ASN. Dan saya harus komit dengan apa yang saya katakan. Kita bertanggung jawab untuk bekerja dalam pemerintahan, menjaga integritas, serta terus meningkatkan pelayanan publik demi kepentingan masyarakat,” akunya.
Permasalahan yang terjadi dalam kaitannya dengan politik belakangan ini, lanjutnya, sama sekali tidak mempengaruhi tugas pokok dan fungsinya sebagai seorang Penjabat Walikota.
“Jika saya pernah mengeluarkan statement Matahari Hanya Satu di Maluku, itu semata-mata mengacu pada posisi Pak Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku, yang adalah Wakil Pemerintah pusat di daerah. Karena Penjabat Walikota bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku. Hasil kerja saya selaku Penjabat, dinilai oleh Gubernur bukan oleh partai politik atau yang lain, dan tidak ada kaitannya dengan partai politik. Pada prinsipnya, tugas seorang birokrat adalah patuh, loyal dan taat kepada pemerintah diatasnya. Sama seperti semua warga negara yang taat dan patuh pada Presiden sebagai Kepala Negara,” demikian Pj Walikota. (EVA)
Discussion about this post