AMBON (info-ambon.com)-Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Maluku, H. Yamin menyampaikan di tahun 2022, Provinsi Maluku mendapatkan 496 kuota Jamaah Calon Haji (JCH) sebanyak 496 orang.
Dalam Pelaksanaan ibadah Haji tahun 2022, Provinsi Maluku mendapatkan kuota Pendamping Haji Daerah yang tergabung dalam Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) sebanyak 2 orang. Sementara petugas Haji non kloter tiga orang.
Adapun rincian daftar kuota haji reguler kabupaten/kota Provinsi Maluku tahun 1443 Hijriah/Masehi, yakni, Kota Ambon sebanyak 165 orang, Kabupaten Maluku Tengah 62 orang, Maluku Tenggara 32 orang, Seram Bagian Barat 45 orang, Seram Bagian Timur 45 orang, Kepulauan Aru 22 orang, Maluku tenggara Barat 6 orang, Buru 45 orang, Kota Tual 47 orang, Buru Selatan 22 orang, Maluku Barat Daya 6 orang.
“Jadi ada petugas haji bidang Pelayanan Transportasi dan akomodasi serta Siskoha tiga orang, Pembimbing Ibadah Haji dua orang, dan ketua kloter satu orang. Sementara pembagian kuota kab/kota, sudah ada di dalam surat keputusan yang dikeluarkan, yaitu sudah ada pembagian kuota,”kata Kakanwil Kemenag Maluku, H. Yamin,”katanya kepada Wartawan di Ambon, Kamis (12/5/2022)
Dikatakan, petugas Haji non kloter akan mengikuti pelatihan di Makasar pada 14 Mei 2022, sementara Pendamping Haji Daerah (PHD) akan mengikuti pelatihan di Pondok Gede Jakarta.
Dalam proses pendampingan akan dilakukan mulai dari provinsi, Emberkasi, perjalanan ke tanah suci, di tanah suci hingga kembali ke Tanah Air.
“Kami juga kan ada PHD dua orang, mereka akan mendampingi jamaah bersama dengan petugas Haji lainya,”jelas Yamin.
Tentunya, lanjut Yamin, pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 bakal dilaksanakan, setelah pemerintah Arab Saudi memberikan izin, dengan kuota jamaah Calon Haji Indonesia sebanyak satu juta.
Dijelaskan selain kuota, pemerintah Arab Saudi juga mengatur pembatasan usia Jamaah Calon Haji, yaitu 65 tahun.
“Jadi kalau lebih dari usia tersebut tidak akan diberangkatkan, yang di berangktkan adalah 65 tahun ke bawa,” jelas.
Menurutnya, kondisi Maluku berdasarkan estimasi JCH tahun 2020-2021, hanya terdapat 50 persen dari kuota yang akan diberangkatkan berusia 65 tahun ke bawa, mengingat 50 persen lainnya adalah JCH dengan usia di atas 65 tahun.
“Nah otomatis strategis yang akan di bangun Kemenag Maluku adalah kemungkinan akan mengambil JCH pada daftar tunggu di tahun berikutnya, untuk mengisi kuota 50 persen yang belum mencukupi,”ungkapnya.
Menurutnya, karena kuota JCH sudah dibagikan, maka pendistribusian akan dilakukan dalam waktu singkat.
“Jadi pendistribusian insya Allah dalam waktu singkat sudah kami sampaikan, sehingga tim sudah harus persiapkan kab/kota untuk mengentri data sesuai apa yang di peruntukan,”terangnya.
Oleh karena itu, Yamin menghimbau kepada para JCH yang belum dapat diberangkatkan tahun ini karena faktor usia, untuk bersabar dan menahan diri, mengingat kebijakan tersebut merupakan keputusan resmi pemerintah Arab saudi kepada JCH di seluruh dunia.
“Ini bukan keputusan pemerintah Indonesia melainkan pemerintah Arab Saudi. Oleh karena itu, tetap berdoa, semoga pandemi Covid -19 segera berakhir dan kondisi kembali normal, sehingga tidak ada batasan usia bagi JCH,” himbaunya. (EVA)
Discussion about this post