Info Ambon
Rabu, Mei 6, 2026
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Kesehatan

Pemerintah Serukan Pentingnya Perlindungan Kesehatan Pekerja/Buruh

admin by admin
Agustus 4, 2021
in Kesehatan
0
Pemerintah Serukan Pentingnya Perlindungan Kesehatan Pekerja/Buruh

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

JAKARTA(info-ambon.com)-Menindaklanjuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, pemerintah meminta kerja sama masyarakat dalam mematuhi aturan terkait pembatasan aktivitas dan mobilitas di masing-masing daerah. Hal ini diperlukan, karena perkembangan virus COVID-19 masih tetap harus diwaspadai dan perlu upaya bersama untuk menghambat laju penularannya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, tujuan dari PPKM diperpanjang yang utama adalah untuk menjaga keselamatan rakyat. Dan pemerintah saat ini menargetkan pengendalian pandemic COVID-19 dengan peningkatan disiplin 3M, penguatan 3T serta percepatan vaksinasi. Oleh karenanya diharapkan kita semua untuk mematuhi peraturan PPKM yang telah dikeluarkan.”

Terdapat beberapa peraturan penerapan PPKM level 4 yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  • Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online;
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100% WFH. Sektor

non-esensial merupakan lingkungan usaha yang sifatnya tidak mendasar dan tidak

pokok.

  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan 50% WFO. Sebagai contoh sektor esensial adalah perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) dan industri berorientasi ekspor.
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial di pemerintahan diberlakukan 25% WFO. Sebagai contoh, sektor pemerintahan yang melayani publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal, pemerintahan diberlakukan 100% WFO dengan protokol kesehatan yang ketat. Sebagai contoh, energi, kesehatan,

keamanan, logistik, industri makanan dan minuman, petrokimia, dll.

  • Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
  • Untuk di Jawa dan Bali, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 15.00 waktu setempat. Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protocol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah
  • Sedangkan di luar Jawa dan Bali, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil,

cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protocol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sebagai acuan penerapan PPKM di tiap daerah, pemerintah telah menerbitkan 3 Inmendagri yang memuat aturan lebih detail terkait pembatasan kegiatan masyarakat. Penyesuaian dilakukan menurut kondisi riil masing-masing daerah beberapa hari terakhir.

Tiga Inmendagri yang mengatur pelaksanaan PPKM di daerah yakni:

❖ Inmendagri No. 27/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

❖ Inmendagri No. 28/2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di

Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

❖ Inmendagri No. 29/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Pemerintah telah mempertimbangkan setiap aspek, khususnya keseimbangan antara aspek perekonomian serta aspek perlindungan kesehatan dalam penetapan kebijakan tersebut.

Karena itu, pemerintah mengimbau para pengusaha untuk mengikuti aturan PPKM terkait pembatasan yang ditetapkan, termasuk pelaksanaan pekerjaan di perusahaan (Work From Office / WFO) dan pelaksanaan pekerjaan dari rumah (Work From Home / WFH). Selain itu, penerapan protokol kesehatan di tempat kerja maupun pabrik harus berlaku ketat bagi pengusaha maupun pekerja/buruh, demi perlindungan bersama.

“Kita semua memahami, terutama pada masa pandemi yang memunculkan banyak keterbatasan ini, keberlangsungan usaha dan jaminan kesehatan pekerja/buruh sama pentingnya. Karena itu, kami berharap pengusaha dan pihak pekerja mengedepankan dialog dan kolaborasi, agar bergulirnya kegiatan ekonomi dan perlindungan kesehatan dapat berjalan berdampingan,” imbau Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate terkait hal tersebut.

Pemerintah mengharapkan pengusaha/management dari sektor esensial dan kritikal, agar menerapkan protokol kesehatan ketat di lingkungan kerjanya, menyiapkan segala macam kebutuhan dalam rangka mendukung protokol kesehatan, dan selalu memberikan edukasi kepada pekerja/buruhnya agar selalu patuh dan disiplin pada 3M Pemerintah juga mengimbau para pengusaha untuk memastikan vaksinasi bagi para pekerja, demi menekan angka penyebaran virus COVID 19, meningkatkan imunitas para pekerja, serta menurunkan risiko gejala sakit berat serta kematian.

Penurunan angka penularan kasus harian COVID-19 hanya dapat terlaksana dengan upaya bersama. “Karena itu, kami sangat mengharapkan partisipasi dan kerja sama masyarakat dalam mematuhi aturan PPKM, sesuai Inmendagri yang telah diterbitkan. Mari kita berkolaborasi mengalahkan pandemi COVID-19 ini,” tambah Menteri Johnny.

Secara umum pemerintah tetap memberlakukan aturan yang sama untuk penerapan PPKM Level 4. Hanya, terdapat perubahan status level PPKM pada beberapa kabupaten/kota.

12 daerah di Jawa Bali tercatat naik dari PPKM Level 3 ke Level 4

  1. Kabupaten Pandeglang, Banten
  2. Kabupaten Subang, Jawa Barat
  3. Kabupaten Kuningan, Jawa Barat
  4. Kabupaten Indramayu, Jawa Barat
  5. Kabupaten Garut, Jawa Barat
  6. Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah
  7. Kabupaten Magelang, Jawa Tengah
  8. Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah
  9. Kabupaten Kediri, Jawa Timur
  10. Kabupaten Jembrana, Bali
  11. Kabupaten Bangli, Bali
  12. Kabupaten Karangasem, Bali

 

9 kabupaten/kota yang turun dari PPKM Level 4 ke Level 3

  1. Kabupaten Serang, Banten
  2. Kabupaten Karawang, Jawa Barat
  3. Kabupaten Tegal, Jawa Tengah
  4. Kabupaten Jepara, Jawa Tengah
  5. Kabupaten Pati, Jawa Tengah
  6. Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah
  7. Kabupaten Kudus, Jawa Tengah
  8. Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah
  9. Kabupaten Tuban, Jawa Timur

Untuk informasi lebih detail, Inmendagri dapat dilihat di situs resmi Kemendagri atau www.covid19.go.id. (*/PJ)

Tags: KominfoPerlindungan KesehatanPPKM Level 4
Previous Post

Peringati Bulan Bakti Pramuka, Kwarda Maluku Gelar Ziarah dan Vaksinasi Massal

Next Post

BPS Maluku Catat Ekspor Maluku Pada Juni Capai US$ 0,30 Juta

admin

admin

Related Posts

Antisipasi El Nino 2026, Polri Siagakan Puluhan Ribu Personel Cegah Karhutla

Antisipasi El Nino 2026, Polri Siagakan Puluhan Ribu Personel Cegah Karhutla

by Eva
April 16, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Polda Maluku mengikuti arahan Wakapolri terkait antisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat fenomena El Nino 2026 yang...

PDGI Maluku Diharapkan Perkuat Layanan Kesehatan Gigi di Daerah

PDGI Maluku Diharapkan Perkuat Layanan Kesehatan Gigi di Daerah

by Eva
April 10, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, menegaskan pentingnya peran dokter gigi dalam memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah Maluku...

Walikota Ambon Temui Wamenkes, Bahas Pembangunan RS dan Penanganan TBC

Walikota Ambon Temui Wamenkes, Bahas Pembangunan RS dan Penanganan TBC

by Eva
Maret 10, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengusulkan pembangunan rumah sakit di Kota bertajuk Manise ini kepada Kementerian Kesehatan guna meningkatkan...

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

by Eva
Maret 10, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- BPJS Kesehatan memastikan layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat diakses secara optimal selama periode...

Maret 2026, DPPKB Ambon Bentuk Sekolah Lansia di Dusun Seri

279 Anak Masih Stunting, Pemkot Ambon Perkuat Intervensi Hingga Posyandu

by Eva
Maret 2, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota Ambon (Pemkot) melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Ambon mencatat jumlah anak stunting mengalami...

Sekda Maluku Hadiri Bakti Masyarakat Forkopimda, Ratusan Warga Terima Layanan Kesehatan dan Bansos

Sekda Maluku Hadiri Bakti Masyarakat Forkopimda, Ratusan Warga Terima Layanan Kesehatan dan Bansos

by Eva
Februari 28, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, menghadiri kegiatan bakti masyarakat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku yang diselenggarakan oleh...

Next Post
BPS: Juli 2021 Harga Komoditas Alami Kenaikan

BPS Maluku Catat Ekspor Maluku Pada Juni Capai US$ 0,30 Juta

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Dialog Ketenagakerjaan di Banggai pada Momentum May Day, Buruh dan Mahasiswa Soroti Isu Kesejahteraan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Organisasi buruh bersama mahasiswa di Kabupaten Banggai menggelar Dialog Ketenagakerjaan dalam momentum Hari Buruh Internasional (May Day), Senin (4/5/2026). Kegiatan Selengkapnya
  • Penyaluran Makan Bergizi Gratis di Batui Mandek, Ini Penyebabnya
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai hingga kini belum kembali berjalan. Hal ini disebabkan Satuan Pelayanan Selengkapnya
  • Pemkab Banggai Matangkan Persiapan HUT ke-66, Usung Tema “Bergerak Maju Tumbuh Bersama”
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Pemerintah Kabupaten Banggai mulai mematangkan persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 yang akan jatuh pada 8 Juli 2026. Sejumlah Selengkapnya
  • Gubernur Anwar Hafid Sambut Kedatangan Kajati Sulteng Zullikar Tanjung di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyambut langsung kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, di Bandara Internasional Mutiara SIS Al-Jufri, Senin Selengkapnya
  • Anwar Hafid: Buruh Kunci Iklim Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Sulteng
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU– Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh melalui berbagai program unggulan BERANI. Hal tersebut Selengkapnya
  • Kejuaraan Hydroplus Sirkuit Nasional B 2026 Resmi Ditutup di Palu, PB Djarum Kudus Juara Umum
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU– Kejuaraan bulutangkis kelompok umur Hydroplus Sirkuit Nasional B resmi berakhir pada Sabtu, 2 Mei 2026, di Gedung Bulutangkis (GBK) Andi Selengkapnya
  • Wagub Sulteng Lepas Jalan Sehat Hardiknas 2026, Dorong Pendidikan Berkualitas dan Masyarakat Sehat
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, secara resmi melepas kegiatan jalan sehat dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel