AMBON(info-ambon.com)- Diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK), Mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach (BTN) dilaporkan Mantan Direktur Oprasional BUMD pada perusahaan yang sama Lukas Tapilouw ke Kajaksaan Tinggi Maluku, Rabu (20/5/2021). Laporan Tapilouw tersebut, disampaikan melalui pengacaranya Yustin Tuny,SH.
Laporan dugaan TPK disampaikan Tapilouw terjadi di BUMD PT. Kalwedo selama tahun 2012 sampai dengan Bulan Oktober 2015.
Kepada Wartawan Yustin Tuny,SH bersama asistennya masing-masing Frento Laturiuw,SH dan Matheos Kainama,SH menjelaskan, laporan yang disampaikan kepada Kejati Maluku menguraikan fakta-fakta dugaan TPK yang terjadi pada tahun 2012 sampai 2015, ada juga bukti-bukti surat yang dilampirkan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2015.
Baca juga:Minimalisir Kerumuman, Satgas Tetap Bertugas. Walikota: ASN Dilarang Gelar Open House
Disebutkan, bahwa tahun 2012 sampai dengan Oktober 2015 Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo adalah Benyamin Thomas Noach, dari Oktober 2015 sampai dengan Oktober 2016 PT. Kalwedo di Pimpin oleh Lucas Tapilow selaku Plh. Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo dan yang mengantikan Lucas Tapilouw Oktober 2016 adalah Bili Ratuhuanlory.
Bahwa BUMD PT. Kalwedo mendapat batuan penyertaan modal pemerintah Maluku Barat Daya (MBD) sebesar Rp10 miliar, dengan pencairannya, Tahun 2012 total pencairan Rp2.5 miliar masuk pada nomor rekening pribadi 0511001065 Bank BPD Maluku Capem Wonreli atas nama Jantje Dahaklory, pencaiaran tahun 2013 total Rp4 miliarmasuk pada nomor rekening pribadi 0511001165 Bank BPD Maluku Capem Wonreli atas nama Cristina Katipana, pencaiaran tahun 2014 total Rp2 miliar masuk pada nomor rekening Benyamin Thomas Noach (Direktur PT. Kalwedo) 0511001065 Bank BPD Maluku Capem Wonreli dan pencaiaran tahun 2016 total Rp1,5 miliar masuk pada nomor rekening PT. Kalwedo 0511001165 Bank BPD Maluku Capem Wonreli.
Baca juga:Tutuhatunewa: Penegak Hukum harus Selidiki Pelaku Penyebar Video Lama Gubernur
Ini lanjut Tunny, sesuai bukti surat yang dilampirkan dalam laporan pengaduan ini total anggaran negera/daerah yang dicairkan dan masuk pada rekening pribadi adalah Jantje Dahaklori dan Chritina Katipana adalah sebesar Rp6,5 M.
‘’Apakah dapat dibenarkan secara hukum pencaiaran uang negara masuk pada rekening pribadi? tentu tidak ada alasan pembenar dalam bentuk apapun uang negara masuk pada rekening pribadi,’’ ujarnya.
Ditambahkannya, bahwa Laporan Nomor: 25/KA-YT/LP/V/2021 yang disampaikan Tapilouw ke Kejati Maluku untuk mengungkapkan kasus dugaan TPK yang terjadi di BUMD. PT.Kalwedo.
‘’Kami berharap, Mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo harus dimintai pertanggungjawaban terkait Penggunaan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten MBD sebesar Rp10 miliar tersebut,’’ pinta Tunny.
Bahwa selain Dana Penyertaan Modal ada juga bantuan Subsidi dari Pemerintah Pusat yang diterima oleh BUMD PT. Kalwedo sebesar Rp6.4 miliar per tahun.
Yustin Tuny, SH mengatakan, laporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dari Lucas Tapilouw kepada Masyarakat MBD, khususnya dan Maluku umunya. Hal ini perlu disampikan, karena ramai diberbagai media sosial maupun beberapa pemberitaan media online kalau Lucas Tapoliuw telah merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, itu adalah informasi dan berita yang tidak benar dan mengada-ada.
Yustin Tuny menjelaskan, kliennya Lucas Tapilouw tidak gentar sedikitpun jika Kejaksaan Tinggi Maluku mengusut dugaan TPK yang terjadi di BUMD PT. Kalwedo, mulai dari 2012 sampai dengan 2016.
“Kalau dana Penyertaan Modal Pemda MBD untuk BUMD PT. Kalwedo di usut oleh Kejaksaan Tinggi Maluku mulai dari 2012 sampai dengan 2016 maka akan menarik dan sangat menarik nantinya untuk disimak oleh public di Maluku. Apalagi kalau dalam pemeriksaan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku meminta laporan pertanggungjawaban harus disetai dengan bukti pengeluaran dan atau pembelanjaan terkait penggunaan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten MBD dan Dana Subsidi dari Pemerintah Puasat,” ujar Tuny.
BUMD PT. Kalwedo mendapat 2 sumber dana yakni dari penyertaan modal Pemkab MBD dan Subsidi dari Pempus, dan karena terdapat 2 sumber dana, maka BUMD PT. Kalwedo tiap tahun berjalan wajib hukumnya membuat 2 laporan keuangan, jika hanya satu laporan keuangan terhadap 2 sumber keuangan maka ini yang menjadi masalah.
“Ini terdapat dua sumber dana/anggaran untuk BUMD PT. Kalwedo jadi laporan pertangungjawaban harus dipisahkan antara penyertaan modal dan subsidi, kalau laporan disatukan maka patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara” kata Tuny.
Tuny yakin sungguh terhadap kemampuan kejaksaan Tinggi Maluku yang berpengalaman membongkar kasus-kasus korupsi jumbo di Maluku. ‘’Kini dugaan Kasus Mega Korupsi pada BUMD PT Kalwedo, kami yakin juga akan disikat oleh Kejati Maluku sampai ke akar-akarnya, termasuk Lukas Tapilouw kalau terlibat,’’ demikian Tuny. (PJ)
Discussion about this post