Info Ambon
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Ini Beberapa Perubahan Terkait PSBB di Ambon sesuai Perwali 19/2020

admin by admin
Juli 6, 2020
in Hukum
0
Ini Beberapa Perubahan Terkait PSBB di Ambon sesuai Perwali 19/2020

AMBON(info-ambon.com)-Walikota Ambon, Richard Louhenapessy sudah mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Ambon diperpanjang 14 hari kedepan.

Untuk melanjutkan PSBB ini, Walikota Ambon sudah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ambon.

Data yang dihimpun info-ambon.com, Perwali 19/2020 tak berbeda jauh dengan Perwali 18/2020 tentang pelaksanaan PSBB, hanya beberapa ketentuan saja yang ditambah.

Dari catatan yang ada, perubahan atau penambahan yang terjadi di Perwali 19/2020 diantara pada pasal 17 dan pasal 18, dimana pada kedua pasal itu disisipkan 1 pasal yakni pasal 17A sehingga berbunyi, leasing atau lembaga pembiayaan selama pemberlakuan PSBB ditutup.

Penambahan lain juga terjadi di Pasal 36 huruf d yang menyatakan pusat perbelanjaan mall ditutup selama pemberlakuan PSBB dan huruf  e menyebutkan salon, klinik kecantikan, pemangkas rambut dan griya pijat juga ditutup selama pemberlakuan PSBB.

Sementara pada pasal 42 angka 4 disebutkan, kegiatan pada pusat kebugaran berupa klab kebugaran, klab fitness, klab gym serta lapangan futsal ditutup selama pemberlakuan PSBB.

Sementara itu, diantara pasal 53 dan pasal 54 disipkan satu pasal, yakni pasal 53A sehingga berbunyi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor pribadi sebagaimana dimaksud pasal 48 huruf b, selama pemberlakuan PSBB beroperasi dengan menggunakan sistim ganjil genap.

Dalam penjelasannya, Pasal 53A, pemberlakuan ganjil genap di atur sesuai tanggal kalender yang berlaku.

Dalam Perwali itu juga disebutkan, ketentuan dalam pasal 80 diubah sehingga berbunyi (1) setiap orang yang dengan sengaja dan/atau tidak sengaja menghasut dan/atau menghalangi upaya penanganan medis dalam penanganan COVID-19 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dan ayat (2) disebutkan pula, selain menerapkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 79, aparat penegak hukum dapat menerapkan sanksi berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Pasal dan ketentuan lain di Perwali 18/2020 yang tidak mengalami perubahan, tetap diadopsi ke Perwali 19/2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ambon.(PJ)

Tags: kota ambonperpanjangan PSBBPerubahan aturanPerwali 19/2020walikota ambon
Previous Post

Menkes, Men-PMK dan Kepala BNPB Gelar Rakor di Maluku

Next Post

Ganjil Genap hanya Berlaku untuk Kendaraan Roda 4

admin

admin

Related Posts

Habiskan Anggaran 1,2 Milyar, Koalisi Aktivitas Anti Korupsi Desak Walikota Ambon Copot Kadis Pendidikan

Habiskan Anggaran 1,2 Milyar, Koalisi Aktivitas Anti Korupsi Desak Walikota Ambon Copot Kadis Pendidikan

by Eva
Oktober 17, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Pendemo tergabung dalam Koalisi Aktivis Anti Korupsi Indonesiamenggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Ambon, Jumat (17/10/2025), sekitar pukul...

Ini Komposisi PB AMGPM 2025-2030

Ini Komposisi PB AMGPM 2025-2030

by admin
Oktober 17, 2025
0

AMBON(info-ambon.com)-Perhelatan Kongres XXX Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) semalam, 16 Oktober 2025 telah berakhir. Sidang yang mulai dihelat Minggu...

Polsek Leksula Akhiri Konflik Lahan Sekolah di Desa Mepa

Polsek Leksula Akhiri Konflik Lahan Sekolah di Desa Mepa

by Eva
Oktober 15, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Kepolisian Sektor (Polsek) Leksula, Polres Buru Selatan, Polda Maluku, bertindak cepat dan tegas dalam menyelesaikan persoalan pemalangan Sekolah...

Kapolda Maluku Pimpin Langsung Pengamanan Kunjungan Wapres RI di PLTMG Waai

Kapolda Maluku Pimpin Langsung Pengamanan Kunjungan Wapres RI di PLTMG Waai

by Eva
Oktober 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung pengamanan sekaligus mendampingi kunjungan...

209 Personel Polres Tual Dikerahkan Amankan Kunker Wapres Gibran ke Tual dan Malra

209 Personel Polres Tual Dikerahkan Amankan Kunker Wapres Gibran ke Tual dan Malra

by Eva
Oktober 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Sebanyak 209 personel Polres Tual dikerahkan untuk mengamankan kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, di...

Polda Maluku Sosialisasikan Sistem Manajemen Pengamanan Lembaga Negara di Ambon

Polda Maluku Sosialisasikan Sistem Manajemen Pengamanan Lembaga Negara di Ambon

by Eva
Oktober 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Maluku menggelar Rapat Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan Lembaga Negara, Selasa (14/10/2025), di...

Next Post
Ini Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai Perwali 16/2020

Ganjil Genap hanya Berlaku untuk Kendaraan Roda 4

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Pemerintah Banggai Tegaskan Dapur MBG Wajib Gunakan Bahan Lokal, Koperasi Merah Putih Siap Berkolaborasi
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI— Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai menegaskan agar dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tidak menggunakan Selengkapnya
  • Gubernur Khofifah Disambut Hangat di Palu Awali Kunjungan ke Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai penyambutan Gubernur Jawa Timur, Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si., bersama rombongan Selengkapnya
  • PWRI Sulteng Dinilai Aktif, Siap Gelar Studi Tiru dan Wisata Religi ke Pulau Jawa
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dinilai sebagai salah satu organisasi PWRI daerah yang paling aktif di Selengkapnya
  • Kadis PUPR Banggai Tinjau Proyek Infrastruktur Luwuk, Progres Tunjukkan Capaian Positif
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk—Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai, I Dewa Gede Supatriagama, ST. M.Si, melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi Selengkapnya
  • Pengurus Pusat Gerindra Diminta Segera Berhentikan Aleg DPRD Banggai Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
    Oleh: (HENDRA DG TIRO: SEKUM HMI CABANG LUWUK BANGGAI ) OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Partai politik tidak hanya menjadi mesin elektoral, tetapi juga cermin Selengkapnya
  • Ketua Dan Pengurus KBPMSB Serukan Jaga Persatuan & Kondusifitas Di Wilayah DOB Tompotika
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI— Upaya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tompotika kini memasuki tahap krusial. Setelah melalui proses panjang, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Selengkapnya
  • Disiplin ASN Diperketat, Pemkab Banggai Bacakan Daftar Pejabat yang Terkena Sanksi
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai kembali menggelar apel bersama yang diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel