Info Ambon
Selasa, Desember 30, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Ini Beberapa Perubahan Terkait PSBB di Ambon sesuai Perwali 19/2020

admin by admin
Juli 6, 2020
in Hukum
0
Ini Beberapa Perubahan Terkait PSBB di Ambon sesuai Perwali 19/2020

AMBON(info-ambon.com)-Walikota Ambon, Richard Louhenapessy sudah mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Ambon diperpanjang 14 hari kedepan.

Untuk melanjutkan PSBB ini, Walikota Ambon sudah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ambon.

Data yang dihimpun info-ambon.com, Perwali 19/2020 tak berbeda jauh dengan Perwali 18/2020 tentang pelaksanaan PSBB, hanya beberapa ketentuan saja yang ditambah.

Dari catatan yang ada, perubahan atau penambahan yang terjadi di Perwali 19/2020 diantara pada pasal 17 dan pasal 18, dimana pada kedua pasal itu disisipkan 1 pasal yakni pasal 17A sehingga berbunyi, leasing atau lembaga pembiayaan selama pemberlakuan PSBB ditutup.

Penambahan lain juga terjadi di Pasal 36 huruf d yang menyatakan pusat perbelanjaan mall ditutup selama pemberlakuan PSBB dan huruf  e menyebutkan salon, klinik kecantikan, pemangkas rambut dan griya pijat juga ditutup selama pemberlakuan PSBB.

Sementara pada pasal 42 angka 4 disebutkan, kegiatan pada pusat kebugaran berupa klab kebugaran, klab fitness, klab gym serta lapangan futsal ditutup selama pemberlakuan PSBB.

Sementara itu, diantara pasal 53 dan pasal 54 disipkan satu pasal, yakni pasal 53A sehingga berbunyi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor pribadi sebagaimana dimaksud pasal 48 huruf b, selama pemberlakuan PSBB beroperasi dengan menggunakan sistim ganjil genap.

Dalam penjelasannya, Pasal 53A, pemberlakuan ganjil genap di atur sesuai tanggal kalender yang berlaku.

Dalam Perwali itu juga disebutkan, ketentuan dalam pasal 80 diubah sehingga berbunyi (1) setiap orang yang dengan sengaja dan/atau tidak sengaja menghasut dan/atau menghalangi upaya penanganan medis dalam penanganan COVID-19 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dan ayat (2) disebutkan pula, selain menerapkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 79, aparat penegak hukum dapat menerapkan sanksi berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Pasal dan ketentuan lain di Perwali 18/2020 yang tidak mengalami perubahan, tetap diadopsi ke Perwali 19/2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ambon.(PJ)

Tags: kota ambonperpanjangan PSBBPerubahan aturanPerwali 19/2020walikota ambon
Previous Post

Menkes, Men-PMK dan Kepala BNPB Gelar Rakor di Maluku

Next Post

Ganjil Genap hanya Berlaku untuk Kendaraan Roda 4

admin

admin

Related Posts

Polres Malra Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan di Ohoi Ur Pulau

Polres Malra Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan di Ohoi Ur Pulau

by Eva
Desember 29, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Kurang dari 1x24 jam, personel Kepolisian Resor Maluku Tenggara bersama Polsek Kei Kecil Barat berhasil mengamankan A.R alias Alex,...

Operasi Penyakit Masyarakat di Ambon, Temukan Penyakit Sifilis dan Langsung Ditangani Dinkes

Operasi Penyakit Masyarakat di Ambon, Temukan Penyakit Sifilis dan Langsung Ditangani Dinkes

by Eva
Desember 28, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah penginapan di Kota...

Pemalangan Jalan oleh OTK di Desa Liang Berhasil Diatasi Aparat

Pemalangan Jalan oleh OTK di Desa Liang Berhasil Diatasi Aparat

by Eva
Desember 27, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Aksi blokade jalan kembali terjadi di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (27/12/2025). Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel...

10 Orang Alami Luka Pada Bentrok di Stain Ambon

10 Orang Alami Luka Pada Bentrok di Stain Ambon

by Eva
Desember 27, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Sedikitnya 10 orang dilaporkan mengalami luka-luka pada bentrok di kawasan Universitas Islam Negeri (UIN) Ambon Stain, Negeri Batumerah,...

Polda Maluku Berhasil Redam Aksi Penyerangan Sekelompok Warga di Pos PAM Stain Ambon

Polda Maluku Berhasil Redam Aksi Penyerangan Sekelompok Warga di Pos PAM Stain Ambon

by Eva
Desember 26, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Personel Samapta dan Brimob Polda Maluku berhasil meredam sekelompok warga yang menyerang aparat keamanan di Pos Pengamanan depan Indomaret...

Polisi Amankan Perkelahian Pemuda di Kawasan Mardika Ambon

Polisi Amankan Perkelahian Pemuda di Kawasan Mardika Ambon

by Eva
Desember 25, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Tim Patroli Respon Time Samapta Polda Maluku berhasil mengamankan perkelahian antar pemuda di sekitar kawasan pangkalan ojek Mardika,...

Next Post
Ini Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai Perwali 16/2020

Ganjil Genap hanya Berlaku untuk Kendaraan Roda 4

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • PWI Morowali Utara Gelar Perayaan Natal Perdana, Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Morowali Utara (Morut) untuk pertama kalinya menggelar perayaan Natal yang berlangsung khidmat dan lancar. Kegiatan Selengkapnya
  • Sambut Tahun Baru 2026, Korpri Banggai Gelar Banggai Korpri Run dan Korpri Fest 2025
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Menyongsong pergantian tahun 2026, Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Banggai menggelar dua agenda besar penutup tahun, yakni Banggai Selengkapnya
  • Ratusan Masyarakat Batui Selatan Meriahkan Program Tomori Sehat JOB Tomori
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Joint Operating Body (JOB) Pertamina–Medco E&P Tomori (JOB Tomori) menggelar kegiatan Tomori Sehat sebagai upaya meningkatkan gerakan perilaku hidup bersih Selengkapnya
  • Memasuki Babak Gugur, DSLNG Chess Master 2025 Hadirkan Sejumlah Pertandingan Sengit
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Turnamen catur “DSLNG Chess Master 2025” yang berlangsung sejak Senin, (22/12/2025) kini telah memasuki babak gugur setelah menuntaskan babak penyisihan Selengkapnya
  • Pelebaran Jalan Masuk Pasar Rakyat Batui Disambut Positif Para Pedagang
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Sejumlah pedagang di Pasar Rakyat Batui kini mulai merasakan peningkatan kenyamanan dalam aktivitas jual beli menyusul pelebaran akses masuk hingga Selengkapnya
  • Bupati Morowali Utara Serahkan Remisi Natal kepada 28 Warga Binaan Lapas Kolonodale
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Perayaan Hari Raya Natal menjadi momen istimewa yang sangat dinantikan oleh para Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (WB Lapas) Kelas III Selengkapnya
  • Polres Morowali Utara Pastikan Ibadah Natal Aman, 71 Gereja Jadi Prioritas Pengamanan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Polres Morowali Utara mengerahkan sebanyak 400 personel gabungan guna memastikan rangkaian ibadah Natal di 71 gereja yang tersebar di Kabupaten Morowali Utara berjalan aman, tertib, dan lancar, Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel