AMBON(info-ambon.com)- Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 14, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Maluku, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2019 di Ambon mendapat somasi.
Somasi dilayangkan Law Office Wahyudin Ingratubun, S.H and Partners yang beralamat di Pulau Dullah Selatan Kota Tual atas nama 10 direktur perusahaan jasa konstruksi masing-masing Franciskus Setitit.S.Sos Dir CV. AGUNG BINA SARANA, Rommie Ady Rusmin Dir Fa. MERDEKA, Chalid Hatim Dir CV.MANDALA KARYA, Drs. Noch A. Rahakbauw Dir CV.TIMSEL, Jemmy Setitit Dir CV.RELI MASTEL, Noval Basyerewan Dir CV.KESRA JAYA, Fredek Metungun.S.Sos, Dir CV. FRELA, Frederik Setitit, Dir CV.RUSBAL, Naufal A. Karim Dir CV. ARINA, dan Lea Setitit Dir CV. Leaci.
Somasi dilayangkan Wahyudin Ingratubun, S.H, Nurdin, S.H, Andre Hara Rakil, S.H dan Dewinta Isra Wally,S.H tertanggal 9 September 2019 yang tembusannya disampaikan ke Presiden RI, Menteri PUPR serta berbagai pihak terkait. Somasi itu juga berdasarkan surat kuasa Umum Nomor : 37/SKU/LO-WI/IX/2019 tertanggal 6 September 2019 yang disampaikan kepada mereka.
Dalam somasi yang lampirannya juga disampaikan ke info-ambon.com disebutkan, somasi ini di ajukan karena klien mereka sebagaimana disebutkan diatas tidak dapat mengikuti proses tender pada Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar Negeri pada Tender Tahun 2019.
Bahwa tindakan Pokja tersebut melanggar Kepres No 16 Tahun 2018 perbuatan mana dipandang merugikan pengusaha-penguasaha dengan kualifikasi kecil sehingga perbuatan Pokja tersebut dipandang sebagai perbuatan yang melawan hukum dan dugaan tindak pidana Pasal 382 bis KUHP yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan 14 BP2JK Maluku, dan dugaan pelanggaran asas profesionalitas yang dilakukan oleh Pokja.
Untuk lebih jelas, berikut ini kami sampaikan kronologisnya: Bahwa kegiatan proses tender tahun 2019 pada aplikasi SPSE KEMENTRIAN PUPR dengan rincian sebagai berikut :
1. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Kepulauan Aru Nilai Rp. 12.867.951.000,00.
2. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Buru Rp. 17.581.063.000,00
3. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Buru Selatan Rp. 29.119.921.000,00
4. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Maluku Barat Daya Rp. 37.851.395.000,00
5. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Maluku Tengah dan
Kota Ambon Rp. 47.668.269.000,00.
6. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Maluku Tenggara Barat Rp. 33.102.657.000,00
7. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Seram Bagian Barat Rp. 30.328.252.000,00
8. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Seram Bagian Timur Rp27.636.998.000,00.
Akumolasi dari keseluruhan total nilai proyek dari 9 (sembian) Kabupaten/Kota yaitu Rp223.288.556.000.- ( Dua Ratus Dua Puluh Tiga Miliar, Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Juta, Lima Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah ).
Bahwa Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah dasar negeri pada Tender tahun 2019, merupakan proyek dengan kualifikasi kecil, karena tidak membutuhkan spesifikasi tertentu, tetapi perbuatan pokja tersebut yang menggabung gabungkan paket yang kecil kecil hingga menjadi menegah sehingga pengusaha kecil di rugiakan karena tidak dapat melakukan tender proyek tersebut.
Perbuatan Pokja ULP yang mengabungkan paket paket kecil menjadi menengah sehingga melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Yang dijelaskan lebih lanjut lagi dalam peraturan LKPP nomor 9 Tahun 2018 maupun Permen PUPR RI / 07 / PRT / M / 2019. / 2019 pasal 3 pemaketan pekerjaan konstruksi untuk:
a. Nilai HPS sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) disyaratkan hanya untuk penyedia jasa pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil
b. Nilai HPS diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 ( seratus milyar rupiah) disyaratkan hanya untuk penyedia jasa pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah.
Berikut ini poin-poin penting dari dari somasi ini :
a. Akibat Pemaketan proyek maka di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual perusahaan kualifikasi kecil tidak ada alokasi proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah dasar negeri pada Tender tahun 2019.
b. Akibat Pemaketan proyek maka di 9 (sembilan) Kabupaten/Kota tidak ada perusahan kualifikasi kecil yang bisa mengikuti proses tender tahun 2019. Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah dasar negeri pada Thn 2019 karena telah dipaketkan seluruhnya menjadi kualifikasi Menengah.
c. Akibat Pemaketan proyek maka kurang-lebih 1000 (seribu) perusahan Kualifikasi Kecil tidak menikmati dan/atau mendapat kue pembanguan berdasarkan regulasi yang telah diatur oleh UU Jasa Konstruksi No.2 Thn 2017 serta Perpres No.16 Thn 2018 sesuai Pasal 20. (2) dalam melakukan pemaketan pengadaan barang /jasa dilarang.
a. Menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan barang /jasa yang tersebar di beberapa lokasi /daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi /daerah masing- masing
b. Menyatuhkan beberapa paket pengadaan barang /jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaan harus dipisahkan
c. Menyatukan beberapa paket pengadaan barang /jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil dan / atau
d. Memecah pengadaan barang / jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender / seleksi
d. Bahwa proses pemaketan proyek rehabilitasi dan renovasi kenyatan di lapangan tidak sesuai karna paket seluruhnya tersebar di beberapa kecamatan
CONTOH KASUS :
Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Kepulauan Aru tertulis pada LDP (Lembar Data Pemilihan) Dok. Pemilihan sbb :
1. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar Inpres 5 Dobo KECAMATAN P. P. ARU.
2. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar Negeri Tasinawaha
KECAMATAN ARU UTARA
3. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar Negeri Papakula Kecil
KECAMATAN ARU TENGAH.
4. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar Negeri Inpres Benjina
KECAMATAN ARU TIMUR
5. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar Negeri Inpres Benjina
KECAMATAN ARU TIMUR
6. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana SekolahDasar Negeri Sewer KECAMATAN ARU UTARA TIMUR BATWEIL
7. Penggabungan paket antara dua kabupaten kota yang letak wilayah berbeda yaitu penggabungan proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tenggah.
Bahwa tindakan Pokja ULP sebagaimana tersebut diatas merupakan suatu kebohongan yang melawan hukum, yakni bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Yang dijelaskan lebih lanjut lagi dalam permen PUPR RI 07 / PRT / M
/ 2019 pasal 3 pemaketan pekerjaan konstruksi untuk;
c. Nilai HPS sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 ( sepuluh milyar rupiah ) disyaratkan hanya untuk penyedia jasa pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil
d. Nilai HPS diatas Rp. 10.000.000.000,00 ( sepuluh milyar rupiah ) sampai dengan Rp. 100.000.000.000,00 ( seratus milyar rupiah ) disyaratkan hanya untuk penyedia jasa pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah atau Tindakan Pokja ULP pokja tersebut yang menggabungkan proyek dengan kualifikasi kecil menjadi menengah terindekasi melanggar kepres, 16 Tahun 2018 melawan permen PUPR RI 07 / PRT / M / 2019 pasal 3, perbuatan melawan hukum, diduga ada terjadi kolusi korupsi dan nipotisme dan menurut kami telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 382 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu. Dengan demikian tindakan Pokja ULP tersebut masuk dalam katagori dugaan tindak pidana sebagaimana disebutkan diatas.
Berikut ini bunyi Pasal 382 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konkuren- konkuren orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.
Selain dugaan tindak pidana sebagaimana telah kami sebutkan diatas, juga melanggar asas profesionalitas karena POKJA tidak bertindak sebagaimana mestinya dimana akibat penggabukan tersebut merugikan pengusaha kecil yang ada di Maluku.
Demikianlah somasi ini. Sebelum melakukan upaya hukum lainnya, kami menunggu tindak lanjut bapak / ibu selama 5 (lima) hari kerja. Mengingat Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana, kami berharap somasi ini mendapat tindak lanjut sebagaimana semestinya.
Dari data yang diterima info-ambon.com, somasi yang dilayangkan tersebut, sudah diterima Pokja Pemilihan 14, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Maluku tertanggal 11 September 2019. (PJ)
Discussion about this post