Info Ambon
Senin, Desember 29, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

10 Perusahaan Somasi Pokja 14 BP2JK Maluku. Apa Pasal?

admin by admin
September 12, 2019
in Hukum
0
10 Perusahaan Somasi Pokja 14 BP2JK Maluku. Apa Pasal?

AMBON(info-ambon.com)- Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 14, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Maluku, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2019 di Ambon mendapat somasi.

Somasi dilayangkan Law Office Wahyudin Ingratubun, S.H and Partners yang beralamat di Pulau Dullah Selatan Kota Tual atas nama 10 direktur perusahaan jasa konstruksi masing-masing Franciskus Setitit.S.Sos Dir CV. AGUNG BINA SARANA, Rommie Ady Rusmin Dir Fa. MERDEKA, Chalid Hatim Dir CV.MANDALA KARYA, Drs. Noch A. Rahakbauw Dir CV.TIMSEL, Jemmy Setitit Dir CV.RELI MASTEL, Noval Basyerewan Dir CV.KESRA JAYA, Fredek Metungun.S.Sos, Dir CV. FRELA, Frederik Setitit, Dir CV.RUSBAL, Naufal A. Karim Dir CV. ARINA, dan Lea Setitit Dir CV. Leaci.

Somasi dilayangkan Wahyudin Ingratubun, S.H, Nurdin, S.H, Andre Hara Rakil, S.H dan Dewinta Isra Wally,S.H tertanggal 9 September 2019 yang tembusannya disampaikan ke Presiden RI, Menteri PUPR serta berbagai pihak terkait. Somasi itu juga berdasarkan surat kuasa Umum Nomor : 37/SKU/LO-WI/IX/2019 tertanggal 6 September 2019 yang disampaikan kepada mereka.

Dalam somasi yang lampirannya juga disampaikan ke info-ambon.com disebutkan, somasi ini di ajukan karena klien mereka sebagaimana disebutkan diatas tidak dapat mengikuti proses tender pada Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar Negeri pada Tender Tahun 2019.

Bahwa tindakan Pokja tersebut melanggar Kepres No 16 Tahun 2018 perbuatan mana dipandang merugikan pengusaha-penguasaha dengan kualifikasi kecil sehingga perbuatan Pokja tersebut dipandang sebagai perbuatan yang melawan hukum dan dugaan tindak pidana Pasal 382 bis KUHP yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan 14 BP2JK Maluku, dan dugaan pelanggaran asas profesionalitas yang dilakukan oleh Pokja.

Untuk lebih jelas, berikut ini kami sampaikan kronologisnya: Bahwa kegiatan proses tender tahun 2019 pada aplikasi SPSE KEMENTRIAN PUPR dengan rincian sebagai berikut :

1. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Kepulauan Aru Nilai Rp. 12.867.951.000,00.

2. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Buru Rp. 17.581.063.000,00

3. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Buru Selatan Rp. 29.119.921.000,00

4. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Maluku Barat Daya Rp. 37.851.395.000,00

5. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Maluku Tengah dan

Kota Ambon Rp. 47.668.269.000,00.

6. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Maluku Tenggara Barat Rp. 33.102.657.000,00

7. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Seram Bagian Barat Rp. 30.328.252.000,00

8. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Seram Bagian Timur Rp27.636.998.000,00.

Akumolasi dari keseluruhan total nilai proyek dari 9 (sembian) Kabupaten/Kota yaitu Rp223.288.556.000.- ( Dua Ratus Dua Puluh Tiga Miliar, Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Juta, Lima Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah ).

Bahwa Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah dasar negeri pada Tender tahun 2019, merupakan proyek dengan kualifikasi kecil, karena tidak membutuhkan spesifikasi tertentu, tetapi perbuatan pokja tersebut yang menggabung gabungkan paket yang kecil kecil hingga menjadi menegah sehingga pengusaha kecil di rugiakan karena tidak dapat melakukan tender proyek tersebut.

Perbuatan Pokja ULP yang mengabungkan paket paket kecil menjadi menengah sehingga melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Yang dijelaskan lebih lanjut lagi dalam peraturan LKPP nomor 9 Tahun 2018 maupun Permen PUPR RI / 07 / PRT / M / 2019. / 2019 pasal 3 pemaketan pekerjaan konstruksi untuk:

a. Nilai HPS sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) disyaratkan hanya untuk penyedia jasa pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil

b. Nilai HPS diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 ( seratus milyar rupiah) disyaratkan hanya untuk penyedia jasa pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah.

Berikut ini poin-poin penting dari dari somasi ini  :

a. Akibat Pemaketan proyek maka di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual perusahaan kualifikasi kecil tidak ada alokasi proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah dasar negeri pada Tender tahun 2019.

b. Akibat Pemaketan proyek maka di 9 (sembilan) Kabupaten/Kota tidak ada perusahan kualifikasi kecil yang bisa mengikuti proses tender tahun 2019. Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah dasar negeri pada Thn 2019 karena telah dipaketkan seluruhnya menjadi kualifikasi Menengah.

c. Akibat Pemaketan proyek maka kurang-lebih 1000 (seribu) perusahan Kualifikasi Kecil tidak menikmati dan/atau mendapat kue pembanguan berdasarkan regulasi yang telah diatur oleh UU Jasa Konstruksi No.2 Thn 2017 serta Perpres No.16 Thn 2018 sesuai Pasal 20. (2) dalam melakukan pemaketan pengadaan barang /jasa dilarang.

a. Menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan barang /jasa yang tersebar di beberapa lokasi /daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi /daerah masing- masing

b. Menyatuhkan beberapa paket pengadaan barang /jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaan harus dipisahkan

c. Menyatukan beberapa paket pengadaan barang /jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil dan / atau

d. Memecah pengadaan barang / jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender / seleksi

d. Bahwa proses pemaketan proyek rehabilitasi dan renovasi kenyatan di lapangan tidak sesuai karna paket seluruhnya tersebar di beberapa kecamatan

CONTOH KASUS :

Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Kepulauan Aru tertulis pada LDP (Lembar Data Pemilihan) Dok. Pemilihan sbb :

1. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar Inpres 5 Dobo KECAMATAN P. P. ARU.

2. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar Negeri Tasinawaha

KECAMATAN ARU UTARA

3. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar Negeri Papakula Kecil

KECAMATAN ARU TENGAH.

4. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar Negeri Inpres Benjina

KECAMATAN ARU TIMUR

5. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar Negeri Inpres Benjina

KECAMATAN ARU TIMUR

6. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana SekolahDasar Negeri Sewer KECAMATAN ARU UTARA TIMUR BATWEIL

7. Penggabungan paket antara dua kabupaten kota yang letak wilayah berbeda yaitu penggabungan proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tenggah.

Bahwa tindakan Pokja ULP sebagaimana tersebut diatas merupakan suatu kebohongan yang melawan hukum, yakni bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Yang dijelaskan lebih lanjut lagi dalam permen PUPR RI 07 / PRT / M

/ 2019 pasal 3 pemaketan pekerjaan konstruksi untuk;

c. Nilai HPS sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 ( sepuluh milyar rupiah ) disyaratkan hanya untuk penyedia jasa pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil

d. Nilai HPS diatas Rp. 10.000.000.000,00 ( sepuluh milyar rupiah ) sampai dengan Rp. 100.000.000.000,00 ( seratus milyar rupiah ) disyaratkan hanya untuk penyedia jasa pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah atau Tindakan Pokja ULP pokja tersebut yang menggabungkan proyek dengan kualifikasi kecil menjadi menengah terindekasi melanggar kepres, 16 Tahun 2018 melawan permen PUPR RI 07 / PRT / M / 2019 pasal 3, perbuatan melawan hukum, diduga ada terjadi kolusi korupsi dan nipotisme dan menurut kami telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 382 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu. Dengan demikian tindakan Pokja ULP tersebut masuk dalam katagori dugaan tindak pidana sebagaimana disebutkan diatas.

Berikut ini bunyi Pasal 382 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konkuren- konkuren orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.

Selain dugaan tindak pidana sebagaimana telah kami sebutkan diatas,  juga melanggar asas profesionalitas karena POKJA tidak bertindak sebagaimana mestinya dimana akibat penggabukan tersebut merugikan pengusaha kecil yang ada di Maluku.

Demikianlah somasi ini. Sebelum melakukan upaya hukum lainnya, kami menunggu tindak lanjut bapak / ibu selama 5 (lima) hari kerja. Mengingat Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana, kami berharap somasi ini mendapat tindak lanjut sebagaimana semestinya.

Dari data yang diterima info-ambon.com, somasi yang dilayangkan tersebut, sudah diterima Pokja Pemilihan 14, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Maluku tertanggal 11 September 2019. (PJ)

Tags: 10 perusahaanBP2JKMalukusomasi
Previous Post

Hari Pertama di Gedung Rakyat Ambon Nan Sepi

Next Post

Pilkada Bursel; Bahctiar La Galeb-Sami Latbual Daftar di PDIP

admin

admin

Related Posts

Polres Malra Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan di Ohoi Ur Pulau

Polres Malra Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan di Ohoi Ur Pulau

by Eva
Desember 29, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Kurang dari 1x24 jam, personel Kepolisian Resor Maluku Tenggara bersama Polsek Kei Kecil Barat berhasil mengamankan A.R alias Alex,...

Operasi Penyakit Masyarakat di Ambon, Temukan Penyakit Sifilis dan Langsung Ditangani Dinkes

Operasi Penyakit Masyarakat di Ambon, Temukan Penyakit Sifilis dan Langsung Ditangani Dinkes

by Eva
Desember 28, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah penginapan di Kota...

Pemalangan Jalan oleh OTK di Desa Liang Berhasil Diatasi Aparat

Pemalangan Jalan oleh OTK di Desa Liang Berhasil Diatasi Aparat

by Eva
Desember 27, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Aksi blokade jalan kembali terjadi di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (27/12/2025). Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel...

10 Orang Alami Luka Pada Bentrok di Stain Ambon

10 Orang Alami Luka Pada Bentrok di Stain Ambon

by Eva
Desember 27, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Sedikitnya 10 orang dilaporkan mengalami luka-luka pada bentrok di kawasan Universitas Islam Negeri (UIN) Ambon Stain, Negeri Batumerah,...

Polda Maluku Berhasil Redam Aksi Penyerangan Sekelompok Warga di Pos PAM Stain Ambon

Polda Maluku Berhasil Redam Aksi Penyerangan Sekelompok Warga di Pos PAM Stain Ambon

by Eva
Desember 26, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Personel Samapta dan Brimob Polda Maluku berhasil meredam sekelompok warga yang menyerang aparat keamanan di Pos Pengamanan depan Indomaret...

Polisi Amankan Perkelahian Pemuda di Kawasan Mardika Ambon

Polisi Amankan Perkelahian Pemuda di Kawasan Mardika Ambon

by Eva
Desember 25, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Tim Patroli Respon Time Samapta Polda Maluku berhasil mengamankan perkelahian antar pemuda di sekitar kawasan pangkalan ojek Mardika,...

Next Post
Pilkada Bursel; Bahctiar La Galeb-Sami Latbual Daftar di PDIP

Pilkada Bursel; Bahctiar La Galeb-Sami Latbual Daftar di PDIP

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • PWI Morowali Utara Gelar Perayaan Natal Perdana, Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Morowali Utara (Morut) untuk pertama kalinya menggelar perayaan Natal yang berlangsung khidmat dan lancar. Kegiatan Selengkapnya
  • Sambut Tahun Baru 2026, Korpri Banggai Gelar Banggai Korpri Run dan Korpri Fest 2025
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Menyongsong pergantian tahun 2026, Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Banggai menggelar dua agenda besar penutup tahun, yakni Banggai Selengkapnya
  • Ratusan Masyarakat Batui Selatan Meriahkan Program Tomori Sehat JOB Tomori
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Joint Operating Body (JOB) Pertamina–Medco E&P Tomori (JOB Tomori) menggelar kegiatan Tomori Sehat sebagai upaya meningkatkan gerakan perilaku hidup bersih Selengkapnya
  • Memasuki Babak Gugur, DSLNG Chess Master 2025 Hadirkan Sejumlah Pertandingan Sengit
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Turnamen catur “DSLNG Chess Master 2025” yang berlangsung sejak Senin, (22/12/2025) kini telah memasuki babak gugur setelah menuntaskan babak penyisihan Selengkapnya
  • Pelebaran Jalan Masuk Pasar Rakyat Batui Disambut Positif Para Pedagang
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Sejumlah pedagang di Pasar Rakyat Batui kini mulai merasakan peningkatan kenyamanan dalam aktivitas jual beli menyusul pelebaran akses masuk hingga Selengkapnya
  • Bupati Morowali Utara Serahkan Remisi Natal kepada 28 Warga Binaan Lapas Kolonodale
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Perayaan Hari Raya Natal menjadi momen istimewa yang sangat dinantikan oleh para Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (WB Lapas) Kelas III Selengkapnya
  • Polres Morowali Utara Pastikan Ibadah Natal Aman, 71 Gereja Jadi Prioritas Pengamanan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Polres Morowali Utara mengerahkan sebanyak 400 personel gabungan guna memastikan rangkaian ibadah Natal di 71 gereja yang tersebar di Kabupaten Morowali Utara berjalan aman, tertib, dan lancar, Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel