• Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers
Info Ambon
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
No Result
View All Result
Home Hukum

10 Perusahaan Somasi Pokja 14 BP2JK Maluku. Apa Pasal?

admin by admin
September 12, 2019
in Hukum
10 Perusahaan Somasi Pokja 14 BP2JK Maluku. Apa Pasal?
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Google Bagikan Ke Whatsapp

AMBON(info-ambon.com)- Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 14, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Maluku, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2019 di Ambon mendapat somasi.

Somasi dilayangkan Law Office Wahyudin Ingratubun, S.H and Partners yang beralamat di Pulau Dullah Selatan Kota Tual atas nama 10 direktur perusahaan jasa konstruksi masing-masing Franciskus Setitit.S.Sos Dir CV. AGUNG BINA SARANA, Rommie Ady Rusmin Dir Fa. MERDEKA, Chalid Hatim Dir CV.MANDALA KARYA, Drs. Noch A. Rahakbauw Dir CV.TIMSEL, Jemmy Setitit Dir CV.RELI MASTEL, Noval Basyerewan Dir CV.KESRA JAYA, Fredek Metungun.S.Sos, Dir CV. FRELA, Frederik Setitit, Dir CV.RUSBAL, Naufal A. Karim Dir CV. ARINA, dan Lea Setitit Dir CV. Leaci.

Somasi dilayangkan Wahyudin Ingratubun, S.H, Nurdin, S.H, Andre Hara Rakil, S.H dan Dewinta Isra Wally,S.H tertanggal 9 September 2019 yang tembusannya disampaikan ke Presiden RI, Menteri PUPR serta berbagai pihak terkait. Somasi itu juga berdasarkan surat kuasa Umum Nomor : 37/SKU/LO-WI/IX/2019 tertanggal 6 September 2019 yang disampaikan kepada mereka.

Dalam somasi yang lampirannya juga disampaikan ke info-ambon.com disebutkan, somasi ini di ajukan karena klien mereka sebagaimana disebutkan diatas tidak dapat mengikuti proses tender pada Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar Negeri pada Tender Tahun 2019.

Bahwa tindakan Pokja tersebut melanggar Kepres No 16 Tahun 2018 perbuatan mana dipandang merugikan pengusaha-penguasaha dengan kualifikasi kecil sehingga perbuatan Pokja tersebut dipandang sebagai perbuatan yang melawan hukum dan dugaan tindak pidana Pasal 382 bis KUHP yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan 14 BP2JK Maluku, dan dugaan pelanggaran asas profesionalitas yang dilakukan oleh Pokja.

Untuk lebih jelas, berikut ini kami sampaikan kronologisnya: Bahwa kegiatan proses tender tahun 2019 pada aplikasi SPSE KEMENTRIAN PUPR dengan rincian sebagai berikut :

1. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Kepulauan Aru Nilai Rp. 12.867.951.000,00.

2. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Buru Rp. 17.581.063.000,00

3. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Buru Selatan Rp. 29.119.921.000,00

4. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Maluku Barat Daya Rp. 37.851.395.000,00

5. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Maluku Tengah dan

Kota Ambon Rp. 47.668.269.000,00.

6. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Maluku Tenggara Barat Rp. 33.102.657.000,00

7. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Seram Bagian Barat Rp. 30.328.252.000,00

8. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Seram Bagian Timur Rp27.636.998.000,00.

Akumolasi dari keseluruhan total nilai proyek dari 9 (sembian) Kabupaten/Kota yaitu Rp223.288.556.000.- ( Dua Ratus Dua Puluh Tiga Miliar, Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Juta, Lima Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah ).

Bahwa Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah dasar negeri pada Tender tahun 2019, merupakan proyek dengan kualifikasi kecil, karena tidak membutuhkan spesifikasi tertentu, tetapi perbuatan pokja tersebut yang menggabung gabungkan paket yang kecil kecil hingga menjadi menegah sehingga pengusaha kecil di rugiakan karena tidak dapat melakukan tender proyek tersebut.

Perbuatan Pokja ULP yang mengabungkan paket paket kecil menjadi menengah sehingga melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Yang dijelaskan lebih lanjut lagi dalam peraturan LKPP nomor 9 Tahun 2018 maupun Permen PUPR RI / 07 / PRT / M / 2019. / 2019 pasal 3 pemaketan pekerjaan konstruksi untuk:

a. Nilai HPS sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) disyaratkan hanya untuk penyedia jasa pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil

b. Nilai HPS diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 ( seratus milyar rupiah) disyaratkan hanya untuk penyedia jasa pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah.

Berikut ini poin-poin penting dari dari somasi ini  :

a. Akibat Pemaketan proyek maka di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual perusahaan kualifikasi kecil tidak ada alokasi proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah dasar negeri pada Tender tahun 2019.

b. Akibat Pemaketan proyek maka di 9 (sembilan) Kabupaten/Kota tidak ada perusahan kualifikasi kecil yang bisa mengikuti proses tender tahun 2019. Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah dasar negeri pada Thn 2019 karena telah dipaketkan seluruhnya menjadi kualifikasi Menengah.

c. Akibat Pemaketan proyek maka kurang-lebih 1000 (seribu) perusahan Kualifikasi Kecil tidak menikmati dan/atau mendapat kue pembanguan berdasarkan regulasi yang telah diatur oleh UU Jasa Konstruksi No.2 Thn 2017 serta Perpres No.16 Thn 2018 sesuai Pasal 20. (2) dalam melakukan pemaketan pengadaan barang /jasa dilarang.

a. Menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan barang /jasa yang tersebar di beberapa lokasi /daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi /daerah masing- masing

b. Menyatuhkan beberapa paket pengadaan barang /jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaan harus dipisahkan

c. Menyatukan beberapa paket pengadaan barang /jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil dan / atau

d. Memecah pengadaan barang / jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender / seleksi

d. Bahwa proses pemaketan proyek rehabilitasi dan renovasi kenyatan di lapangan tidak sesuai karna paket seluruhnya tersebar di beberapa kecamatan

CONTOH KASUS :

Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Kepulauan Aru tertulis pada LDP (Lembar Data Pemilihan) Dok. Pemilihan sbb :

1. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar Inpres 5 Dobo KECAMATAN P. P. ARU.

2. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar Negeri Tasinawaha

KECAMATAN ARU UTARA

3. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar Negeri Papakula Kecil

KECAMATAN ARU TENGAH.

4. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar Negeri Inpres Benjina

KECAMATAN ARU TIMUR

5. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar Negeri Inpres Benjina

KECAMATAN ARU TIMUR

6. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana SekolahDasar Negeri Sewer KECAMATAN ARU UTARA TIMUR BATWEIL

7. Penggabungan paket antara dua kabupaten kota yang letak wilayah berbeda yaitu penggabungan proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tenggah.

Bahwa tindakan Pokja ULP sebagaimana tersebut diatas merupakan suatu kebohongan yang melawan hukum, yakni bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Yang dijelaskan lebih lanjut lagi dalam permen PUPR RI 07 / PRT / M

/ 2019 pasal 3 pemaketan pekerjaan konstruksi untuk;

c. Nilai HPS sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 ( sepuluh milyar rupiah ) disyaratkan hanya untuk penyedia jasa pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil

d. Nilai HPS diatas Rp. 10.000.000.000,00 ( sepuluh milyar rupiah ) sampai dengan Rp. 100.000.000.000,00 ( seratus milyar rupiah ) disyaratkan hanya untuk penyedia jasa pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah atau Tindakan Pokja ULP pokja tersebut yang menggabungkan proyek dengan kualifikasi kecil menjadi menengah terindekasi melanggar kepres, 16 Tahun 2018 melawan permen PUPR RI 07 / PRT / M / 2019 pasal 3, perbuatan melawan hukum, diduga ada terjadi kolusi korupsi dan nipotisme dan menurut kami telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 382 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu. Dengan demikian tindakan Pokja ULP tersebut masuk dalam katagori dugaan tindak pidana sebagaimana disebutkan diatas.

Berikut ini bunyi Pasal 382 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konkuren- konkuren orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.

Selain dugaan tindak pidana sebagaimana telah kami sebutkan diatas,  juga melanggar asas profesionalitas karena POKJA tidak bertindak sebagaimana mestinya dimana akibat penggabukan tersebut merugikan pengusaha kecil yang ada di Maluku.

Demikianlah somasi ini. Sebelum melakukan upaya hukum lainnya, kami menunggu tindak lanjut bapak / ibu selama 5 (lima) hari kerja. Mengingat Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana, kami berharap somasi ini mendapat tindak lanjut sebagaimana semestinya.

Dari data yang diterima info-ambon.com, somasi yang dilayangkan tersebut, sudah diterima Pokja Pemilihan 14, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Maluku tertanggal 11 September 2019. (PJ)

Loading...
Tags: 10 perusahaanBP2JKMalukusomasi
Share7TweetShareSend
Previous Post

Hari Pertama di Gedung Rakyat Ambon Nan Sepi

Next Post

Pilkada Bursel; Bahctiar La Galeb-Sami Latbual Daftar di PDIP

admin

admin

Next Post
Pilkada Bursel; Bahctiar La Galeb-Sami Latbual Daftar di PDIP

Pilkada Bursel; Bahctiar La Galeb-Sami Latbual Daftar di PDIP

Discussion about this post

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Polsek Pagimana Sita Puluhan Kontong Miras Jenis Cap Tikus
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Pagimana, Polres Banggai, menyita puluhan kantong Minuman Keras (miras) tradisional jenis cap tikus dari seorang pengendara sepeda motor, Sabtu (23/1/2021) sekitar pukul 03.00 Wita. Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH, mengungkapkan bahwa miras yang diamankan dari seorang pria yang berinisial MC (32), warga Kecamatan Pagimana, saat pihaknya menggelar razia […]
  • Timsus Polres Banggai Kembali Ringkus Pemuda Miliki Sabu
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Timsus Polres Banggai meringkus seorang pemuda bernisial LA alias A (28), warga Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Sabtu (23/1/2021) sekitar pukul 00.30 Wita Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, mengatakan, awalnya anggota Timsus sedang melakukan patroli di kompleks Rajawali, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, dan melihat seorang pemuda dengan gelagat mencurigakan sedang berdiri […]
  • Tangan Manis Safari Yunus Jadi “Penentu” Izin Tambang Nikel Masuk di Kabupaten Banggai
    OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK – Derasnya geliat penolakan masyarakat terhadap rencana pertambangan nikel di sejumlah wilayah di Kabupaten Banggai sepertinya tidak akan memberi hasil. Pasalnya, proses perizinan dari aspek lingkungan hingga kini terus berjalan. Buktinya pada Jumat (22/1/2021) Komisi Penilai Amdal (KPA) tetap menggelar sidang Amdal tahap ke tiga, untuk rencana tambang nikel di Kecamatan Masama, Bualemo […]
  • Masyarakat Menolak, Wakil Bupati Malah Hadiri Sidang Penilai Andal RKL-RPL Tambang Nikel Masama
    OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK – Meskipun mendapatkan penolakan dari masyarakat, namun proses pembahasan dokumen lingkungan yang menjadi syarat untuk penerbitan IUP Operasi Produksi pertambangan nikel di wilayah Kecamatan Masama tetap berproses. Jumat (22/1/2021) kemarin, Wakil Bupati Banggai Mustar Labolo, bahkan hadir membuka sidang Komisi Penilai Andal RKL-RPL dua perusahaan pemrakarsa tambang nikel itu. Berbagai aksi penolakan masyarakat […]
  • Alumni 84 SMP 1 Luwuk Peduli Korban Bencana Alam Gempa Bumi di Sulbar
    OBORMOTINDOK.CO.ID,LUWUK – Bencana alam yang terjadi di Kabupaten Mamuju dan Majene Provonsi Sulawesi Barat terus mengundang simpati dari berbagai kalangan. Tak pelak kondisi itu membuat banyak pihak secara sadar mengirimkan bantuan untuk para korban bencana alam yang terjadi beberapa hari lalu. Begitu juga dengan Alumni 84 SMP 1 Luwuk, yang juga bergerak untuk menyerahkan donasi […]
  • JOB Tomori bersama Relawan Pramuka Peduli Bencana Sulbar
    OBORMOTINDOK,CO,ID, Luwuk- Join Operation Body (JOB) Tomori peduli Dalama rangka pendistribusian logistik dan bantuan dapur umum bagi korban bencana gempa bumi yang melanda kota Mamuju – Majene Propinsi Sulawesi Barat. Disamping itu JOB Tomori juga mengajak team relawan Pramuka Peduli Kwarcab Kabupaten Banggai yang pelepasan dilaksanakan oleh Wakil Bupati Banggai sekaligus sebagai Ketua Kwarcab Kabupaten […]
  • Jaga Kondusifitas Kamtibmas di Banggai, Polres dan Dandim 1308/LB Gelar Pertemuan Dengan Tim Sukses Paslon Pilkada
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Pasca Teregistrasinya Gugatan Salah Satu Paslon di MK, Kapolres Banggai Bersama Dandim dan Tim Pemenangan Komitmen Jaga Kondusifitas Kamtibmas Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, didampingi Dandim 1308/LB Letkol Inf Fanny Pantouw menggelar pertemuan bersama tim sukses pemenangan Paslon Pilkada, Rabu (20/1/2021). Pertemuan yang digelar di ruang kerja Kapolres itu merupakan pertemuan […]

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

Copyright © 2019 INFO-AMBON.COM Network

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel

Copyright © 2019 INFO-AMBON.COM Network