Info Ambon
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

10 Perusahaan Somasi Pokja 14 BP2JK Maluku. Apa Pasal?

admin by admin
September 12, 2019
in Hukum
0
10 Perusahaan Somasi Pokja 14 BP2JK Maluku. Apa Pasal?

AMBON(info-ambon.com)- Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 14, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Maluku, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2019 di Ambon mendapat somasi.

Somasi dilayangkan Law Office Wahyudin Ingratubun, S.H and Partners yang beralamat di Pulau Dullah Selatan Kota Tual atas nama 10 direktur perusahaan jasa konstruksi masing-masing Franciskus Setitit.S.Sos Dir CV. AGUNG BINA SARANA, Rommie Ady Rusmin Dir Fa. MERDEKA, Chalid Hatim Dir CV.MANDALA KARYA, Drs. Noch A. Rahakbauw Dir CV.TIMSEL, Jemmy Setitit Dir CV.RELI MASTEL, Noval Basyerewan Dir CV.KESRA JAYA, Fredek Metungun.S.Sos, Dir CV. FRELA, Frederik Setitit, Dir CV.RUSBAL, Naufal A. Karim Dir CV. ARINA, dan Lea Setitit Dir CV. Leaci.

Somasi dilayangkan Wahyudin Ingratubun, S.H, Nurdin, S.H, Andre Hara Rakil, S.H dan Dewinta Isra Wally,S.H tertanggal 9 September 2019 yang tembusannya disampaikan ke Presiden RI, Menteri PUPR serta berbagai pihak terkait. Somasi itu juga berdasarkan surat kuasa Umum Nomor : 37/SKU/LO-WI/IX/2019 tertanggal 6 September 2019 yang disampaikan kepada mereka.

Dalam somasi yang lampirannya juga disampaikan ke info-ambon.com disebutkan, somasi ini di ajukan karena klien mereka sebagaimana disebutkan diatas tidak dapat mengikuti proses tender pada Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar Negeri pada Tender Tahun 2019.

Bahwa tindakan Pokja tersebut melanggar Kepres No 16 Tahun 2018 perbuatan mana dipandang merugikan pengusaha-penguasaha dengan kualifikasi kecil sehingga perbuatan Pokja tersebut dipandang sebagai perbuatan yang melawan hukum dan dugaan tindak pidana Pasal 382 bis KUHP yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan 14 BP2JK Maluku, dan dugaan pelanggaran asas profesionalitas yang dilakukan oleh Pokja.

Untuk lebih jelas, berikut ini kami sampaikan kronologisnya: Bahwa kegiatan proses tender tahun 2019 pada aplikasi SPSE KEMENTRIAN PUPR dengan rincian sebagai berikut :

1. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Kepulauan Aru Nilai Rp. 12.867.951.000,00.

2. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Buru Rp. 17.581.063.000,00

3. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Buru Selatan Rp. 29.119.921.000,00

4. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Maluku Barat Daya Rp. 37.851.395.000,00

5. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Maluku Tengah dan

Kota Ambon Rp. 47.668.269.000,00.

6. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Maluku Tenggara Barat Rp. 33.102.657.000,00

7. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Seram Bagian Barat Rp. 30.328.252.000,00

8. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Seram Bagian Timur Rp27.636.998.000,00.

Akumolasi dari keseluruhan total nilai proyek dari 9 (sembian) Kabupaten/Kota yaitu Rp223.288.556.000.- ( Dua Ratus Dua Puluh Tiga Miliar, Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Juta, Lima Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah ).

Bahwa Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah dasar negeri pada Tender tahun 2019, merupakan proyek dengan kualifikasi kecil, karena tidak membutuhkan spesifikasi tertentu, tetapi perbuatan pokja tersebut yang menggabung gabungkan paket yang kecil kecil hingga menjadi menegah sehingga pengusaha kecil di rugiakan karena tidak dapat melakukan tender proyek tersebut.

Perbuatan Pokja ULP yang mengabungkan paket paket kecil menjadi menengah sehingga melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Yang dijelaskan lebih lanjut lagi dalam peraturan LKPP nomor 9 Tahun 2018 maupun Permen PUPR RI / 07 / PRT / M / 2019. / 2019 pasal 3 pemaketan pekerjaan konstruksi untuk:

a. Nilai HPS sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) disyaratkan hanya untuk penyedia jasa pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil

b. Nilai HPS diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 ( seratus milyar rupiah) disyaratkan hanya untuk penyedia jasa pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah.

Berikut ini poin-poin penting dari dari somasi ini  :

a. Akibat Pemaketan proyek maka di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual perusahaan kualifikasi kecil tidak ada alokasi proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah dasar negeri pada Tender tahun 2019.

b. Akibat Pemaketan proyek maka di 9 (sembilan) Kabupaten/Kota tidak ada perusahan kualifikasi kecil yang bisa mengikuti proses tender tahun 2019. Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah dasar negeri pada Thn 2019 karena telah dipaketkan seluruhnya menjadi kualifikasi Menengah.

c. Akibat Pemaketan proyek maka kurang-lebih 1000 (seribu) perusahan Kualifikasi Kecil tidak menikmati dan/atau mendapat kue pembanguan berdasarkan regulasi yang telah diatur oleh UU Jasa Konstruksi No.2 Thn 2017 serta Perpres No.16 Thn 2018 sesuai Pasal 20. (2) dalam melakukan pemaketan pengadaan barang /jasa dilarang.

a. Menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan barang /jasa yang tersebar di beberapa lokasi /daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi /daerah masing- masing

b. Menyatuhkan beberapa paket pengadaan barang /jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaan harus dipisahkan

c. Menyatukan beberapa paket pengadaan barang /jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil dan / atau

d. Memecah pengadaan barang / jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender / seleksi

d. Bahwa proses pemaketan proyek rehabilitasi dan renovasi kenyatan di lapangan tidak sesuai karna paket seluruhnya tersebar di beberapa kecamatan

CONTOH KASUS :

Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Kepulauan Aru tertulis pada LDP (Lembar Data Pemilihan) Dok. Pemilihan sbb :

1. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar Inpres 5 Dobo KECAMATAN P. P. ARU.

2. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar Negeri Tasinawaha

KECAMATAN ARU UTARA

3. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar Negeri Papakula Kecil

KECAMATAN ARU TENGAH.

4. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar Negeri Inpres Benjina

KECAMATAN ARU TIMUR

5. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar Negeri Inpres Benjina

KECAMATAN ARU TIMUR

6. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana SekolahDasar Negeri Sewer KECAMATAN ARU UTARA TIMUR BATWEIL

7. Penggabungan paket antara dua kabupaten kota yang letak wilayah berbeda yaitu penggabungan proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tenggah.

Bahwa tindakan Pokja ULP sebagaimana tersebut diatas merupakan suatu kebohongan yang melawan hukum, yakni bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Yang dijelaskan lebih lanjut lagi dalam permen PUPR RI 07 / PRT / M

/ 2019 pasal 3 pemaketan pekerjaan konstruksi untuk;

c. Nilai HPS sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 ( sepuluh milyar rupiah ) disyaratkan hanya untuk penyedia jasa pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil

d. Nilai HPS diatas Rp. 10.000.000.000,00 ( sepuluh milyar rupiah ) sampai dengan Rp. 100.000.000.000,00 ( seratus milyar rupiah ) disyaratkan hanya untuk penyedia jasa pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah atau Tindakan Pokja ULP pokja tersebut yang menggabungkan proyek dengan kualifikasi kecil menjadi menengah terindekasi melanggar kepres, 16 Tahun 2018 melawan permen PUPR RI 07 / PRT / M / 2019 pasal 3, perbuatan melawan hukum, diduga ada terjadi kolusi korupsi dan nipotisme dan menurut kami telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 382 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu. Dengan demikian tindakan Pokja ULP tersebut masuk dalam katagori dugaan tindak pidana sebagaimana disebutkan diatas.

Berikut ini bunyi Pasal 382 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konkuren- konkuren orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.

Selain dugaan tindak pidana sebagaimana telah kami sebutkan diatas,  juga melanggar asas profesionalitas karena POKJA tidak bertindak sebagaimana mestinya dimana akibat penggabukan tersebut merugikan pengusaha kecil yang ada di Maluku.

Demikianlah somasi ini. Sebelum melakukan upaya hukum lainnya, kami menunggu tindak lanjut bapak / ibu selama 5 (lima) hari kerja. Mengingat Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana, kami berharap somasi ini mendapat tindak lanjut sebagaimana semestinya.

Dari data yang diterima info-ambon.com, somasi yang dilayangkan tersebut, sudah diterima Pokja Pemilihan 14, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Maluku tertanggal 11 September 2019. (PJ)

Tags: 10 perusahaanBP2JKMalukusomasi
Previous Post

Hari Pertama di Gedung Rakyat Ambon Nan Sepi

Next Post

Pilkada Bursel; Bahctiar La Galeb-Sami Latbual Daftar di PDIP

admin

admin

Related Posts

Polsek Leksula Akhiri Konflik Lahan Sekolah di Desa Mepa

Polsek Leksula Akhiri Konflik Lahan Sekolah di Desa Mepa

by Eva
Oktober 15, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Kepolisian Sektor (Polsek) Leksula, Polres Buru Selatan, Polda Maluku, bertindak cepat dan tegas dalam menyelesaikan persoalan pemalangan Sekolah...

Kapolda Maluku Pimpin Langsung Pengamanan Kunjungan Wapres RI di PLTMG Waai

Kapolda Maluku Pimpin Langsung Pengamanan Kunjungan Wapres RI di PLTMG Waai

by Eva
Oktober 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung pengamanan sekaligus mendampingi kunjungan...

209 Personel Polres Tual Dikerahkan Amankan Kunker Wapres Gibran ke Tual dan Malra

209 Personel Polres Tual Dikerahkan Amankan Kunker Wapres Gibran ke Tual dan Malra

by Eva
Oktober 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Sebanyak 209 personel Polres Tual dikerahkan untuk mengamankan kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, di...

Polda Maluku Sosialisasikan Sistem Manajemen Pengamanan Lembaga Negara di Ambon

Polda Maluku Sosialisasikan Sistem Manajemen Pengamanan Lembaga Negara di Ambon

by Eva
Oktober 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Maluku menggelar Rapat Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan Lembaga Negara, Selasa (14/10/2025), di...

Oknum Petugas Perumda Tirta Yapono Diduga Gelapkan Dana Pelanggan di Bentas Ambon

Oknum Petugas Perumda Tirta Yapono Diduga Gelapkan Dana Pelanggan di Bentas Ambon

by Eva
Oktober 13, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Oknum petugas Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Yapono Yapono, Kota Ambon, berinisial ST (41), diduga menggelapkan dana pembayaran air bersih...

Polisi dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Rumah Dinas Kepala Puskesmas Arwala di Wetar Timur

Polisi dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Rumah Dinas Kepala Puskesmas Arwala di Wetar Timur

by Eva
Oktober 13, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Kepolisian dari Pospol Wetar Timur Polres Maluku Barat Daya (MBD) bersama warga setempat bergerak cepat membantu memadamkan kebakaran yang...

Next Post
Pilkada Bursel; Bahctiar La Galeb-Sami Latbual Daftar di PDIP

Pilkada Bursel; Bahctiar La Galeb-Sami Latbual Daftar di PDIP

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Pertamina Drilling Tampilkan Inovasi dan Komitmen Energi Berkelanjutan di APOGCE 2025 Jakarta
    OBORMOTINDOK.CO.ID. JAKARTA– PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling), anak perusahaan dari PT Pertamina Hulu Energi di bawah Subholding Upstream Pertamina, tampil Selengkapnya
  • Anwar Hafid Apresiasi Peran BI dalam Pembinaan UMKM Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., secara resmi membuka kegiatan Karya Kreatif Sulawesi Tengah (KKST) 2025 yang digelar Selengkapnya
  • Gubernur Anwar Hafid Apresiasi Kehadiran Pomdam XXIII/Palaka Wira di Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, menerima kunjungan kerja Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjen Selengkapnya
  • Wagub Sulteng Ajak Pelajar Jadi Pelopor Pencegahan HIV/AIDS di Kalangan Remaja
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., mengajak para pelajar SMA/SMK di Kota Palu untuk menjadi Selengkapnya
  • Anwar Hafid Tegas: Penggusuran Mess Pondok Karya Harus Ditunda!
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada PT Intim Abadi Persada terkait penundaan penggusuran Mess Selengkapnya
  • Gubernur Sulteng Dukung Kehadiran Menteri Agama pada Wisuda ke-45 UIN Datokarama Palu
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan dukungannya terhadap langkah Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Prof. Lukman Thahir, yang Selengkapnya
  • PKS Pajak Tahap VII: Sulteng Siap Wujudkan Kemandirian Fiskal Daerah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi salah satu dari 109 pemerintah daerah di Indonesia yang mengikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel