DESA Nolloth Kecamatan Pulau-pulau Lease Kabupaten Maluku Tengah merupakan salah satu desa penghasil jajanan tradisional, yakni Sagu Lempeng. Jajanan ini sangat digemari oleh seluruh kalangan lapisan masyarakat, sebagai jajanan untuk sarapan pagi maupun snack sore.
Khusus jajanan produk olahan desa Nolloth, menurut pengamatan dan wawancara singkat dengan penikmat jajanan ini, produk olahan desa Nolloth memiliki keunggulan-keunggulan tertentu bila dibandingkan dengan produk sejenis dari produsen lainnya, seperti: remah sagu yang lebih halus dan cepat menyerap air, sehingga menjadi lembut dan tidak kasar pada saat disantap.
Hanya saja, di sisi pemasaran, produk ini masih terbilang tradisional, dalam arti produk yang dipasarkan tidak memiliki kemasan dan juga label merk, sehingga masih kalah bersaing dengan produsen lain, yang sudah menerapkan pemasaran modern.
Jemaat GPM Nolloth sebagai bahagian dari Klasis Pulau-Pulau Lease, hingga saat ini melayani lebih kurang 2.700 jiwa warga jemaat. Sebahagian besar warga jemaat menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian, dimana salah satunya adalah petani pohon sagu, dimana cukup tersedia untuk diolah menjadi sarut, bagea dan sebagainya.
Namun, hingga saat ini 70 – 80 persen warga jemaat hanya baru mengolah batang pohon sagu menjadi sagu bakar kering. Dimana, Salah satu bentuk pelayanan gereja yang telah dikembangkan selama beberapa tahun belakangan ini, sebagaimana tertuang dalam RenStra Jemaat dan juga penjabaran dari RenStra Sinode, maupun RenStra Klasis adalah berupa pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Namun, sangat disayangkan bahwa dalam pelaksanaannya selama ini hasil yang diperoleh belumlah maksimal, dimana belum terbentuk adanya kelompok UMKM berbadan hukum dalam jemaat, untuk dapat menjalankan usahanya secara lebih baik, yang pada gilirannya berdampak terhadap peningkatan ekonomi keluarga
Tim Pengabdi Jurusan Administrasi Niaga melalui pendanaan PNBP yang dikelola P3M, terpanggil untuk membantu produsen sagu desa Nolloth. Adapun titik berat materi yang disampaikan adalah: penumbuhan mindset pihak manajemen UMKM untuk dapat memiliki legalitas usaha dan pencerahan akan manfaat produk olahan memiliki bukti terstandarisasi. (*)