TUAL(info-ambon.com)- Ketua TP-PKK Provinsi Maluku Ny. Widya Pratiwi Murad, menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Kota Tual, Kamis, (15/12/2022). Rakor ini untuk membahas program prioritas nasional yaitu program percepatan penurunan stunting.
Mengenai hal diatas, Widya selaku Duta Perangi Stunting Maluku dan juga sebagai Wakil Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Maluku, berharap ada kerjasama yang baik serta kesungguhan untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada di lapangan, dan melakukan intervensi yang tepat agar prevalensi standar di Kota Tual dapat turun sesuai target yang ditetapkan.
‘’Kami ingin mengingatkan, bila TP-PKK sebagai mitra pemerintah perlu memaksimalkan perannya menjadi motivator, dan penggerak masyarakat bersama kadar Posyandu untuk melakukan pencegahan stunting,” kata Widya mengingatkan.
Menurutnya pemerintah telah berkomitmen untuk menurunkan prevalensi stunting menjadi 14% pada tahun 2024. Menurut data riset dan survei Kementerian Kesehatan bervalensi stunting Maluku secara konsisten menurun dari 34, 02 persen pada tahun 2018 menjadi 28,7 persen pada tahun 2021.
Sejak dikukuhkan menjadi Duta Perangi Stunting pada tahun 2019, Widya mengaku telah mengunjungi beberapa desa-desa lokus Stunting di semua kabupaten kota se-Maluku, dan juga telah mengukuhkan seluruh ketua TP- PKK kabupaten/kota untuk menjadi Ibu Perangi Stunting di masing-masing daerahnya, termasuk Ketua TP-PKK Kota Tual dengan sebutan Renad Kota Tual. Sesuai dengan tugasnya diharapkan dapat berperan optimal dalam upaya menurunkan angka stunting di daerah masing-masing.
“Urgensi pelaksanaan kegiatan rakor ini adalah untuk peningkatan konvergensi penanganan stunting. Konvergensi yang dimaksud bukan hanya antar OPD atau lembaga yang ada dalam TPPS Kota Tual, tetapi juga perlu melakukan konvergensi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa,” ujar Widya.
Konvergensi dilakukan melalui koordinasi-koordinasi serta konsolidasi program dan kegiatan yang ada di pusat, daerah dan desa. Hal ini sesuai strategi nasional yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
“Untuk itu, pada peserta baik kepala desa, camat TP-PKK desa dan kecamatan, tokoh agama /masyarakat serta lintas sektor lainnya yang hadir saat ini, saya ajak untuk kita bekerja sama berperan aktif dalam upaya pencegahan stunting,” tutup Widya. (*/PJ)