AMBON (info-ambon.com)-Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Yance Wenno menyebut, managemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr M Haulussy Ambon melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Pasalnya, kurang lebih empat bulan, hak 200 tenaga honorer belum dibayarkan. Padahal mereka telah dipekerjakan sebagai tenaga medis untuk melayani kebutuhan pelayanan Rumah Sakit.
“Ini sudah masuk dalam pelanggaran HAM, karena hak-hak honorer dan ini membuat mereka menderita, apalagi ditengah kondisi perekonomian yang lagi tidak stabil, hal ini tentu sangat berpengaruh terhadap aspek kehidupan dan ekonomi mereka,” tandasnya kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Rabu (15/3/2023).
Pihaknya menegaskan, RSUD kalau memperkerjakan orang, harus mampu membayarkan para tenaga honorer, apalagi ini sudah memasuki bulan ketiga tahun 2023, dan kondisi ini, bisa memungkinkan bagi para tenaga honorer untuk menempuh langkah hukum.
“Semua orang yang berkerja di semua instansi, termasuk RSUD, ini patut disesalkan dan mempekerjakan orang, sehingga upahnya harus dibayarkan, kalau tidak secara hukum mereka bisa menuntut pemerintah, karena pemerintah mempekerjakan orang dan menggunakan tenaganya, tapi tidak memenuhi hak-hak mereka,” tungkas dia.
Sementara itu, Wakil Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Tien Renyaan menambahkan, Komisi juga telah jenuh dengan sistim manajemen pihak RSUD yang selalu direlung masalah terkait dengan hak-hak tenaga medis. “Persoalan yang tengah dihadapi RSUD Maluku ini membuat para pimpinan DPRD Maluku harus turun tangan,” pungkas dia. (EVA)