Wawali Resmikan Saniri Nusaniwe dan Amahusu

Saniri Amahusu dan Nusaniwe diresmikan oleh Wawali Ambon, Syarif Hadler didampingi Sekot Ambon AG Latuheru.-dok-

AMBON(info-ambon.com)– Wakil Walikota (Wawali) Ambon, Syarif Hadler bertempat di Unit Layanan Administrasi (ULA) Balai Kota Ambon, meresmikan anggota Saniri Negeri Nusaniwe dan Negeri Amahusu masa bakti 2021-2027, Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Saniri Negeri Rutong sisa masa bakti 2017-2023 serta PAW Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waiheru, sisa masa bakti 2020-2026.

Syarif Hadler dalam sambutan mengatakan, Peresmian Saniri Negeri khususnya untuk Negeri Amahusu merupakan momentum yang ditunggu – tunggu oleh seluruh masyarakat negeri.

Baca juga:Peduli Lingkungan KPAT Gandeng AMGPM Tanam Mangrove

“Hari ini merupakan sejarah untuk Amahusu dengan diresmikan Saniri negeri. Oleh sebab itu, patut disyukuri apa yang dilaksanakan hari ini, dengan melaksanakan tugas dan tanggungjwab yang diemban dengan sebaiknya untuk kesejahteraan masyarakat di negeri masing – masing,” ujar Wawali yang dalam kegiatan itu didampingi Sekretaris Kota (Sekot) A.G Latuheru.

Dikatakan, kedudukan dewan saniri negeri sangat penting dan strategis karena berada selevel dengan kepala pemerintahan atau raja, begitupun dengan BPD di Desa. Karenanya, diharapkan sesuai peresmian ini Saniri Negeri Amahusu dapat memproses pemerintah negeri defenitif sesuai adat istiadat.

Baca juga:Disnaker Akan Kirimkan 15 Tenaga Kerja di Australia

Selain itu dengan peresmian dewan Saniri negeri maka proses pencairan dana desa dapat segera dilakukan untuk kepentingan pembangunan di negeri dan desa masing – masing.

“Dewan Saniri negeri kalau berlarut – larut diresmikan maka yang rugi adalah masyarakat karena dana desa yang telah ditetapkan akan terhambat prosesnya,” kata Wawali.

Disampaikan Wawali, dalam tugas dan tanggungjawab yang diemban, keputusan yang diambil oleh dewan saniri maupun BPD tentu tidak dapat memuaskan semua orang, namun terbuka ruang dan kesempatan untuk menyampaikan ketidakpuasan itu lewat prosedur yang berlaku.(PJ)

Exit mobile version