AMBON(info-ambon.com)– Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) resmi ditandatangani Rabu (3/6/2020) lalu.
Sejak resmi ditandatangani, Pemkot Ambon dan Gugus Tugas Percepatan Penganangan COVID-19 langsung melakukan sosialisasi ke masyarakat kota ini, bahkan warga lain yang ada di Leihitu dan Salahutu. Sosialisasi berakhir 7 Juni lalu dan ditetapkan 8 Juni diberlakukan.
Saat pemberlakuan di hari kemarin, ternyata masih banyak warga yang belum mendapatkan sosialisasi itu, sehingga kembali diberikan kelonggaran. Dan hari ini, Selasa (9/6/2020) kembali diberikan kelonggaran untuk lakukan sosialisasi disertai peringatan.
Saat meninjau Posko Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), Selasa (9/5/2020), Wakil Walikota selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kota Ambon, Syarif Hadler menegaskan, penerapan Perwali Nomor 16 yang terhitung sejak Senin kemarin hingga saat ini, masih dalam tahap peringatan, namun tidak untuk 12 (dua belas) hari kedepan.
“Mulai besok hingga 12 hari kedepan, tidak ada lagi toleransi, karena aturan ditegakkan dan sanksi diberlakukan. Bagi para pelanggar akan diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan,” jelas Wawali.
Saat melakukan peninjauan, Wawali juga membantu para petugas dilapangan dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang aturan-aturan yang berlaku selama masa PKM.
Selain tiga lokasi perbatasan, Wawali beserta rombongan juga meninjau lokasi perbelanjaan ACC dan MCM.
Adapun maksud dan tujuan peninjauan adalah untuk memastikan ketersediaan fasilitas pendukung implementasi protokol kesehatan masyarakat disana.
“Artinya, kita harus pastikan protokol kesehatan dan kebersihan betul-betul dijaga. Jangan sampai dilokasi perbatasan sudah baik dan disiplin, sementara didalam kota sendiri malah tidak menerapkan aturan dengan baik,” imbuhnya.
Wawali berharap semua pihak dapat mendukung dan membantu pemerintah. Tak lain untuk memutus segera penularan COVID-19 di Kota Ambon.
Ia menambahkan, peninjauan yang dilakukan ditiga pos perbatasan yakni Passo Larier, Hunuth-Durian Patah, dan Bukit Cinta Laha, bertujuan untuk melihat sejauh mana pelaksanaan dari Perwali Nomor 16 tahun 2020.
‘’Dari hasil pengamatan yang dilakukan di tiga lokasi perbatasan, terdapat kekurangan-kekurangan yang masih perlu dilengkapi. Fasilitas-fasilitas penunjang masih terbatas dan perlu diperhatikan untuk kemudian kami benahi,” demikian Syarif Hadler.(MC/PJ)