Watubun Resmi Ketua DPD PDIP Maluku

Wakil Ketua Bidang I Politik PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Jafry Taihutu menunjukan SK DPP PDIP.-EVA-

AMBON (info-ambon.com)-Benhur George Watubun resmi menggantikan Murad Ismail yang dibebastugaskan sebagai Ketua DPD PDIP di Maluku. Terdapat tiga nama sesuai Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai yakni SK No: 793/KPTS/DPP/V/2023, 794/KPTS/DPP/V/2023, 795/KPTS/DPP/V/2023.

Dalam SK No: 793/KPTS/DPP/V/2023 berisikan membebastugaskan Murad Ismail sebagai ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku. Karena perintah DPP yaitu membebastugaskan Murad Ismail dalam jabatan sebagai ketua DPD Partai. Kemudian, SK no: 794/KPTS/DPP/V/2023 yaitu mengangkat Benhur Watubun sebagai ketua DPD dan Mercy Barends sebagai Sekretaris DPD.

SK No: 795/KPTS/DPP/V/2023 itu adalah SK penyempurnaan partai karena ada beberapa struktural partai yang keluar dari yang kami proses penyampaian di hari ini keputusan DPD Partai pada kawan-kawan partai kami yang terekrut sebagai struktural partai yang masuk sebagai SK penyempurnaan.

Wakil Ketua Bidang I Politik PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Jafry Taihutu mengatakan, tiga SK yang telah disampaikan DPP sudah ditanda tangani resmi oleh pimpinan partai Prof. Dr. Megawati Soekarnoputri dan Sekertaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

“Hari ini jelas bagi kawan-kawan sekalian, partai telah menyampaikan bagi semua masyarakat di Maluku, bagi kader dan simpatisan partai bahwa secara resmi lewat DPP partai telah membebastugaskan Murad Ismail sebagai dalam kapasitas selaku ketua DPD PDIP Perjuangan,” katanya dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Selasa (9/5/2023).

Dijelaskan, pada hari ini sudah resmi ada kepemimpinan DPD Partai yang baru dibawah pimpinan Benhur Watubun sebagai DPD pimpinan partai, Sekertaris partai Mercy Barends dan Nancy Purmiasa sebagai bendahara untuk SK penyempurnaan.

“Kami juga telah merekrut beberapa kawan untuk dimasukkan ke dalam struktur partai saat ini,” tutur Taihutu.

Menurutnya, alasannya juga menjadi substansi dasar dari proses pembebas tugaskan yang disampaikan oleh DPP Partai adalah untuk melakukan tugas tanggung jawab pendidikan politik bagi masyarakat mesti dilakukan mulai dari keluarga, lingkungan di sekitarnya sampai ke masyarakat yang paling luas.

“Dalam pendekatan seperti ini istri Pak Murad juga telah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari partai yang lain, dan karena ini tentu sudah di konfirmasi dari regulasi partai. Ini sama sekali bertentangan dengan regulasi partai, dan DPP partai mengambil keputusan dalam pendekatan-pendekatan yang seperti ini,” demikian. (EVA)

Exit mobile version