AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengeluarkan himbauan yang ditujukan kepada pengusaha karaoke, pub, bar, café, rumah makan dan tempat hiburan untuk mengurangi aktifitas saat bulan Ramadhan 1440 Hijriah tahun 2019.
Himbauan berupa pemberitahuan dari Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang didapat info-ambon.com, Selasa (7/5/2019) menyebutkan 4 poin penting yang patut diikuti para pengusaha tempat hiburan dan rumah makan.
Empat poin tersebut yakni bagi pengusaha karaoke, pub, bar dan café serta tempat-tempat hiburan lainnya untuk menutup kegiatannya selama tiga hari terhitung mulai tanggal 6 hingga 8 Mei, sedangkan untuk hari-hari berikutnya yakni siang hari ditutup dan kembali beraktifitas pada malam hari mulai pukul 22.00 WIT sampai 02.00 WIT.
Kedua, bagi para pengusaha restaurant dan rumah makan, rumah kopi, café agar dapat memasang kain tabir/tirai pada pintu masuk/jendela agar tidak mengganggu pandangan umum dan menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Ketiga, bagi pengusaha bola sodok dan tempat permainan anak-anak dibuka pagi sampai dengan pukul 13.00 Wit dan ditutup pada pukul 16.00 Wit, untuk persiapan sholat Azhar dan buka puasa.
Keempat, masyarakat dihimbau agar tidak makan, minum maupun merokok pada siang hari ditempat-tempat umum agar tidak mengganggu umat muslim yang sementara melaksanakan ibadah puasa.
“Pengumuman ini kepada sudah disampaikan ke pengusaha lewat surat dan juga akan disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya. Oleh karena itu, untuk mengefektifkan pengumuman yang disampaikan pemkot tersebut, akan melakukan pengawasan, dimana diperlukan kerjasama lintas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) seperti dinas pariwisata, disperindag, satpol pp dan juga SKPD yang berkaitan dengan pengelolaan usaha-usaha tersebut.
“Kita akan pantau dan melakukan evaluasi dan kalau memang ada yang tidak megindahkan ketentuan ini, maka akan ditindak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.(EVA)