AMBON (info-ambon.com)– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Kota Ambon menyerahkan sertifikat tanah kepada 122 warga Negeri Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Sertifikat Tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di serahkan langsung oleh Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, di dusun Waimahu, Latuhalat, Kamis (2/2/23).
Dalam sambutannya, Wattimena memberi apresiasi yang tinggi Kepada ATR/BPN Ambon, Diungkapkan, masalah tanah kerap menjadi sumber sengketa berbagai pihak, baik antara Pemerintah dan masyarakat, antar masyarakat, termasuk di dalamnya sengketa dalam keluarga.
Hal itu juga didukung kondisi geografis kota Ambon, yang wilayahnya tidak luas dan sebagian besar sudah dimanfaatkan, serta terbagi melalui tata ruang yang sudah tidak dapat dimanfaatkan, karen merupakan daerah resapan air, hutan lindung, dan lain sebagainya.
“Kenapa pemerintah mendorong agar tanah harus bersertifikat, yang utama untuk memberikan kepastian hukum, sehingga kalau sertifikat dimiliki maka sengketa tidak akan terjadi karena sudah ada kepemilikan yang sah,” tandasnya.
Wattimena berharap kegiatan penyerahan Sertifikat ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat kota Ambon. Ditempat yang sama, Plt. Kepala ATR/BPN Ambon, Eric Kostamella, berpesan kepada masyarakat untuk menjaga sertifikat yang diberikan karena dimanfaatkan sebagai investasi, misalnya untuk agunan ke bank.
“Batas-batas tanah juga harus dipelihara dan dijaga. ATR/BPN Kota Ambon akan melakukan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas secara menyeluruh yang akan dicanangkan di Dusun Mahia, Negeri Urimessing, Kota Ambon,” tutupnya. (EVA)