AMBON (info-ambon.com)- Masyarakat keluhkan Juru Parkir (Jukir). Pasalnya, para Jukir yang menjaga perparkiran, sering tidak memberi karcis parkir kepada pengguna jasa parkiran.
“Bagaimana uang parkir bisa sampai ke Pemerintah kalau kita tidak pernah dapat karcis. Saat datang tidak ada tukang parkir, ketika pergi kita ditagih, ini bentuk pungli kecil-kecilan, sehingga tolong ditertibkan pengelola parkir supaya uang dikelola untuk kesejahteraan kita semua,” kata salah satu warga saat program Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR) di Teras Balai Kota Ambon, Jumat (7/10/22).
Oleh karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon diminta untuk mengambil tindakan dengan Pihak ketiga pengelola parkir, dengan melakukan review hingga pemutusan kontrak .
“Panggil saja pihak ketiga dan lakukan review, karena banyak yang bisa mengelola parkir, tidak bisa dibiarkan kontrak berjalan dengan cara-cara seperti itu,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kadishub Kota Ambon, Robby Sapulette, menyampaikan masyarakat pengguna jasa parkir harus meminta bukti bayar retribusi parkir berupa karcis kepada para Jukir
“Pihak ketiga pengelola perpakiran kita tagetkan untuk setor sesuai dengan kontrak, dan dalam setiap momen saya sampaikan kalau masyarakat membayar harus minta karcis kepada jukir,” jelasnya.
Menurutnya, kedepan Dishub akan merubah tata tata kelola parkir, yang tadinya konvensional berubah menjadi digital, sehingga ketika Parkir masyarakat cukup lakukan scan dari aplikasi dan saldo langsung terpotong.
“Dengan digitalisasi tata kelola parkir maka retribusi parkir akan lebih tertanggung jawab,” ujar Sapulette.
Diakui, persoalan yang dihadapi terkait perparkiran karena pertumbuhan kendaraan cukup tinggi, dan tidak diimbangi dengan lahan parkir yang tersedia.
“Yang saya harapkan kedepan tata kelola parkir dapat dilakukan dengan lebih baik by sistem,” demikian Sapulette. (EVA)