Walikota: Waktu Operasional Tempat Usaha Pasca Bulan Ramadhan Belum  Dicabut

AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon hingga kini masih memberikan kelonggaran bagi aktivitas sektor usaha kuliner untuk beroperasi. Sampai saat ini, sector tersebut masih beroperasi dengan waktu yang ditentukan pasca Ramadhan 2021 kemarin.

Seperti diketahui waktu operasional bagi restoran, rumah makan, cafe, warung/ usaha sejenis beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 02.00 WIT.

Untuk kegiatan atau aktivitas usaha kuliner beroperasi mulai pukul 15.00 hingga 02.00 WIT.

Baca juga:Ambon Kembali ke Zona Orange Covid-19

Walikota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, waktu beroperasi tempat usaha kuliner yang ditetapkan masih sama belum dievaluasi, hal ini dilakukan untuk pemulihan ekonomi dan menghadapi kebiasaan baru dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Walikota Ambon nomor 451.13/04/SE/2021 tertanggal 13 April 2021, tentang kelonggaran bagi aktivitas sektor usaha didalam Bulan Suci Ramadhan.

“Dengan belum dicabut SE tersebut, dapat menjadi uji coba untuk menghadapi new normal dan langkah untuk pemulihan ekonomi di Kota Ambon,” akuinya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (28/5/2021).

Dijelaskan, bukan saja untuk menjadikan kelonggaran dimaksud sebagai bahan uji coba, tetapi, agar bisa melihat kemampuan masyarakat berdaptasi dengan protokol kesehatan.

“Tentunya kebijakan ini, akan terus dievaluasi terus menerus, kalau masyarakat tidak mampu beradaptasi, bisa saja kita cabut kebijakan itu, dan kembali memperketat pengawasan,”tandas Louhenapessy.

Diketahui, waktu beroperasinya Mall/Toko modern, Swalayan berjenis supermarket, Indomaret, Alfamidi dan toko lainnya beroperasi hingga pukul 22.00 WIT,  hal tersebut juga berlaku kepada angkutan umum yang diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00.(EVA)

Exit mobile version