Walikota: PSBB Sangat Penting untuk Ambon

Keterangan pers Walikota Ambon didampingi Wakil Walikota dan Sekot Ambon, Selasa kemarin. -PJ-

AMBON(info-ambon.com)-Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menegaskan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diusulkan Pemerintah Kota Ambon kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk selanjutnya diajukan ke pusat melalui Kementrian Kesehatan, sangat penting untuk kota ini kedepan.

Dalam jumpa pers yang dilakukannya, Selasa (28/4/2020) pagi di balai kota Ambon, Louhenapessy yang didampingi Wakil Walikota Syarif Hadler dan Sekretaris Kota Ambon AG Latuheru tersebut, Louhenapessy sampaikan, inti dari pengajuan PSBB ini hanya untuk pengendalian. ‘’Jadi PSBB yang kita ajukan ini intinya hanya untuk pengendalian,’’ paparnya.

Memang diakui, masih ada juga masyarakat yang melihat pengajuan ini secara normative, misalnya dengan mengatakan bahwa, belum ada korban di Ambon kenapa sudah mau ajukan PSBB. ‘’Kalau ada yang pikiran demikian, maka saya mau tegaskan, bahwa kita menghindari hal itu, makanya PSBB ini kita pilih. Tidak mungkin sudah ada korban dulu, baru kita bergerak. Kita bergerak untuk meminimalisir bahkan menghindari korban jiwa di Ambon,’’ sebutnya.

Selaku kepala daerah di Ambon, dirinya tegaskan, bahwa PSBB ini sangat penting untuk Ambon, sebab kondisi kota ini beda dengan daerah lainnya di Indonesia.

‘’Ambon ini daerahnya kecil, namun padat penduduk, jadi saya betul-betul sudah memikirkan itu dan mengusulkan PSBB ke Pemprov dan nanti Pemprov mengusulkan ke pempus melalui Kemenkes,’’ tambahnya.

Menurutnya, pengajuan dari kota ini, nanti akan dilakukan veridikasi dan jika memenuhi syarat, maka bisa diberlakukan, tapi kalau belum, maka kita akan jalan seperti apa adanya. ‘’Tapi kita butuh PSBB.’’ akunya.

PSBB, lanjutnya, akan menjadi acuan bagi pemerintah dan aparat keamanan, sebagai dasar hukum untuk penertiban masyarakat, terkait himbauan dan aturan yang ditetapkan. ”Jadi intinya, PSBB ini untuk mengatur dan menertibkan masyarakat. intinya hanya untuk pengendalian, sehingga virus ini cepat berlalu,” katanya.

Berita terkait:Hari Ini, Dinkes Ambon Rapid Test 253 warga 3 RT di Ambon

Louhenapessy menambahkan, proses PSBR yang berlaku di Ambon saat ini, masih belum berjalan maksimal, sebab masyarakat kurang mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, sementara untuk mengambil tindakan hukum, pihaknya terbatas karena aturan.

“Dengan PSBB ini, kita harap masyarakat bisa lebih tertib, dan patuh terhadap apa yang diatur pemerintah. Kalau melanggar, kita punya dasar hukum untuk bertindak. Ini semua agar virus ini bisa cepat berlalu dari kota ini,” akui Louhenapessy.

Louhenapessy menambahkan, tentu pihaknya juga sudah mempertimbangkan berbagai aspek dan persyaratan lain terkait PSBB, misalnya soal epidemologi, kesiapan kebutuhan dasar, aspek kesiapan keuangan, dan soal operasional.

Berita terkait:Gustu Maluku Usul Penerapan PSBB di Ambon

Dari kesiapan penyediaan kebutuhan dasar, kita sudah kordinasikan dengan Bulog, para distributor dan pelaku ekonomi lainnya, maka Kota Ambon tidak akan alami kesulitan dari aspek itu.

Dari kesiapan keuangan, Pemkot Ambon siap untuk itu, karena seluruh proyek dan kegiatan tahun 2020 semua ditangguhkan, jadi tidak ada kegiatan fisik apapun juga yang dilaksanakan di Ambon, seluruh anggaran fisik kita konsentrasi untuk masalah penanganan Covid-19.

Walikota Ambon 2 periode ini juga memaparkan, secara de facto, Ambon sebenarnya sudah melakukan PSBB, misalnya dengan tidak adanya lagi penerbangan, pelayaran, bahkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) juga sudah blokir titik masuk ke Ambon, tetapi ini khan baru dalam bentuk himbauan dan kebijakan.

PSBB ini merupakan sebuah produk hukum atau keputusan yuridis yang menjadi dasar untuk aparat keamanan bisa bertindak lebih tegas, sebab kalau tidak, maka masyarakat bisa berbuat semaunya saja.

‘’Saudara bisa lihat khan, ada yang viral di Talake, saat pengendara sepeda motor tak pakai masker, lalu aparat keamanan suruh pake masker dari kaos mereka. Itu diprotes habis, padahal ini untuk maksud baik, nah ini, karena aparat keamanan tidak punya dasar tindak, maka begini jadinya. Namun dengan PSBB itu, maka aparat keamanan punya dasar bertindak. Kita butuh landasan yuridis agar aparat bertindak sudah ada dasar hukumnya,’’ tegasnya.

PSBB ini pula, bukan untuk pelarangan aktifitas masyarakat dan pemerintahan, sebab ini hanya untuk pembatasan, jadi aktifitas kegiatan sosial jalan seperti biasa, kantor yang terkait dengan kepentingan strategis misalnya Bank, PLN, Telkom, jalan seperti biasa, hanya dibatasi.

Warga atau masyarakat bepergian juga boleh, cuma dibatasi, kalau dia bepergian untuk belanja kebutuhan pokoknya, boleh, tapi kalau bepergian untuk hanya nongkrong-nongkrong, maka itu yang kita batasi. (IA-PJ)

Exit mobile version